Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi

Mantan Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022, Babay Farid Wazdi. Foto: Dok. Tim Kuasa Hukum

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mantan Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta periode 2019–2022, Babay Farid Wazdi (BFW), mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Eksepsi tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (6/1).

Babay menyebutkan, pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 150 miliar pada 2020 dilakukan atas dasar itikad baik untuk membantu negara menghadapi krisis pandemi COVID-19.

Pada perkara ini, ia didakwa bersama sejumlah pihak terkait pemberian kredit kepada perusahaan tekstil asal Sukoharjo tersebut.

Melalui pembelaannya, ia menyampaikan bahwa keputusan pemberian kredit diambil saat Indonesia berada dalam tekanan berat di sektor kesehatan dan perekonomian nasional.

“Pemberian kredit kepada Sritex dilakukan dalam konteks membantu negara menghadapi krisis, menjaga serapan tenaga kerja, serta memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) dan masker bagi masyarakat yang saat itu sangat terbatas,” ujar Babay di hadapan majelis hakim.

Baca juga:

Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon

Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak. Menurutnya, seluruh proses pemberian kredit dilakukan melalui mekanisme berjenjang sesuai standar operasional prosedur (SOP) perbankan, dengan menerapkan prinsip segregation of duty dan four eyes principle.

“Tidak ada intervensi maupun kepentingan pribadi dalam proses pengajuan kredit tersebut,” kata dia.

Terkait kredit yang mengalami kemacetan, ia meminta agar persoalan tersebut tidak dilihat semata-mata dari sisi administratif perbankan.

Ia pun mendorong penegak hukum untuk menelusuri akar persoalan secara lebih substantif, termasuk dugaan adanya praktik tidak berintegritas dari pihak debitur.

“Jika terdapat rekayasa laporan keuangan, pemalsuan dokumen, atau penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan perjanjian oleh pihak Sritex, maka itulah praktik koruptif yang harus diusut secara adil,” katanya.

Baca juga:

Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar

Lewat eksepsinya, Babay juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 24 bank lain yang turut memberikan fasilitas kredit kepada Sritex dengan proses analisis yang relatif sama, kemudian berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Selama 27 tahun berkarier di dunia perbankan, ia mengklaim selalu menjunjung prinsip tata kelola yang bersih. Ia memaparkan, selama masa jabatannya, Bank DKI mencatatkan peningkatan aset sebesar Rp 25,7 triliun dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL gross) terjaga di angka 1,75 persen.

“Pada akhirnya, saya percaya proses hukum akan menemukan kebenaran yang objektif dan adil,” pungkasnya.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Muhamadiyah (LBH & AP Muhamadiyah), menyatakan keprihatinan mendalam atas proses hukum yang menyeret nama Babay Farid Wazdi.

Koordinator Tim LBH & AP Muhamadiyah, Taufiq Nugroho, SH, MH, menilai, perkara tersebut kuat mengarah pada kriminalisasi hukum.

Baca juga:

Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex

“Berdasarkan fakta persidangan dan dakwaan jaksa, empat dakwaan yang diajukan justru ditujukan kepada pihak lain, bukan kepada Babay Farid Wazdi,” kata dia.

Selain itu, ia menyoroti pengakuan pelaku utama yang menyebut Zainuddin Mappa menerima uang sebesar 50.000 dolar AS, tetapi BFW tetap diseret tanpa adanya bukti keterlibatan langsung.

“Penegakan hukum seperti ini ibarat pukat harimau, menjaring semua pihak tanpa memilah mana yang relevan dan mana yang tidak. Hal ini mencederai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan due process of law,” kata Taufiq

Pihaknya juga menilai, penetapan BFW terkesan tebang pilih karena tidak menyasar seluruh pihak yang berada dalam satu sistem pengambilan keputusan, termasuk institusi perbankan lain yang terlibat dalam transaksi serupa.

“Atas dasar itu, kami mendesak jaksa penuntut umum menghentikan praktik kriminalisasi hukum serta meminta majelis hakim mengedepankan keadilan substantif dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Bank DKI #Sritex #Kasus Korupsi #Eksepsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Lulusan Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari berita nasional, olahraga, teknologi, hiburan, gaya hidup, hingga isu-isu yang sedang menjadi perhatian.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Bagikan