MerahPutih.com - SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan memerintahkan pengalihan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desakan itu disampaikan karena Kejaksaan Agung dinilai menghadapi konflik kepentingan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung semakin memunculkan tanda tanya setelah muncul pernyataan bahwa terdapat bagian perkara yang tidak dapat diungkap kepada publik.
Baca juga:
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Usai Hari Kemerdekaan
Menurut Hendardi, Kamis (6/8), kerahasiaan dalam proses penyidikan memang dimungkinkan. Namun, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi akuntabilitas dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang wajib dipenuhi aparat penegak hukum,
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.
Soroti Penahanan hingga Proses Penggeledahan
Hendardi juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal selama proses penanganan perkara tersebut.
Salah satunya adalah saat Febrie Adriansyah dititipkan di Rumah Tahanan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazim diterapkan terhadap tersangka kasus korupsi.
Selain itu, Hendardi menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung belum disertai penjelasan yang memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh. Menurutnya, kondisi tersebut membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Baca juga:
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Minta Presiden Serahkan Penanganan Kasus ke KPK
SETARA Institute berpandangan Kejaksaan Agung berada dalam posisi yang sulit untuk meyakinkan publik mengenai independensi penanganan perkara karena kasus tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusinya sendiri.
Penegakan hukum tidak cukup hanya dilaksanakan menurut prosedur, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan,
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.
Atas dasar itu, Hendardi meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah dengan mengalihkan penanganan perkara kepada KPK.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses hukum berlangsung secara independen serta mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ia menambahkan, apabila polemik tersebut terus berlarut tanpa transparansi dan langkah korektif, pemerintah berpotensi menghadapi biaya politik yang semakin besar akibat menurunnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. (Knu)