Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 1 jam, 11 menit lalu
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi

Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Dok MUI Digital.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan dalam mengikuti karnaval dan perlombaan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali meminta peserta karnaval tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh. Menurut dia, imbauan tersebut merupakan langkah preventif agar kegiatan perayaan kemerdekaan tidak disusupi kampanye Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).

Baca juga:

Kantor Bapenda DKI di Abdul Muis Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Padamkan Api

"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," ujar Muiz dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8).

Muiz mengatakan, perayaan Agustusan semestinya menjadi momentum memperkuat persatuan, meningkatkan kontribusi kepada bangsa, serta mensyukuri kemerdekaan.

Ia menilai kegiatan karnaval dan pawai dapat menjadi sarana mempererat kebersamaan masyarakat. Namun, menurut dia, kegiatan tersebut tetap perlu memperhatikan ketentuan agama dan norma sosial yang berlaku.

Muiz mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut larangan bagi laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki.

"Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki," katanya.

Selain soal pakaian, MUI mengingatkan penyelenggara karnaval agar memperhatikan kenyamanan pengguna jalan. Rute pawai diminta tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun arus lalu lintas.

Muiz juga menyoroti mekanisme perlombaan yang lazim digelar saat perayaan kemerdekaan. Menurut dia, perlombaan pada dasarnya diperbolehkan, termasuk lomba lari dan berbagai perlombaan ketangkasan.

Namun, terdapat ketentuan mengenai sumber hadiah. Panitia, kata Muiz, tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta untuk membiayai hadiah bagi pemenang.

Ia menyebut skema tersebut dapat masuk kategori judi atau qimar karena peserta mempertaruhkan uangnya dalam kondisi memiliki kemungkinan memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian.

Baca juga:

MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini Alasannya

"Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," ujar Muiz mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

Sebagai alternatif, hadiah perlombaan dapat berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.

Muiz berharap seluruh rangkaian perayaan kemerdekaan tetap menjadi kegiatan positif yang memperkuat kebersamaan, ketangkasan, kedisiplinan, dan rasa syukur masyarakat atas kemerdekaan Indonesia. (Pon)

#MUI #Majelis Ulama Indonesia #Judi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Muiz mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut larangan bagi laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 11 menit lalu
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Indonesia
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini Alasannya
MUI mengusulkan istilah LGBT menjadi LGSP. Hal ini pun tengah menjadi perbincangan hangat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini  Alasannya
Indonesia
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
MUI mengkhawatirkan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus berujung penyerahan ke Israel. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
Indonesia
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
MUI mengkritik penangkapan dan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Olahraga
Skandal Taruhan Guncang Liga Turki, 17 Orang hingga Pengurus Klub Ditangkap
Liga Turki diguncang skandal taruhan. Galatasaray hingga Besiktas ikut terseret dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Skandal Taruhan Guncang Liga Turki, 17 Orang hingga Pengurus Klub Ditangkap
Indonesia
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Croissant Pattaya viral berbentuk erotis dinilai tidak bisa lolos sertifikasi halal. LPPOM MUI tegaskan aspek halal mencakup bahan, proses, nama, bentuk, dan kemasan.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Indonesia
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
DPR RI meminta MUI menyerahkan draf RUU Pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi. Usulan ini akan dipelajari Badan Legislasi DPR.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Indonesia
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Pemprov DKI Jakarta akui penguburan massal ikan sapu-sapu sulit dihindari. MUI kritik metode dinilai melanggar prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Bagikan