Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Arsip - Pasukan TNI AL mencabut pagar laut di Kabupaten Tangerang (MP/Didik)
MerahPutih.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga orang lainnya dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1).
Baca juga:
Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral
Denda Rp 100 Juta
Keempat terdakwa itu juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tiga terpidana lain yang turut divonis adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; pengacara Septian Prasetyo; dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait penggelapan dalam jabatan.
Baca juga:
Prabowo Terseret Citizen Lawsuit Pagar Laut Tangerang, Sidang Digelar di PN Jakpus
Pertimbangan Memberatkan
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti hal memberatkan, yakni Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa seharusnya menjaga pemerintahan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Hasanuddin, dilansir Antara.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi