MerahPutih.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengklaim sebanyak 13 juta produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia telah menerima sertifikasi halal dari pemerintah pada tahun 2026.
Direktur Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Yanis Nuraini menegaskan, dari 13 juta penerima sertifikasi halal ini sekitar 80 persennya merupakan produk hasil dari para pelaku usaha UMKM.
Dimana, pemerintah menargetkan sekitar 14 juta pelaku usaha agar mendapatkan sertifikasi halal sampai periode tahun 2029 mendatang.
Secara nasional 13 juta produk yang sudah sertifikasi halal itu memang terbesarnya yaitu 80 persen dari pelaku usaha mikro kecil,
ucapnya.
Ia menegaskan, untuk mengakselerasi pemberian sertifikasi halal ini maka pihaknya kembali menyalurkan sebanyak 1,35 juta kuota untuk pelaku usaha mikro dan kecil melalui program SEHATI pada periode tahun ini.
Pemerintah memberikan bantuan program sertifikat halal gratis atau SEHATI, dan setiap tahun satu juta kuota. Dan itu akan mendorong pelaku usaha untuk mengurus,
ungkapnya.
Melalui program SEHATI tidak hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehalalan produk, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing dan daya jual produk UMK di pasar domestik hingga global.
Dan nanti di 1 Juli 2026, jika kuota provinsi sampai dengan 30 Juni 2026 tidak habis, akan dibuka kuota nasional,
ucapnya.
Penyaluran sertifikasi halal oleh pemerintah sangat disambut positif olah pelaku UMKM. Hal ini terbukti dari keterisian kuota yang diberikan di setiap daerah provinsi telah terisi penuh.
Provinsi Banten menjadi daerah nomor satu paling banyak yang melakukan pendaftaran sertifikasi halal mencapai 60.000 UMKM.
Jadi nomor satunya Banten, nomor duanya itu ada Bengkulu, ketiga Jawa Barat, keempat Aceh, kelima Sumatera Utara. Dan itu udah terserap dengan sempurna, luar biasa Banten,
katanya.