MerahPutih.com - Kontroversi mencuat terkait metode pemusnahan ikan sapu-sapu di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui bahwa penguburan massal masih menjadi cara utama, di tengah kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyoroti aspek kesejahteraan hewan dan syariah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan A Sidabalok mengatakan, tak ada cara lain memusnahkan penangkapan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar dengan dikubur.
"Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur," ucap Hasudungan kepada wartawan, Senin (20/4).
Ia menjelaskan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah membuka komunikasi dengan berbagai pihak guna mencari metode yang lebih tepat dalam proses pemusnahan ikan tersebut.
"Saat ini, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan komonikasi dengan para ahli perihal pembasmian ikan sapu-sapu usai ditangkap."
"Kami dari Pemprov DKI Jakarta sedang berkoordinasi dengan akademisi, lembaga penelitian, praktisi maupun pemerintah pusat," ucapnya.
"Untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu tersebut agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan (animal welfare)," lanjutnya.
Baca juga:
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Di sisi lain, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya melancarkan kritik terhadap Pemprov DKI terkait proses penguburan ikan sapu-sapu yang diduga masih dalam keadaan hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengingatkan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan dua prinsip utama, yakni rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan.
Menurut dia ada masalah dari perspektif syariah. Metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.
Baca juga:
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
Hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik) sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi sebagai berikut:
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih." (HR Muslim).
Kiai Miftah melanjutkan, dari sisi etika kesejahteraan hewan, praktik mengubur ikan hidup-hidup dinilai menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," ucap Kiai Miftah dikutip dari keterangan MUI, Minggu (19/4). (Asp)