MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan aliran dana baru dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Penyidik menduga ada pemberian uang sebesar 12.500 dolar Singapura (sekitar Rp150 juta) kepada pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Baca juga:
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Dugaan Setoran Sebelum Amplop Menhut
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, temuan ini berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi.
Menurutnya, dugaan pemberian itu dilakukan lebih awal, sekitar Mei 2026, dengan nilai 12.500 SGD, sebelum adanya pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. yang akhirnya dikembalikan .
Selain dugaan pemberian uang dari Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 SGD, diduga ada pemberian lainnya oleh pejabat Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kemenhut,
kata Jubir KPK Budi Prasetyo
Pertemuan Intensif Didalami Komunikasi Tersangka-Menhut
KPK kini masih menelusuri pihak penerima setoran di kalangan pejabat Kemenhut dan kaitannya dengan proses perizinan kawasan hutan.
Selain aliran dana, KPK juga tetap mendalami intensitas komunikasi antara Suhardiman Amby dan Menhut Raja Juli
"Penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di bulan April dan Mei. Semua temuan itu akan terus didalami untuk memperkuat pembuktian," tandas Budi.
Baca juga:
Klarifikasi Menhut Raja Juli
Menhut Raja Juli Antoni sebelumnya membenarkan adanya audiensi resmi dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 di kantor Kemenhut.
Petinggi PSI itu menegaskan pertemuan dengan Bupati Kuansing berlangsung sesuai prosedur, diawali surat permohonan resmi, dipublikasikan di media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula. (Pon)