Ombudsman: Picu Ketimpangan Kualitas Pendidikan jika Sistem Zonasi PPDB Dihapus
Gedung Ombudsman RI. (Dok. Ombudsman RI)
MerahPutih.com - Wacana penghapusan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menuai kontroversi. Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengkhawatirkan, apabila sistem zonasi dihapus, akan muncul kembali fenomena "sekolah favorit" yang makin memperparah ketimpangan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Penghapusan zonasi akan membuat ketimpangan ini menjadi masalah sistemik yang terus berlanjut," kata Indraza dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (24/11).
Menurut Indraza, sistem zonasi dalam PPDB masih sangat relevan untuk mendorong pemerataan kualitas dan fasilitas pendidikan. Indraza menyampaikan, sistem zonasi yang diterapkan mulai 2017 adalah salah satu rekomendasi dari Ombudsman.
Sistem ini dilatarbelakangi ketimpangan dalam sebaran dan kualitas satuan pendidikan. Ombudsman sendiri juga sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, rutin mengawasi pelaksanaan PPDB.
Baca juga:
"PPDB tidak hanya menyasar kota besar, tetapi juga daerah yang masih memiliki tantangan besar dalam mengakses pelayanan pendidikan, seperti daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar),” ujar Indraza.
Ia menjelaskan, tujuan dari PPDB adalah menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, dan memastikan setiap warga negara dapat mengakses pelayanan pendidikan yang adil dan merata.
Ia menguraikan, sejumlah masalah utama dalam pendidikan dasar dan menengah, seperti ketimpangan kualitas dan persebaran satuan pendidikan, belum seragamnya penerapan standar pelayanan pendidikan, dan belum optimalnya pemetaan sebaran satuan pendidikan, daya tampung, dan calon peserta didik.
Kemudian, minimnya koordinasi lintas instansi, pengawasan yang belum optimal dari kepala daerah, belum mutakhirnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta terjadinya intervensi atau intimidasi dalam pelaksanaan PPDB.
Baca juga:
DPR Saran Sistem Zonasi PPDB Dihapus, Seleksi Balik Berdasarkan Nilai UN
Sebagai solusi, Indraza menyarankan agar pemerintah fokus menyelesaikan akar masalah pendidikan nasional daripada mengganti sistem PPDB.
Ombudsman merekomendasikan langkah-langkah yaitu, melakukan pemetaan sebaran satuan pendidikan negeri dan swasta di setiap jenjang, memetakan jumlah calon peserta didik di setiap wilayah dan setiap jenjang.
Selanjutnya, menyediakan satuan pendidikan yang merata, baik dengan membangun sekolah baru atau bekerja sama dengan sekolah swasta.
Lalu, nenerapkan standar pelayanan pendidikan yang seragam di setiap sekolah, nengoptimalkan peran pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PPDB baik di tingkat pusat maupun daerah, dan mengikat komitmen bersama untuk menciptakan PPDB yang jujur dan berintegritas.
Disisi lain, Indraza juga menekankan pentingnya pengawasan oleh kepala daerah dan inspektorat daerah dalam menangani masalah PPDB.
Baca juga:
Wapres Gibran sebut Kebijakan PPDB Sistem Zonasi yang Tak Mampu Diterapkan di Semua Wilayah
Termasuk pengelolaan pengaduan pelayanan publik, evaluasi dan tindakan terhadap pelanggaran, serta sosialisasi yang obyektif, transparan, dan akuntabel.
Tak kalah penting, mengurangi favoritisme dalam satuan pendidikan juga menjadi hal yang mendesak. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Permendikdasmen Sekolah Aman Terbit, DPR Dorong Pendidikan Lebih Humanis
Putus Rantai Kemiskinan, Prabowo Targetkan 500 Ribu Murid Masuk Sekolah Rakyat
Ancaman Super Flu Intai Sekolah, DPR Minta Protokol Kesehatan Diterapkan Kembali
Layanan Rumah Sakit Daerah Aceh Tamiang Mulai Berjalan Normal
Pemerintah Revitalisasi 897 Sekolah Semua Tingkat Termasuk SLB di Sumut dengan Anggaran Rp 852 M, Target Rampung Akhir Januari 2026
Revitalisasi 71.000 Satuan Pendidikan di Seluruh Indonesia Dimulai Tahun 2026
Sekolah Pasca Bencana Sumatera Mulai Beroperasi, DPR Ingatkan Pentingnya Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing
Penyisiran Dilakukan Menyusul Ancaman Bom, Tidak Ada Benda Mencurigakan, Polisi Pastikan 10 Sekolah di Depok Aman
Sekolah Swasta di Jakarta Dibebaskan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Zaman Ahok dan Anies Tidak Bisa