PPDB Kacau, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 24 Juni 2020
PPDB Kacau, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Sejumlah orang tua murid demo di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6), protes perihal sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan turun tangan mengatasi masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sejumlah daerah.

"Kericuhan PPDB seolah menjadi cerita lama yang terus berulang setiap tahun. Kemendikbud bersama Dinas Pendidikan di provinsi maupun kabupaten/kota harusnya menyosialisasikan skema PPDB sejak jauh hari sehingga meminimalkan potensi protes dari calon siswa maupun wali murid," ucap Syaiful dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (24/6)

Baca Juga

Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jateng Tembus 80 Persen dari Kuota

Ia mengutip beberapa masalah penyelenggaraan PPBD tahun ini, seperti protes sejumlah orang tua soal aturan umur dalam PSBB di DKI Jakarta, protes orang tua soal kuota jalur prestasi di Kota Bogor, dan masalah layanan daring PPDB di Malang yang membuat orang tua siswa berbondong-bondong ke datang ke sekolah.

"PPDB ini seperti penyakit kronis yang selalu kambuh di setiap awal tahun ajaran baru. Perlu perumusan kebijakan PPDB yang lebih komprehensif mulai dari proses sosialisasi, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi sehingga orang tua siswa merasa ada jaminan keadilan dan transparansi," sambungnya dilansir Antara

GEPRAK
Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/6). Foto: Istimewa

Syaiful mengatakan bahwa daerah memang punya kewenangan untuk menentukan aturan PPDB berbasis zonasi agar lebih fleksibel, namun pengaturan tersebut tetap mengacu pada kebijakan PPDB yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

"Bisa jadi aturan PPDB di satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda karena Dinas Pendidikan melihat urgensi yang berbeda-beda sesuai kondisi wilayah masing-masing. Hanya saja perbedaan aturan ini harus dikawal dan disosialisasikan sejak jauh hari sehingga tidak memicu kericuhan," ungkapnya

Dia menjelaskan bahwa PPDB mencakup penerimaan siswa dari jalur domisili, jalur afirmasi, jalur perpindahan, dan jalur prestasi.

Kemendikbud telah memberikan patokan proporsi dari setiap jalur tersebut, yakni 50 persen untuk jalur domisili, 12 persen untuk jalur afirmasi, lima persen untuk jalur perpindahan, dan maksimal 30 persen untuk jalur prestasi.

Baca Juga

Sistem PPDB Online Bikin Bingung Orang Tua Murid

"Harusnya aturan dari daerah tetap merujuk pada proporsi tersebut sehingga PPDB tetap dalam koridor aturan nasional meskipun tetap memperhatikan keragaman kondisi daerah," pungkasnya.

Dia berharap dinas pendidikan dan sekolah memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi siswa dan orang tua siswa yang belum memahami aturan PPDB. (*)

#Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Bagikan