Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemberi Suap Sudah Meninggal, Maming Jadi Tersangka Tunggal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 29 Juli 2022
Pemberi Suap Sudah Meninggal, Maming Jadi Tersangka Tunggal

KPK menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Henry Soetio, pemberi suap pemulusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan untuk PT Bangun Karya Pratama Lestari dan PT Prolindo Cipta Nusantara, sudah meninggal dunia.

Henry Soetio merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara sekaligus pemilik PT Bangun Karya Pratama Lestari. Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7) malam.

Menurut Alex, sapaan Alexander Marwata, Henry Soetio diduga memberikan suap dan gratifikasi kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020.

Baca Juga:

KPK Tahan Mardani Maming

Maming diketahui dua periode menjabat Bupati Tanah Bumbu, yakni 2010 - 2015 dan 2016–2018. Berdasarkan pemberitaan, Henry Soetio yang merupakan pengusaha batu bara asal Kota Malang tutup usia pada Senin (19/7) lalu.

"Dalam paparan ekspose itu, ternyata pemberinya Hendry Soetio sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal," ungkap Alex.

Dengan dalih Henry Soetio itu, KPK hanya menjerat Maming sebagai tersangka tunggal kasus ini. Lembaga antirasuah tidak menetapkan tersangka dari unsur pemberi suap dalam kasus tersebut. Meski Henry sudah tiada, KPK mengklaim mempunyai banyak bukti dalam menangani kasus ini.

"Perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menyangkut kepala dinas pertambangan dan energi," tutur Alex.

Baca Juga:

Mardani Maming Sebut Kasusnya Murni Masalah Bisnis

KPK mengklaim dalam bukti yang dikantongi, Maming diduga menyelewengkan kekuasaannya dalam pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Diduga Maming memberikan karpet merah untuk mempercepat proses peralihan izin usaha pertambangan PT Bangun Karya Pratama Lestari dan PT Prolindo Cipta Nusantara.

KPK menyebut sejumlah dokumen tanpa kelengkapan administrasi dikeluarkan Maming untuk mempercepat proses peralihan tersebut. Peralihan itu diyakini melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Beleid itu menyebut pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

"Ditandatangani MM (Mardani Maming) di mana diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang," ucap Alex.

KPK juga menduga Maming meminta Henry untuk mengurus izin pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Usaha pertambangan itu diduga telah dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang disebut-sebut milik Maming.

Menurut Alex, perusahaan itu diduga dibuat untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu. KPK menduga pembiayaan operasional PT ATU dari Henry.

"Untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu," kata Alex. (Pon)

Baca Juga:

KPK Komitmen Tuntaskan Kasus Mardani Maming sampai Peradilan

#Breaking #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Indonesia
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Bagikan