Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi

Mantan Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022, Babay Farid Wazdi. Foto: Dok. Tim Kuasa Hukum

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mantan Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta periode 2019–2022, Babay Farid Wazdi (BFW), mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Eksepsi tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (6/1).

Babay menyebutkan, pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 150 miliar pada 2020 dilakukan atas dasar itikad baik untuk membantu negara menghadapi krisis pandemi COVID-19.

Pada perkara ini, ia didakwa bersama sejumlah pihak terkait pemberian kredit kepada perusahaan tekstil asal Sukoharjo tersebut.

Melalui pembelaannya, ia menyampaikan bahwa keputusan pemberian kredit diambil saat Indonesia berada dalam tekanan berat di sektor kesehatan dan perekonomian nasional.

“Pemberian kredit kepada Sritex dilakukan dalam konteks membantu negara menghadapi krisis, menjaga serapan tenaga kerja, serta memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) dan masker bagi masyarakat yang saat itu sangat terbatas,” ujar Babay di hadapan majelis hakim.

Baca juga:

Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon

Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak. Menurutnya, seluruh proses pemberian kredit dilakukan melalui mekanisme berjenjang sesuai standar operasional prosedur (SOP) perbankan, dengan menerapkan prinsip segregation of duty dan four eyes principle.

“Tidak ada intervensi maupun kepentingan pribadi dalam proses pengajuan kredit tersebut,” kata dia.

Terkait kredit yang mengalami kemacetan, ia meminta agar persoalan tersebut tidak dilihat semata-mata dari sisi administratif perbankan.

Ia pun mendorong penegak hukum untuk menelusuri akar persoalan secara lebih substantif, termasuk dugaan adanya praktik tidak berintegritas dari pihak debitur.

“Jika terdapat rekayasa laporan keuangan, pemalsuan dokumen, atau penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan perjanjian oleh pihak Sritex, maka itulah praktik koruptif yang harus diusut secara adil,” katanya.

Baca juga:

Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar

Lewat eksepsinya, Babay juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 24 bank lain yang turut memberikan fasilitas kredit kepada Sritex dengan proses analisis yang relatif sama, kemudian berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Selama 27 tahun berkarier di dunia perbankan, ia mengklaim selalu menjunjung prinsip tata kelola yang bersih. Ia memaparkan, selama masa jabatannya, Bank DKI mencatatkan peningkatan aset sebesar Rp 25,7 triliun dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL gross) terjaga di angka 1,75 persen.

“Pada akhirnya, saya percaya proses hukum akan menemukan kebenaran yang objektif dan adil,” pungkasnya.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Muhamadiyah (LBH & AP Muhamadiyah), menyatakan keprihatinan mendalam atas proses hukum yang menyeret nama Babay Farid Wazdi.

Koordinator Tim LBH & AP Muhamadiyah, Taufiq Nugroho, SH, MH, menilai, perkara tersebut kuat mengarah pada kriminalisasi hukum.

Baca juga:

Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex

“Berdasarkan fakta persidangan dan dakwaan jaksa, empat dakwaan yang diajukan justru ditujukan kepada pihak lain, bukan kepada Babay Farid Wazdi,” kata dia.

Selain itu, ia menyoroti pengakuan pelaku utama yang menyebut Zainuddin Mappa menerima uang sebesar 50.000 dolar AS, tetapi BFW tetap diseret tanpa adanya bukti keterlibatan langsung.

“Penegakan hukum seperti ini ibarat pukat harimau, menjaring semua pihak tanpa memilah mana yang relevan dan mana yang tidak. Hal ini mencederai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan due process of law,” kata Taufiq

Pihaknya juga menilai, penetapan BFW terkesan tebang pilih karena tidak menyasar seluruh pihak yang berada dalam satu sistem pengambilan keputusan, termasuk institusi perbankan lain yang terlibat dalam transaksi serupa.

“Atas dasar itu, kami mendesak jaksa penuntut umum menghentikan praktik kriminalisasi hukum serta meminta majelis hakim mengedepankan keadilan substantif dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Bank DKI #Sritex #Kasus Korupsi #Eksepsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Bagikan