Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam mobil tahanan KPK di Jakarta, Rabu (7/8) (MP/Ponco Sulaaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Sidang PK perdana yang diajukan Emirsyah Satar itu terpaksa ditunda karena penuntut umum dari kejaksaan selaku termohon tidak hadir.

“Kita akan menunda sidang ini ke hari Kamis, minggu depan, 15 Januari 2026, dan kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang tidak hadir,” kata Ketua Majelis Hakim Fery Marcus Justinus, di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1).

Baca juga:

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA

Dalam persidangan singkat tersebut, majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan kuasa advokat yang mendampingi Emirsyah. Agenda pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pekan depan.

Jejak Kasus Emirsyah Satar

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menjelaskan Emirsyah mengajukan PK pada 22 Desember 2025 terhadap putusan 78/Pid.Sus-TPK/2023/P.Jkt.Pst.

"Terpidana mengajukan PK terhadap putusan 78/Pid.Sus-TPK/2023/P.Jkt.Pst (putusan pengadilan tingkat pertama)," katanya, dilansir Antara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Emirsyah dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga:

Eks Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan orang nomor satu di Garuda Indonesia itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 86,36 juta dolar AS subsider dua tahun penjara.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Subsider pidana tambahan uang pengganti juga diperpanjang menjadi delapan tahun.

Emirsyah kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan kasasi ditolak. Dalam amar putusan, MA mengubah hukuman uang pengganti menjadi Rp817.722.935.892 subsider lima tahun penjara. (*)

#Emirsyah Satar #Korupsi Garuda #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Noor Faizah lebih dulu dikenal sebagai sosok yang berkiprah di bidang kesehatan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Profil Anom Widiyantoro yang terkena OTT KPK. Ia menjadi Bupati Pemalang selama periode 2025-2030.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta lulusan IPDN untuk dekat dengan rakyat dan menolak korupsi.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Indonesia
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
KPK OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Namun, penyidik belum mengungkap kasusnya.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
Berita Foto
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Tersangka anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Moch. Mahrus Ali (MM) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Bagikan