Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD

Ilustrasi sekolah. (Foto: DPRD DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memperbaharui kebijakan mengenai batas usia calon murid, khususnya pada jenjang pendidikan SD melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan calon murid dengan usia di bawah 7 tahun tetap bisa mulai masuk jenjang pendidikan SD selama murid tersebut dinyatakan siap untuk mengikuti kegiatan pembelajaran.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan, untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan.

Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,

kata Gogot di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Kamis (21/5).

Ia menjelaskan para calon murid yang akan memasuki jenjang pendidikan SD dengan usia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan haruslah memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Baca juga:

Demi Hasilkan Pecatur Kelas Dunia, Pelatihan Catur Bakal Dilakukan Mulai dari Tingkat Sekolah Dasar

Kecerdasan hingga kesiapan itu, kata dia, haruslah dilampirkan dengan surat keterangan dari ahli yang memiliki otoritas untuk melegitimasi, seperti psikolog.

Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,

kata Gogot.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah pada kesempatan yang sama menyampaikan apresiasinya atas pembaharuan batas usia calon murid pada jenjang pendidikan SD tersebut.

Pasalnya, pihaknya sempat mendapatkan protes dari masyarakat karena adanya anak-anak yang berhenti sekolah akibat ditolak sekolah lantaran faktor usia.

Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia,

kata Himmatul.

Masalah ini, juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dalam naskah revisi terbaru, pihaknya telah memantapkan bila usia tidak lagi jadi penghalang murid untuk masuk sekolah.

Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,

katanya.

#Sekolah Dasar #Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) #Kemendikdasmen
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Jurnalis yang lebih banyak menulis terkait ekonomi makro dan juga pendamping petani.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Mendikdasmen: MBG Tak Diberikan ke Semua Siswa, Hanya untuk yang Membutuhkan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut Program Makan Bergizi Gratis tidak diberikan kepada semua siswa. Skema pelaksanaan masih disusun bersama Badan Gizi Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Mendikdasmen: MBG Tak Diberikan ke Semua Siswa, Hanya untuk yang Membutuhkan
Indonesia
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Syarat Wajib Jadi Guru di RI, Minimal IPK 3 Lulusan D-IV
Kemendikdasmen membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026 mulai hari ini hingga 25 Juli.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Syarat Wajib Jadi Guru di RI, Minimal IPK 3 Lulusan D-IV
Indonesia
Mendikdasmen Minta Dana Wajib Belajar 13 Tahun Rp 11,928 Triliun
Kementerian urusan pendidikan ini menyampaikan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 40,75 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Mendikdasmen Minta Dana Wajib Belajar 13 Tahun Rp 11,928 Triliun
Indonesia
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Ingatkan Pemerintah Soal Program Peningkatan Kualitas Guru
Dukung kenaikan tunjangan guru non-ASN dan ASN, DPR mengingatkan pemerintah agar peningkatan kualitas guru dan mutu pendidikan tetap menjadi prioritas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Juni 2026
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Ingatkan Pemerintah Soal Program Peningkatan Kualitas Guru
Indonesia
Pemerintah Targetkan Revitalisasi 71.744 Sekolah dari TK hingga SMA
Hingga saat ini, pemerintah telah menyelesaikan sekitar 70 persen dari target awal revitalisasi 11.744 sekolah.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Pemerintah Targetkan Revitalisasi 71.744 Sekolah dari TK hingga SMA
Indonesia
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly (Amure) menanggapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang mewajibkan calon peserta didik melampirkan sertifikasi imunisasi lengkap dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang PAUD dan SD.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Indonesia
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendukung program 150 ribu beasiswa D4 dan S1 untuk guru. DPR juga mengusulkan penambahan kuota serta penyederhanaan proses seleksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Indonesia
Rata-Rata Matematika TKA SMA Rendah, Solusi Kemendikdasmen Pangkas Jumlah Soal Ujian di 2026
Untuk TKA SMA tahun ajaran baru nanti, Kemendikdasmen memutuskan akan mengurangi jumlah soal matematika dalam pelaksanaan ujian berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Rata-Rata Matematika TKA SMA Rendah, Solusi Kemendikdasmen Pangkas Jumlah Soal Ujian di 2026
Indonesia
Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD-SMP Siang Ini Pukul 13.00 WIB, Semoga Lulus Adik-Adik!
Kemendikdasmen umumkan hasil TKA SD-SMP 2026 pukul 13.00 WIB. Hasil hanya bisa diakses sekolah melalui laman resmi TKA dan akan digunakan untuk SPMB jalur prestasi.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD-SMP Siang Ini Pukul 13.00 WIB, Semoga Lulus Adik-Adik!
Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Bagikan