Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Mantan Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022, Babay Farid Wazdi. Foto: Dok. Tim Kuasa Hukum
Merahputih.com - Mantan Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta periode 2019–2022, Babay Farid Wazdi (BFW), mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Eksepsi tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (6/1).
Babay menyebutkan, pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 150 miliar pada 2020 dilakukan atas dasar itikad baik untuk membantu negara menghadapi krisis pandemi COVID-19.
Pada perkara ini, ia didakwa bersama sejumlah pihak terkait pemberian kredit kepada perusahaan tekstil asal Sukoharjo tersebut.
Melalui pembelaannya, ia menyampaikan bahwa keputusan pemberian kredit diambil saat Indonesia berada dalam tekanan berat di sektor kesehatan dan perekonomian nasional.
“Pemberian kredit kepada Sritex dilakukan dalam konteks membantu negara menghadapi krisis, menjaga serapan tenaga kerja, serta memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) dan masker bagi masyarakat yang saat itu sangat terbatas,” ujar Babay di hadapan majelis hakim.
Baca juga:
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak. Menurutnya, seluruh proses pemberian kredit dilakukan melalui mekanisme berjenjang sesuai standar operasional prosedur (SOP) perbankan, dengan menerapkan prinsip segregation of duty dan four eyes principle.
“Tidak ada intervensi maupun kepentingan pribadi dalam proses pengajuan kredit tersebut,” kata dia.
Terkait kredit yang mengalami kemacetan, ia meminta agar persoalan tersebut tidak dilihat semata-mata dari sisi administratif perbankan.
Ia pun mendorong penegak hukum untuk menelusuri akar persoalan secara lebih substantif, termasuk dugaan adanya praktik tidak berintegritas dari pihak debitur.
“Jika terdapat rekayasa laporan keuangan, pemalsuan dokumen, atau penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan perjanjian oleh pihak Sritex, maka itulah praktik koruptif yang harus diusut secara adil,” katanya.
Baca juga:
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Lewat eksepsinya, Babay juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 24 bank lain yang turut memberikan fasilitas kredit kepada Sritex dengan proses analisis yang relatif sama, kemudian berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selama 27 tahun berkarier di dunia perbankan, ia mengklaim selalu menjunjung prinsip tata kelola yang bersih. Ia memaparkan, selama masa jabatannya, Bank DKI mencatatkan peningkatan aset sebesar Rp 25,7 triliun dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL gross) terjaga di angka 1,75 persen.
“Pada akhirnya, saya percaya proses hukum akan menemukan kebenaran yang objektif dan adil,” pungkasnya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Muhamadiyah (LBH & AP Muhamadiyah), menyatakan keprihatinan mendalam atas proses hukum yang menyeret nama Babay Farid Wazdi.
Koordinator Tim LBH & AP Muhamadiyah, Taufiq Nugroho, SH, MH, menilai, perkara tersebut kuat mengarah pada kriminalisasi hukum.
Baca juga:
Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex
“Berdasarkan fakta persidangan dan dakwaan jaksa, empat dakwaan yang diajukan justru ditujukan kepada pihak lain, bukan kepada Babay Farid Wazdi,” kata dia.
Selain itu, ia menyoroti pengakuan pelaku utama yang menyebut Zainuddin Mappa menerima uang sebesar 50.000 dolar AS, tetapi BFW tetap diseret tanpa adanya bukti keterlibatan langsung.
“Penegakan hukum seperti ini ibarat pukat harimau, menjaring semua pihak tanpa memilah mana yang relevan dan mana yang tidak. Hal ini mencederai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan due process of law,” kata Taufiq
Pihaknya juga menilai, penetapan BFW terkesan tebang pilih karena tidak menyasar seluruh pihak yang berada dalam satu sistem pengambilan keputusan, termasuk institusi perbankan lain yang terlibat dalam transaksi serupa.
“Atas dasar itu, kami mendesak jaksa penuntut umum menghentikan praktik kriminalisasi hukum serta meminta majelis hakim mengedepankan keadilan substantif dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Kolaborasi Bank Jakarta–Visa, Pramono Anung: Siap Dipakai di Seluruh Dunia
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara