MerahPutih.com - SETARA Institute menyoroti perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat menjalani proses hukum.
Lembaga tersebut menilai penanganan perkara yang menjadi perhatian publik perlu dilakukan secara transparan serta mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengatakan penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi perhatian masyarakat sehingga proses hukumnya diharapkan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam keterangannya, Kamis (6/8), Hendardi menyoroti momen ketika Febrie dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
Perlakuan yang berbeda tersebut melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa,
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.
Transparansi Dinilai Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Selain itu, Hendardi juga menyinggung pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut terdapat bagian tertentu dari perkara yang belum dapat disampaikan kepada publik.
Hendardi berpandangan bahwa dalam perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat, transparansi menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, setiap langkah penegakan hukum tidak hanya perlu memenuhi ketentuan hukum acara, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan bahwa proses tersebut berlangsung secara objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Baca juga:
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Hendardi berharap penanganan perkara ini dapat terus dilakukan secara terbuka sesuai koridor hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Ia juga menyampaikan sejumlah usulan kepada Presiden terkait langkah yang dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut. (Knu)

