PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming


Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Maming mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal, Hendra Utama Sotardodo membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (27/7).
Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Hendra menyatakan dalil pemohon yang menyatakan kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan berkaitan bisnis dinilai sudah masuk ke dalam pokok perkara. Karena itu, hakim praperadilan menyatakan tidak berwenang mengadili.
"Terkait perkara yang disebut berkaitan dengan bisnis atau bukan tindak pidana korupsi, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara. Hakim Praperadilan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Hakim Hendra, hakim praperadilan mempunyai kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP di antaranya, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
"Mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," kata dia.
Baca Juga:
Dalam petitum praperadilan Maming, Denny Indrayana selaku tim kuasa hukum menyatakan ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus yang menjerat kliennya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, menyebut isu kriminalisasi terhadap Maming berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia.
Menurut Denny, isu kriminalisasi akibat persaingan bisnis di Kalimantan Selatan yang menyeruak di publik, tidak sejalan dengan nilai-nilai KPK serta semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jika terjadi ketidakpastian hukum dan investasi seperti ini, maka para investor cenderung akan wait and see. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional, dan bahkan internasional,” kata Denny. (Pon)
Baca Juga:
Kuasa Hukum Mardani Maming Minta KPK Hormati Sidang Praperadilan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
