Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 18 Juni 2025
Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil

Ilustrasi Siswa. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, kembali menyoroti kisruh penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025-2026. Menurut Puan, masalah yang terus berulang ini menunjukkan adanya kelemahan fundamental dalam sistem pendidikan nasional.

"Setiap tahun, masalahnya hampir sama: antrean panjang sejak dini hari, gangguan sistem digital, keraguan terhadap data domisili, bahkan praktik pungutan liar yang diakui oleh kepala daerah," ujar Puan pada Selasa (17/6).

Ia menambahkan bahwa kondisi ini bukan lagi gangguan musiman, melainkan "krisis tata kelola" yang dibiarkan berlarut-larut. Kekacauan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bukan sekadar kegagalan administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak dasar anak-anak Indonesia untuk mendapatkan akses pendidikan yang adil dan bermartabat.

"Ketika anak-anak ditolak dari sekolah yang dekat dengan rumah mereka karena sistem zonasi digital yang tidak masuk akal, yang dirugikan bukan hanya keadilan, tetapi juga masa depan mereka," jelas Puan.

Baca juga:

Metode Anyar PPDB Segera Diumumkan, Zonasi Bakal Dihilangkan

SPMB, yang menggantikan sistem PPDB dengan fokus zonasi, kini lebih menekankan faktor lain seperti domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Namun, banyak orang tua calon siswa baru menyatakan kekecewaan karena anak-anak mereka tidak diterima di sekolah negeri favorit, meskipun rumah mereka dekat dengan sekolah tujuan.

Ironisnya, beberapa siswa yang tinggal lebih jauh justru berhasil lolos seleksi.

Laporan mengenai dugaan manipulasi data domisili juga kembali muncul di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar.

Modus yang digunakan antara lain perpindahan domisili mendadak dan pemalsuan Kartu Keluarga (KK), yang diduga dilakukan untuk mengejar zonasi sekolah tertentu.

"Pendidikan seharusnya menjadi ruang paling aman dan inklusif bagi semua anak. Namun kenyataannya, pintu masuk sekolah justru menjadi arena yang penuh ketidakpastian," kata Puan.

Ia juga mengkritik sistem zonasi yang dianggap menjadi alat diskriminatif karena tidak mempertimbangkan realitas sosial dan geografis di beberapa daerah, sehingga anak-anak menjadi korban dari sistem yang tidak sensitif.

Puan juga menyoroti lemahnya kontrol terhadap digitalisasi dalam sistem pendidikan, meminta negara untuk turun tangan ketika sistem digital dan data domisili dapat dimanipulasi.

"Ketika data domisili bisa diatur sedemikian rupa oleh oknum, kita tidak sedang membangun sistem yang adil, melainkan membiarkan penyimpangan terjadi di balik layar," tegas mantan Menko PMK itu.

Baca juga:

KPK Temukan Ada Pungutan Liar dalam Proses PPDB di Level Dasar dan Menengah

Puan menyayangkan tidak adanya pembenahan menyeluruh dari pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, ia menyerukan agar Pemerintah segera melakukan evaluasi total terhadap mekanisme PPDB, termasuk sistem zonasi yang terbukti menimbulkan ketimpangan dan diskriminasi akses.

"Audit independen terhadap sistem pendaftaran digital yang digunakan di seluruh provinsi harus dilakukan untuk menutup celah manipulasi dan intervensi pihak ketiga," kata Puan.

"Penegakan hukum terhadap setiap bentuk pungutan liar, suap, atau jual-beli kursi yang merusak integritas sistem pendidikan nasional juga harus diberlakukan," tambahnya.

Pemerintah juga diminta untuk melakukan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah agar tidak ada konsentrasi sekolah unggulan di titik-titik tertentu.

"Hak anak untuk bersekolah bukanlah hak istimewa, melainkan hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara. Tidak ada alasan bagi negara untuk gagal menyelenggarakan proses masuk sekolah dengan transparan, manusiawi, dan adil," tutup Puan.

#DPR RI #Ketua DPR RI #SPMB #Pendaftaran SPMB #PPDB #Sistem Zonasi PPDB #Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Indonesia
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Kasus temuan hunian mewah di Lapas Cibinong menuai sorotan. DPR meminta adanya audit anggaran hingga aset di lapas tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Bagikan