KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan puluhan pencipta lagu terkait dugaan penahanan royalti Rp 14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Langkah pertama yang dilakukan lembaga antirasuah itu yakni akan segera memverifikasi pengaduan masyarakat yang diajukan pihak pelapor, atau masuk tahap proses validasi.
“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, di Jakarta, Kamis (8/1) malam.
Baca juga:
Hasil Validasi dan Kerahasiaan Laporan
Budi menegaskan KPK tidak dapat membuka identitas pelapor demi menjaga keamanan dan kerahasiaan substansi materi aduan.
KPK juga menekankan rangkaian proses pengaduan masyarakat bersifat tertutup. Informasi mengenai perkembangan penanganan hanya dapat disampaikan kepada pelapor, alias hasilnya tidak bisa dibuka ke publik.
“Update tindak lanjutnya pun hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor. Hal ini sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas,” tandas Budi.
Pada 6 Januari lalu, sekitar 60 pencipta lagu melaporkan dugaan penahanan royalti Rp14 miliar oleh LMKN kepada KPK.
Baca juga:
Menanggapi hal tersebut dilansir Antara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sesuai Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Antusias Anak-anak Ikuti Khitanan Massal Peringatan Hari Bhakti KPK
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
KPK Tidak Hanya Dalami Perbuatan Melawan Hukum Saja, Aliran Dana Iklan Bank BJB Juga Diusut
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba