Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka

KPK buka peluang panggil Rieke Diah Pitaloka terkait kasus suap Bupati Bekasi. (Foto: Instagram/riekediahp)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka.

Pemanggilan itu terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).

Rieke bisa saja dipanggil lantaran posisinya sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi. Penyidik KPK kini tengah mendalami peran pihak-pihak di lingkar kekuasaan Ade Kuswara guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara korupsi yang juga melibatkan ayah Ade, HM Kunang.

Sementara itu, Jubir KPK, Budi Prasetyo menegaskan, bahwa lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan, termasuk Rieke Diah Pitaloka.

Baca juga:

MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

“Nanti akan didalami oleh penyidik seperti apa peran-peran yang bersangkutan. Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/1).

Sorotan terhadap Rieke tak lepas dari relasi politiknya dengan Ade Kuswara. Keduanya sama-sama merupakan kader PDIP.

Rieke juga diketahui ditunjuk secara resmi sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 tertanggal 11 April 2025.

Pada jabatan tersebut, Rieke memiliki fungsi memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada bupati dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

Baca juga:

KPK Tidak Hanya Dalami Perbuatan Melawan Hukum Saja, Aliran Dana Iklan Bank BJB Juga Diusut

KPK kini mendalami apakah dalam peran tersebut terdapat pengetahuan atau keterkaitan dengan praktik ijon proyek yang diduga dilakukan Ade Kuswara.

Meski demikian, Budi memastikan hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Rieke. “Sampai dengan saat ini belum ada pemeriksaan tersebut,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025. KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.

KPK menduga Ade dan HM Kunang menerima suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar serta gratifikasi lain Rp 4,7 miliar sepanjang 2025. Para tersangka kini ditahan hingga 8 Januari 2026. (Pon)

#KPK #Kasus Suap #Bupati Bekasi #Rieke Diah Pitaloka #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
KPK membuka peluang memanggil Rieke Diah Pitaloka, terkait kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Soffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
Indonesia
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
MAKI mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. KPK digugat terkait SP3 kasus tambang nikel Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Soffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, didakwa menerima Rp 809,59 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Indonesia
KPK Tidak Hanya Dalami Perbuatan Melawan Hukum Saja, Aliran Dana Iklan Bank BJB Juga Diusut
Penyidik KPK menelusuri ke mana aliran dana non-bujeter yang bersumber dari sisa anggaran pengadaan iklan tersebut merembes
Frengky Aruan - Minggu, 04 Januari 2026
KPK Tidak Hanya Dalami Perbuatan Melawan Hukum Saja, Aliran Dana Iklan Bank BJB Juga Diusut
Indonesia
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
KPK berkewajiban melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru, kecuali terdapat pengaturan khusus yang menentukan sebaliknya.
Frengky Aruan - Minggu, 04 Januari 2026
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
KPK memeriksa 15 saksi terkait dugaan pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara. Mantan Kajari dan dua pejabat kejaksaan ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Indonesia
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Pemeriksaan tes urine itu dilakukan atas imbauan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Indonesia
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Indonesia
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK mengungkap alasan mengapa penyidikan kasus tambang Konawe Utara dihentikan. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Indonesia
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Penerbitan SP3 untuk memberi kepastian hukum, namun KPK menyatakan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.
Frengky Aruan - Minggu, 28 Desember 2025
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Bagikan