MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta tengah gencar membasmi ikan sapu-sapu di sejumlah sungai. Namun, tindakan ini mendapat sorotan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI menanggapi operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemprov DKI Jakarta yang diduga ketika proses penguburan ikan sapu-sapu masih dalam keadaan hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi prinsip.
Pertama, prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan).
Baca juga:
Tiga Langkah Strategis Ala Pakar IPB Kendalikan Ikan Sapu-Sapu di Perairan Jakarta
Ia mengatakan dari perspektif syariah ada problem, yaitu bahwa membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.
“Hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik),” kata Miftah dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (20/4).
Kiai Miftah, begitu akrab disapa, problem berikutnya adalah dari sisi etika kesejahteraan hewan.
Mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi. Salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.
Baca juga:
Negara-Negara yang Menjadikan Ikan Sapu-Sapu Menu Tradisional
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata dia.
Kendati demikian, dia mengakui kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk hifẓ al-bī’ah (Perlindungan Lingkungan).
Hal itu dikarenakan ikan sapu-sapu atau pleco dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.
Kiai Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an-Nasl (Keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies local, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga. (knu)