MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan controlled landfill secara bertahap di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu menjadi bagian dari transformasi pengelolaan sampah menuju penghentian praktik open dumping secara total pada 2029.
Perubahan dilakukan secara terukur agar pelayanan pengelolaan sampah tetap berjalan, sekaligus meningkatkan keamanan dan perlindungan lingkungan.
Tahapan awal dimulai pada 2026 melalui penutupan area pembuangan menggunakan media pelindung yang selanjutnya akan diperkuat dengan geomembrane.
Baca juga:
Pasar Jaya Luncurkan Gerakan GEBER di 146 Pasar, Jadi Solusi Pembatasan Sampah ke Bantargebang
Pemprov DKI Jakarta Mulai Menata Kawasan Landfill di TPST Bantargebang
Selain itu, Pemprov DKI juga menata kawasan landfill serta meningkatkan porsi sampah residu hasil pengolahan yang dikirim ke TPST Bantargebang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemprov DKI memiliki arah pembenahan yang jelas dan terukur. Transformasi dilakukan bertahap agar pelayanan tetap berjalan, sementara perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan seluruh pihak di kawasan Bantargebang terus ditingkatkan.
ujar Dudi, Selasa (21/7)
Pada tahap awal, area pembuangan ditutup menggunakan media pelindung dalam siklus operasional selama tujuh hari. Pemasangan telah dimulai pada 17 Juli 2026 di area atas Zona 2.
Setelah satu area ditutup, aktivitas pembuangan dialihkan ke titik lain yang telah disiapkan. Pola bergantian tersebut memungkinkan operasional tetap berjalan sekaligus memberikan waktu untuk melakukan penutupan, penataan, dan perawatan area pembuangan.
Baca juga:
Viral di Medsos! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Akhirnya Terungkap, Didenda Rp 500 Ribu
Ke depannya, penggunaan media penutup akan diperkuat dengan geomembrane yang lebih efektif dan mudah dirawat.
Mulai 1 Agustus 2026, sekitar 25 persen sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang ditargetkan telah berupa residu hasil pengolahan.
Semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah terlebih dahulu, maka volume yang langsung ditimbun dapat terus dikurangi.
Dinas LH DKI Jakarta Siapkan Penutup Zona Buang di TPST Bantargebang
Demi menjamin keamanan, DLH DKI Jakarta telah memetakan area rawan longsor, menata kestabilan lereng, memetakan aktivitas masyarakat dan pemulung, meningkatkan sanitasi, serta menyiapkan desain penutup zona buang menggunakan geomembrane.
Sesuai roadmap, penggunaan media pelindung ditargetkan diterapkan pada dua titik buang pada 2027, dengan 50 persen sampah yang masuk telah berupa residu hasil pengolahan.
Pada 2028, penerapan ditingkatkan menjadi tiga titik buang dengan target residu mencapai 75 persen, disertai penutupan zona landfill yang tidak lagi aktif.
Sementara pada 2029, seluruh sampah yang masuk ke TPST Bantargebang ditargetkan telah melalui proses pengolahan dan hanya menyisakan residu. Dengan pencapaian tersebut, praktik open dumping dapat dihentikan sepenuhnya.
Baca juga:
Dudi menegaskan, keberhasilan transformasi TPST Bantargebang juga bergantung pada pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber serta peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah di Jakarta.
"Semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah sebelum dikirim ke Bantargebang, semakin sedikit yang harus ditimbun. Pemprov DKI berkomitmen menjalankan perubahan ini secara konsisten agar Bantargebang menjadi lebih aman, tertata, dan ramah lingkungan," tutupnya. (Asp)

