KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Pemeriksaan dilakukan selama dua hari, yakni pada 29–30 Desember 2025, bertempat di Polda Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami kronologi dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), bersama pihak lainnya.
“Penyidik mendalami terkait kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/12).
Baca juga:
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Menurut Budi, modus yang digunakan para tersangka salah satunya melalui pemotongan anggaran yang dicairkan lewat bendahara. Pemotongan itu dilakukan dengan mencairkan anggaran tanpa dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dari keterangan para saksi tersebut, penyidik mendalami adanya ancaman yang diduga disampaikan oleh para tersangka kepada para kepala dinas.
“Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka,” ujar Budi.
Baca juga:
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu, mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, serta mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, Taruna Fariadi.
Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (20/12).
Baca juga:
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Asep menjelaskan, APN menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sejak Agustus 2025 hingga saat ini, sementara dua tersangka lainnya merupakan pejabat struktural di Kejari HSU pada periode yang sama.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah