MerahPutih.com - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/8).
Untuk kepentingan pemeriksaan, Febrie sementara dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Gedung Kejaksaan Agung.
Febrie terlihat keluar dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Kedua tangannya tampak diborgol.
Ia sempat tersenyum sebelum masuk ke mobil tahanan yang membawanya menuju Gedung Kejaksaan Agung.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, mobil tahanan Kejaksaan Agung tiba di Rutan KPK sekitar pukul 11.35 WIB. Febrie kemudian keluar dari rutan sekitar pukul 13.06 WIB.
Baca juga:
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Diperiksa Tim 9 Kejagung
Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk pemindahan sementara Febrie dari Rutan KPK.
Benar, KPK menerima permintaan bontah dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Sdr. FA. Dijadwalkan siang ini,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, juga membenarkan rencana pemeriksaan tersebut. Ia memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung. Pak FA tentu saja akan kooperatif. Info lebih lanjut akan kami sampaikan menyusul," ujar Febri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna sebelumnya juga menyatakan Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9.
Baca juga:
Lengkapi Pemberkasan Perkara TPPU
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara dugaan TPPU sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Setelah penetapan tersebut, ia langsung ditahan dan dititipkan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Dengan pemeriksaan terbaru ini, penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut. (Pon)

