Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan

Ilustrasi Ikan Sapu-Sapu (Alodokter)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kontroversi mencuat terkait metode pemusnahan ikan sapu-sapu di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui bahwa penguburan massal masih menjadi cara utama, di tengah kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyoroti aspek kesejahteraan hewan dan syariah.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan A Sidabalok mengatakan, tak ada cara lain memusnahkan penangkapan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar dengan dikubur.

"Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur," ucap Hasudungan kepada wartawan, Senin (20/4).

Ia menjelaskan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah membuka komunikasi dengan berbagai pihak guna mencari metode yang lebih tepat dalam proses pemusnahan ikan tersebut.

"Saat ini, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan komonikasi dengan para ahli perihal pembasmian ikan sapu-sapu usai ditangkap."

"Kami dari Pemprov DKI Jakarta sedang berkoordinasi dengan akademisi, lembaga penelitian, praktisi maupun pemerintah pusat," ucapnya.

"Untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu tersebut agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan (animal welfare)," lanjutnya.

Baca juga:

Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu

Di sisi lain, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya melancarkan kritik terhadap Pemprov DKI terkait proses penguburan ikan sapu-sapu yang diduga masih dalam keadaan hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengingatkan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan dua prinsip utama, yakni rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan.

Menurut dia ada masalah dari perspektif syariah. Metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.

Baca juga:

MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan

Hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik) sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi sebagai berikut:

Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih." (HR Muslim).

Kiai Miftah melanjutkan, dari sisi etika kesejahteraan hewan, praktik mengubur ikan hidup-hidup dinilai menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.

"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," ucap Kiai Miftah dikutip dari keterangan MUI, Minggu (19/4). (Asp)

#MUI #Ikan Sapu-sapu #Pemprov DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Transportasi Umum Jakarta Gratis untuk 21 Golongan, Ini 6 Kelompok Tambahannya
Pemprov DKI Jakarta akan menambah enam golongan penerima transportasi umum gratis. Total penerima subsidi naik transportasi menjadi 21 golongan.
Ananda Dimas Prasetya - 4 menit lalu
Transportasi Umum Jakarta Gratis untuk 21 Golongan, Ini 6 Kelompok Tambahannya
Indonesia
Mulai 2027 Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik, Ini Kata Pramono Anung
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek dipastikan naik mulai 1 Januari 2027. Besaran tarif baru belum diumumkan Pemprov DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - 57 menit lalu
Mulai 2027 Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik, Ini Kata Pramono Anung
Indonesia
Bansos PKD September 2026 Cair, 219.252 Warga Jakarta Terima KAJ, KLJ, dan KPDJ
Pemprov DKI Jakarta mencairkan bansos PKD September 2026 kepada 219.252 penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ. Ini rincian penerimanya.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 16 menit lalu
Bansos PKD September 2026 Cair, 219.252 Warga Jakarta Terima KAJ, KLJ, dan KPDJ
Indonesia
Pemprov DKI Keruk Anak Kali Krukut Setelah Hampir 60 Tahun, Penataan Ditargetkan Rampung 2028
Pemprov DKI mengeruk Anak Kali Krukut di Kebon Melati setelah hampir 60 tahun. Penataan sepanjang 2,3 km ditargetkan rampung 2028.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Pemprov DKI Keruk Anak Kali Krukut Setelah Hampir 60 Tahun, Penataan Ditargetkan Rampung 2028
Indonesia
Bank Jakarta dan PT SMI Siapkan Rp 2,11 Triliun untuk 7 Proyek Infrastruktur
Bank Jakarta dan PT SMI menyiapkan Rp 2,11 triliun untuk membantu tujuh proyek infrastruktur.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Bank Jakarta dan PT SMI Siapkan Rp 2,11 Triliun untuk 7 Proyek Infrastruktur
Indonesia
Pramono Soroti Kemacetan, Polusi, dan Sampah sebagai Tantangan Iklim Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan aksi iklim harus berangkat dari persoalan sehari-hari dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Pramono Soroti Kemacetan, Polusi, dan Sampah sebagai Tantangan Iklim Jakarta
Indonesia
Pasien Cuci Darah Makin Muda, Dinkes DKI Ingatkan Warga Tak Sembarangan Beli Obat
Dinkes DKI Jakarta menyoroti pasien cuci darah yang semakin muda. Safitri Handayana menyebut pasien berusia 20 tahun sudah banyak mengakses layanan cuci darah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Pasien Cuci Darah Makin Muda, Dinkes DKI Ingatkan Warga Tak Sembarangan Beli Obat
Indonesia
Perubahan APBD DKI 2026 Disepakati Rp79,56 Triliun, Layanan Dasar Tetap Dijaga
DPRD DKI dan TAPD menyepakati Perubahan APBD 2026 sebesar Rp 79,56 triliun. Layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan bansos tetap dijaga.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Perubahan APBD DKI 2026 Disepakati Rp79,56 Triliun, Layanan Dasar Tetap Dijaga
Indonesia
Pembangunan MRT Thamrin-Kwitang Masuk Tahap Persiapan, Warga Mulai Didata
Pemprov DKI mulai mendata lokasi dan bangunan yang berpotensi terdampak pembangunan MRT Timur-Barat Koridor Thamrin-Kwitang.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pembangunan MRT Thamrin-Kwitang Masuk Tahap Persiapan, Warga Mulai Didata
Indonesia
Hari Ozon Sedunia, Pemprov DKI Matikan Lampu Ikon Jakarta Selama Satu Jam
Pemprov DKI Jakarta memadamkan lampu sejumlah ikon Ibu Kota selama satu jam pada Sabtu (19/9) malam untuk memperingati Hari Ozon Sedunia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Hari Ozon Sedunia, Pemprov DKI Matikan Lampu Ikon Jakarta Selama Satu Jam
Bagikan