Merahputih.com - Persiapan penyelenggaraan ibadah haji dan antrean haji jutaan orang di Indonesia kini menjadi sorotan tajam setelah munculnya wacana penerapan skema war tiket haji oleh pemerintah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Kementerian Agama (Kemenhaj) untuk tetap fokus pada proses keberangkatan jamaah yang tinggal menghitung hari dan menunda seluruh pembahasan kebijakan baru yang berpotensi memicu kegaduhan publik.
Baca juga:
Wacana 'War Tiket Haji' Dinilai Berpotensi Rusak Antrean dan Diskriminatif
Risiko Gangguan Persiapan Keberangkatan
MUI memandang pembahasan skema "siapa cepat dia dapat" saat ini sangat tidak tepat waktu. Kesibukan menanggapi wacana baru dikhawatirkan mengalihkan perhatian otoritas terkait dari detail teknis keberangkatan yang krusial.
"Wacana ini mungkin bisa dibuka setelah penyelenggaraan haji selesai. Kalau sekarang, kekhawatiran muncul karena minggu depan jamaah sudah mau berangkat, tapi energi masih habis menanggapi wacana ini," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, Kamis (16/4).
Kiai Cholil menegaskan bahwa skema war tiket memerlukan kajian mendalam dan tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Mengingat pengelolaan haji melibatkan banyak institusi seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sinkronisasi regulasi menjadi syarat mutlak sebelum meluncurkan inovasi sistem keberangkatan.
Keadilan Antrean dan Ancaman Percaloan
Persoalan utama yang menjadi ganjalan adalah nasib jutaan calon jamaah yang sudah mengantre selama belasan hingga puluhan tahun. Kebijakan baru harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan bagi mereka yang telah memenuhi kewajiban administratif dan finansial sejak lama.
"Kalau nanti diterapkan war tiket, apakah pasti tidak ada antrean lagi? Dan bagaimana efeknya kepada orang yang sudah mengantre panjang itu?," tegas Kiai Cholil.
Baca juga:
Jika Wacana War Tiket Haji Jalan, Jamaah Daerah Pelosok Bakal Merana
Selain masalah antrean, MUI mencium adanya potensi praktik percaloan digital jika sistem tidak memiliki pengamanan yang kuat. Risiko ketimpangan akses juga membayangi masyarakat di pedesaan serta jamaah lanjut usia yang memiliki keterbatasan dalam penguasaan teknologi digital.
Meski sisi positif seperti peluang keberangkatan bagi yang mampu secara fisik dan finansial (istithaah) tetap ada, namun dampak negatifnya dinilai jauh lebih besar jika dipaksakan saat ini.

