Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi

Mantan Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022, Babay Farid Wazdi. Foto: Dok. Tim Kuasa Hukum

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mantan Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta periode 2019–2022, Babay Farid Wazdi (BFW), mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Eksepsi tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (6/1).

Babay menyebutkan, pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 150 miliar pada 2020 dilakukan atas dasar itikad baik untuk membantu negara menghadapi krisis pandemi COVID-19.

Pada perkara ini, ia didakwa bersama sejumlah pihak terkait pemberian kredit kepada perusahaan tekstil asal Sukoharjo tersebut.

Melalui pembelaannya, ia menyampaikan bahwa keputusan pemberian kredit diambil saat Indonesia berada dalam tekanan berat di sektor kesehatan dan perekonomian nasional.

“Pemberian kredit kepada Sritex dilakukan dalam konteks membantu negara menghadapi krisis, menjaga serapan tenaga kerja, serta memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) dan masker bagi masyarakat yang saat itu sangat terbatas,” ujar Babay di hadapan majelis hakim.

Baca juga:

Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon

Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak. Menurutnya, seluruh proses pemberian kredit dilakukan melalui mekanisme berjenjang sesuai standar operasional prosedur (SOP) perbankan, dengan menerapkan prinsip segregation of duty dan four eyes principle.

“Tidak ada intervensi maupun kepentingan pribadi dalam proses pengajuan kredit tersebut,” kata dia.

Terkait kredit yang mengalami kemacetan, ia meminta agar persoalan tersebut tidak dilihat semata-mata dari sisi administratif perbankan.

Ia pun mendorong penegak hukum untuk menelusuri akar persoalan secara lebih substantif, termasuk dugaan adanya praktik tidak berintegritas dari pihak debitur.

“Jika terdapat rekayasa laporan keuangan, pemalsuan dokumen, atau penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan perjanjian oleh pihak Sritex, maka itulah praktik koruptif yang harus diusut secara adil,” katanya.

Baca juga:

Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar

Lewat eksepsinya, Babay juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 24 bank lain yang turut memberikan fasilitas kredit kepada Sritex dengan proses analisis yang relatif sama, kemudian berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Selama 27 tahun berkarier di dunia perbankan, ia mengklaim selalu menjunjung prinsip tata kelola yang bersih. Ia memaparkan, selama masa jabatannya, Bank DKI mencatatkan peningkatan aset sebesar Rp 25,7 triliun dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL gross) terjaga di angka 1,75 persen.

“Pada akhirnya, saya percaya proses hukum akan menemukan kebenaran yang objektif dan adil,” pungkasnya.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Muhamadiyah (LBH & AP Muhamadiyah), menyatakan keprihatinan mendalam atas proses hukum yang menyeret nama Babay Farid Wazdi.

Koordinator Tim LBH & AP Muhamadiyah, Taufiq Nugroho, SH, MH, menilai, perkara tersebut kuat mengarah pada kriminalisasi hukum.

Baca juga:

Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex

“Berdasarkan fakta persidangan dan dakwaan jaksa, empat dakwaan yang diajukan justru ditujukan kepada pihak lain, bukan kepada Babay Farid Wazdi,” kata dia.

Selain itu, ia menyoroti pengakuan pelaku utama yang menyebut Zainuddin Mappa menerima uang sebesar 50.000 dolar AS, tetapi BFW tetap diseret tanpa adanya bukti keterlibatan langsung.

“Penegakan hukum seperti ini ibarat pukat harimau, menjaring semua pihak tanpa memilah mana yang relevan dan mana yang tidak. Hal ini mencederai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan due process of law,” kata Taufiq

Pihaknya juga menilai, penetapan BFW terkesan tebang pilih karena tidak menyasar seluruh pihak yang berada dalam satu sistem pengambilan keputusan, termasuk institusi perbankan lain yang terlibat dalam transaksi serupa.

“Atas dasar itu, kami mendesak jaksa penuntut umum menghentikan praktik kriminalisasi hukum serta meminta majelis hakim mengedepankan keadilan substantif dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Bank DKI #Sritex #Kasus Korupsi #Eksepsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengakui adanya perbedaan pandangan soal penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Eks Dirut Bank DKI, Babay Farid Wazdi, mengajukan eksepsi di sidang kasus kredit Sritex. Ia mengklaim, hanya membantu negara saat pandemi.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Indonesia
Kolaborasi Bank Jakarta–Visa, Pramono Anung: Siap Dipakai di Seluruh Dunia
Bank Jakarta resmi menggandeng Visa. Nasabah kini bisa bertransaksi global di lebih 200 negara. Pramono Anung apresiasi langkah strategis ini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Kolaborasi Bank Jakarta–Visa, Pramono Anung: Siap Dipakai di Seluruh Dunia
Indonesia
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
KPK membuka peluang memanggil Rieke Diah Pitaloka, terkait kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Soffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
Indonesia
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
MAKI mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. KPK digugat terkait SP3 kasus tambang nikel Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Soffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, didakwa menerima Rp 809,59 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Indonesia
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK mengungkap alasan mengapa penyidikan kasus tambang Konawe Utara dihentikan. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Indonesia
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Grup tersebut disorot karena diduga telah dibentuk sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri untuk mendiskusikan rencana strategis pengadaan laptop Chromebook
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Indonesia
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Padeli dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang karena diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Bagikan