MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Penyidik menduga amplop yang diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi sekitar 14.000 dolar Singapura.
Baca juga:
Namun, KPK menyebut uang yang telah dikembalikan dari pihak Menteri Kehutanan belum sesuai dengan nilai yang diduga diberikan. Selisih tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.
Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 dolar Singapura.
kata Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/8)
Budi mengatakan, penyidik menemukan bahwa pengembalian uang tidak mencapai nilai 14.000 dolar Singapura. Karena itu, KPK kini menelusuri penyebab adanya kekurangan nominal tersebut.
“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri mengapa masih ada selisih antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut dengan besaran uang yang dikembalikan,” ujarnya.
Baca juga:
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK Dalami Pertemuan Raja Juli dan Suhardiman
Tak hanya soal uang, KPK juga mendalami intensitas komunikasi dan pertemuan antara Raja Juli dengan Suhardiman. Menurut penyidik, pertemuan pada 2 Juni 2026 bukan merupakan pertemuan pertama.
“Penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya pada bulan April dan Mei,” kata Budi.
Temuan tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi guna mengungkap konteks dugaan pemberian uang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK yang digelar pada 29 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Baca juga:
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Suhardiman Diduga Minta Hadiah Mobil
KPK menduga Suhardiman meminta hadiah berupa Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.
Mobil itu diduga dibeli melalui pembiayaan kredit menggunakan identitas Ardiles.
Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sementara itu, Raja Juli sebelumnya mengaku menerima amplop tertutup usai pertemuan dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 dan menyatakan telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut beberapa hari kemudian. (Pon)

