MerahPutih.com - Isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT tengah hangat menjadi perbincangan publik.
Melihat ramainya polemik ini, Majelis Ulama Indonesia malah mengusulkan pergantian penyebutan LGBT menjadi Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP).
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, istilah LGBT sebagai bentuk eufemisme atau penghalusan makna untuk mengaburkan perilaku penyimpangan moral di tengah masyarakat.
Ia menilai, jika penggunaan LGSP mengembalikan substansi hukum, bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang terlarang secara agama maupun hukum.
Baca juga:
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
MUI Minta Istilah LGBT Diganti LGSP
Ia mengatakan, di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma nilai yang dipermisifkan melalui eufemisme istilah.
Jadi, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan, bahwa jika pembiaran terhadap pengaburan istilah ini terus terjadi, penyimpangan moral perlahan akan dianggap sebagai kebiasaan, hingga akhirnya dimaklumi sebagai sebuah kebenaran.
Jelasnya, fatwa MUI tidak berhenti pada penetapan hukum normatif saja, melainkan berlanjut pada upaya social engineering (perubahan sosial) dan pembangunan public awareness.
Baca juga:
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Sebagai langkah konkret, kata Prof Niam, MUI kini tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP untuk disodorkan kepada DPR dan pemerintah.
"MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR," kata Prof Niam.
Ia menjelaskan, bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari pilar himayatul ummah, yaitu fungsi fatwa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kerusakan moral (anil akhlak as-sayyiah).
"Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat," pungkasnya. (Asp)

