Komnas PA: Tak Ada Aturan Murid Baru dengan Batasan Usia, Hanya di Jakarta
Senin, 29 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang mensyaratkan usia sebagai syarat penerimaan itu dibatalkan. Salah satu yang memberatkan adalah soal batasan usia.
"Karena ini hak anak atas pendidikan dan ini bukan belas kasihan. Tidak ada aturan murid baru dengan batasan usia di undang-undang, di internasional sekalipun, hanya ada di DKI Jakarta," kata Arist di depan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Senayan, Jakarta, Senin (29/6).
Baca Juga:
PPDB DKI Jakarta Dinilai Tak Adil, Kantor Mendikbud Nadiem Digeruduk Orang Tua Murid
Arist menilai, penggunaan umur sebagai indikator PPDB DKI Jakarta yang berbasis zonasi tidak tepat.
Karena itu, ia bersama para orang tua meminta Mendikbud Nadiem Makarim mencabut aturan PPDB DKI Jakarta tahun 2020 tersebut.
"Supaya adil tidak ada batasan usia," katanya menegaskan.

Ia juga menilai, alasan pemerintah mengutamakan peserta didik yang lebih tua dalam seleksi PPDB untuk memberikan kesempatan lebih kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi tidak tepat.
"Kalau pemerintah DKI mengatakan diulang akan menambah beban, semua yang mendaftar ke negeri itu diterima semua. Supaya adil tidak ada batasan usia," ucapnya.
Baca Juga:
Oleh sebab itu, Arist menuntut Nadiem mengevaluasi PPDB DKI Jakarta 2020 yang diskriminatif, bertentangan dengan Permendikbud No 44 tahun 2019.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6).
Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021. (Knu)
Baca Juga:
Puluhan Pendaftar PPDB Online SMA/SMK di Solo Ketahuan Pakai SKD Palsu