Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan memerintahkan pengalihan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desakan itu disampaikan karena Kejaksaan Agung dinilai menghadapi konflik kepentingan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung semakin memunculkan tanda tanya setelah muncul pernyataan bahwa terdapat bagian perkara yang tidak dapat diungkap kepada publik.

Baca juga:

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Usai Hari Kemerdekaan

Menurut Hendardi, Kamis (6/8), kerahasiaan dalam proses penyidikan memang dimungkinkan. Namun, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi akuntabilitas dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang wajib dipenuhi aparat penegak hukum,

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.

Soroti Penahanan hingga Proses Penggeledahan

Hendardi juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal selama proses penanganan perkara tersebut.

Salah satunya adalah saat Febrie Adriansyah dititipkan di Rumah Tahanan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazim diterapkan terhadap tersangka kasus korupsi.

Selain itu, Hendardi menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung belum disertai penjelasan yang memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh. Menurutnya, kondisi tersebut membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Baca juga:

Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung

Minta Presiden Serahkan Penanganan Kasus ke KPK

SETARA Institute berpandangan Kejaksaan Agung berada dalam posisi yang sulit untuk meyakinkan publik mengenai independensi penanganan perkara karena kasus tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusinya sendiri.

Penegakan hukum tidak cukup hanya dilaksanakan menurut prosedur, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan,

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.

Atas dasar itu, Hendardi meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah dengan mengalihkan penanganan perkara kepada KPK.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses hukum berlangsung secara independen serta mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ia menambahkan, apabila polemik tersebut terus berlarut tanpa transparansi dan langkah korektif, pemerintah berpotensi menghadapi biaya politik yang semakin besar akibat menurunnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. (Knu)

#Febrie Adriansyah #SETARA Institute #Presiden Prabowo Subianto #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan