MerahPutih.com – Tren kuliner Croissant Pattaya atau Croissant Bulu asal Thailand yang berbentuk menyerupai organ intim wanita memicu kontroversi di Indonesia.
Fenomena bentuk unik Croissant Pattaya itu sempat viral di media sosial dan diulas sejumlah food vlogger lokal tanah air.
Baca juga:
13 Juta UMKM Dapat Sertifikasi Halal, Banten Nomor 1 Dalam Pendaftaran
Namun, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menjamin produk itu tidak akan bisa mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia
Pembahasan mengenai suatu produk halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk,
kata VP Sekretaris LPPOM, Raafqi Ranasasmita, Jumat (17/7).
Aspek Halal dan Thayyib
Raafqi menjelaskan masyarakat awam perlu memahami konsep pemberian label produk halal di Indonesia secara utuh.
Menurut dia, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan bahan baku dan proses produksi, tetapi juga aspek thayyib yang berarti baik, layak, bersih, serta tidak bertentangan dengan nilai syariat dan etika.
“Per definisi, yang dimaksud thayyib di sini adalah produk yang baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun fitrah manusia," papar petinggi LPPOM itu.
Baca juga:
Satu Gigitan Croissant, V BTS Ubah Paris Jadi Tujuan Ziarah bagi para Fan
Fatwa MUI Jadi Rujukan
Raafqi merujuk kepada Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 mengatur produk dengan nama, bentuk, atau kemasan yang berkonotasi negatif, mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, atau bernuansa erotis/pornografis tidak dapat disertifikasi halal.
LPPOM mengakui fatwa MUI itu memang tidak secara eksplisit mengatur bentuk fisik produk bernuansa erotis. Namun, dia menekankan semangat pengaturan mengarah pada perlindungan nilai kesopanan.
Tidak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama,
VP Sekretaris LPPOM, Raafqi Ranasasmita.
(*)

