MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjawab kritikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait proses penguburan ikan sapu-sapu.
Pramono mengatakan, pihaknya akan menggandeng ahli untuk meminta saran soal tata cara melakukan penguburan hewan.
"Nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya," kata Pramono kepada wartawan, Senin (20/4).
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, Pemprov DKI serius untuk memberantas populasi ikan sapu-sapu di Jakarta yang saat ini cukup mengkhawatirkan.
Baca juga:
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
"Dan untuk ini tidak bisa kemudian dilakukan secara parsial, kami akan melanjutkan," ucapnya.
Ia juga telah memerintahkan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) secara khusus menangani masalah populasi ikan sapu-sapu.
"Jakarta akan punya PPSU untuk secara berkala membersihkan ikan sapu-sapu di Jakarta. Sebab kalau tidak, maka ekosistem air Jakarta pasti akan rusak," tuturnya.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya, melancarkan kritikan terhadao Pemprov DKI terkait proses penguburan ikan sapu-sapu yang diduga masih dalam keadaan hidup.
Baca juga:
Tiga Langkah Strategis Ala Pakar IPB Kendalikan Ikan Sapu-Sapu di Perairan Jakarta
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengingatkan, penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan.
Menurut dia ada masalah dari perspektif syariah. Metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.
Hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik) sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi sebagai berikut:
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih." (HR Muslim).
Kiai Miftah melanjutkan dari sisi etika kesejahteraan hewan, mengubur ikan hidup-hidup menimbulkan penderitaan.
"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," ucap Kiai Miftah dikutip dari keterangan MUI, Minggu (19/4). (Asp)