Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ditahan kejagung. Foto: MerahPutih.com/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - SETARA Institute menyoroti perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat menjalani proses hukum.

Lembaga tersebut menilai penanganan perkara yang menjadi perhatian publik perlu dilakukan secara transparan serta mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengatakan penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi perhatian masyarakat sehingga proses hukumnya diharapkan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam keterangannya, Kamis (6/8), Hendardi menyoroti momen ketika Febrie dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat.

Perlakuan yang berbeda tersebut melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa,

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.

Transparansi Dinilai Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Selain itu, Hendardi juga menyinggung pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut terdapat bagian tertentu dari perkara yang belum dapat disampaikan kepada publik.

Hendardi berpandangan bahwa dalam perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat, transparansi menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Menurutnya, setiap langkah penegakan hukum tidak hanya perlu memenuhi ketentuan hukum acara, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan bahwa proses tersebut berlangsung secara objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Baca juga:

Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK

Hendardi berharap penanganan perkara ini dapat terus dilakukan secara terbuka sesuai koridor hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Ia juga menyampaikan sejumlah usulan kepada Presiden terkait langkah yang dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut. (Knu)

#Febrie Adriansyah #SETARA Institute #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
Hakim dan Jadwal Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Sudah Keluar, Digelar Setelah HUT RI
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana dua gugatan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Hakim dan Jadwal Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Sudah Keluar, Digelar Setelah HUT RI
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Usai Hari Kemerdekaan
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Usai Hari Kemerdekaan
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Bagikan