Dinilai Semrawut, Anies Diminta Hapus Petunjuk Teknis PPDB

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 29 Juni 2020
Dinilai Semrawut, Anies Diminta Hapus Petunjuk Teknis PPDB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) meminta Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021.

LBH menilai, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Permendikbud 44/2019) dan peraturan yang lebih tinggi lainnya.

Baca Juga

PPDB 2020 Dinilai Terlalu Dipaksakan

"Selain itu juga menjadwal ulang proses proses penerimaan dengan aturan yang baru nantinya tersebut sebagai akibat dari aturan yang berlaku saat ini," jelas LBH dalam keteranganya, Senin (29/6).

LBH menyoroti beberapa hal, di antaranya tentang usia. PPDB DKI Jakarta yang dilakukan pada 25-30 Juni 2020, khususnya untuk SMP dan SMA memang menggunakan jalur zonasi dan jalur lainnya sebagaimana dimandatkan dalam Permendikbud 44/2019.

Namun terdapat ketentuan yang menyebutkan “Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam jalur tersebut melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan: – usia tertua ke usia termuda; – urutan pilihan sekolah; dan – waktu mendaftar”.

LBH menyebut, hal inilah yang memicu kekacauan karena pada akhirnya banyak yang tidak diterima di sekolah yang dekat dengan rumah. Bahkan, kemungkinan besar akan diterima di sekolah yang jauh jaraknya dari rumah.

"Padahal prinsip dari Permendikbud 44/2019 adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah," jelas LBH.

Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: MP/Asropih

Lalu, faktor usia peserta didik yang lebih tua baru menjadi faktor yang dipertimbangkan ketika terdapat kesamaan jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah.

"Akibatnya nanti peserta didik akan bersekolah di tempat yang jauh dari rumah dan hal tersebut akan berdampak pada waktu yang dihabiskan di jalan dan ongkos sehari-hari yang memberatkan," ungkap LBH.

Kemudian, tentang kuota. Pemprov DKI Jakarta mengatur kuota minimum jalur zonasi sebesar 40 persen yang lebih rendah dari Permendikbud 44/2019 yang mengatur 50 persen.

"Penurunan kuota ini tidak sesuai dengan semangat penerapan sistem zonasi," sebut LBH.

Ketiga, mengenai prioritas tahapan. Dalam Permendikbud 44/2019, diatur bahwa untuk jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua terdapat kuota tertentu yang harus dipenuhi.

Baca Juga

Proses PPDB Picu Keberatan dan Sulitkan Orang Tua Peserta Didik

Adapun untuk jalur prestasi, prinsipnya pemerintah daerah dapat membuka jika masih terdapat sisa kuota. Mengacu pada ketentuan tersebut, penentuan prioritas tahapan PPDB DKI 2020 menjadi aneh ketika pelaksanaan jalur prestasi non akademik (15 Juni) dilakukan mendahului jalur zonasi (25-25 Juni).

"Hal ini tidak sesuai dengan semangat sistem zonasi yang seharusnya diutamakan," terang LBH.

Jika dilihat rumusan normanya, ketentuan dalam Permendikbud 44/2019 bukan ketentuan yang dapat disimpangi oleh Pemerintah daerah sebab mengatur ketentuan dasar/minimal.

"Dalam hal ini, Pemprov DKI selain melanggar ketentuan dasar, sejatinya juga tidak konsisten dengan tujuan pelaksanan sistem zonasi," jelas LBH.

Keempat, Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan ruang partisipasi dan informasi yang layak kepada orang tua murid dan peserta didik sebelum pelaksanaan kebijakan ini, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Untuk kesekian kalinya Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan kebijakan serupa meskipun orang tua murid telah menyampaikan tuntutan perubahan sistem jauh sebelum pelaksanaan PPDB.

Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menyebutkan masyarakat harus dijamin haknya untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

"Kedepan, partisipasi dan penyampaian informasi yang layak wajib dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta demi kelancaran pelaksanaan dan kepentingan terbaik peserta didik," tulis LBH.

Kelima, Pemerintah harus mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan

LBH meyakini, sistem zonasi jika diterapkan secara konsisten dapat berdampak baik untuk menciptakan keadilan akses pendidikan.

"Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga peserta didik, sistem ini dapat menghapuskan paradigma “unggulan” yang selama bertahun-tahun menciptakan kesenjangan layanan pendidikan," imbuh LBH.

LBH Jakarta menyebut Menteri Pendidikan Nadiem Makarim bersama Anies sebagai penanggung jawab kebijakan di level nasional dan provinsi harus mengevaluasi pengaturan sistem zonasi yang diterapkan sejak 2017 mengingat setiap tahunnya selalu menjadi polemik.

Baca Juga

PPDB Kacau, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Selain itu, pemerintah harus konsisten menerapkan aturan zonasi dan tidak mencampur adukan faktor-faktor lain seperti nilai maupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi. Sudah ada jalur lain untuk mengakomodir faktor-faktor tersebut.

"Pemerintah mesti memastikan pemerataan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sekolah dan tenaga pengajar. Tanpa disertai upaya ini, tujuan sistem zonasi menciptakan pemerataan pendidikan mustahil tercapai. Peserta didik dan orang tua murid juga akan merasa sistem tidak adil," tutup LBH. (Knu)

#Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) #Lembaga Bantuan Hukum (LBH) #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Anies Baswedan Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Indonesia
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Pegawai SPBU Shell TB Simatupang mengeluh kepada Anies Baswedan. Ia mengatakan, bahwa jam kerjanya dipangkas imbas kelangkaan BBM.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Indonesia
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Bunga anggrek kado pemberian Anies dan istrinya itu ditaruh di dalam parkiran rumah Jokowi.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Indonesia
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Prabowo mengaku tak menyimpan dendam dengan Anies yang saat Pilpres 2024 menjadi capres usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
Sebuah konten beredar di media sosial menyebutkan narasi Anies siap mengisi posisi Prabowo jika dalam keadaan darurat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Akun Facebook “Atun Trisnawati” mengunggah narasi yang menyebut Jokowi tak suka dengan keputusan Prabowo
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Indonesia
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Adapula sejumlah direksi dari Gojek ikut mengantarkan pemakaman korban.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Indonesia
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
Anies mengajak seluruh pihak memberi ruang untuk membiarkan Tom Lembong menikmati hari-hari pertama bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
Indonesia
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat
Anies enggan mengomentari lebih lanjut soal abolisi tersebut.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
Informasi ini diunggah akun Facebook “PETIR ICE”.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
Bagikan