Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 18 Juni 2025
Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil

Ilustrasi Siswa. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, kembali menyoroti kisruh penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025-2026. Menurut Puan, masalah yang terus berulang ini menunjukkan adanya kelemahan fundamental dalam sistem pendidikan nasional.

"Setiap tahun, masalahnya hampir sama: antrean panjang sejak dini hari, gangguan sistem digital, keraguan terhadap data domisili, bahkan praktik pungutan liar yang diakui oleh kepala daerah," ujar Puan pada Selasa (17/6).

Ia menambahkan bahwa kondisi ini bukan lagi gangguan musiman, melainkan "krisis tata kelola" yang dibiarkan berlarut-larut. Kekacauan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bukan sekadar kegagalan administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak dasar anak-anak Indonesia untuk mendapatkan akses pendidikan yang adil dan bermartabat.

"Ketika anak-anak ditolak dari sekolah yang dekat dengan rumah mereka karena sistem zonasi digital yang tidak masuk akal, yang dirugikan bukan hanya keadilan, tetapi juga masa depan mereka," jelas Puan.

Baca juga:

Metode Anyar PPDB Segera Diumumkan, Zonasi Bakal Dihilangkan

SPMB, yang menggantikan sistem PPDB dengan fokus zonasi, kini lebih menekankan faktor lain seperti domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Namun, banyak orang tua calon siswa baru menyatakan kekecewaan karena anak-anak mereka tidak diterima di sekolah negeri favorit, meskipun rumah mereka dekat dengan sekolah tujuan.

Ironisnya, beberapa siswa yang tinggal lebih jauh justru berhasil lolos seleksi.

Laporan mengenai dugaan manipulasi data domisili juga kembali muncul di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar.

Modus yang digunakan antara lain perpindahan domisili mendadak dan pemalsuan Kartu Keluarga (KK), yang diduga dilakukan untuk mengejar zonasi sekolah tertentu.

"Pendidikan seharusnya menjadi ruang paling aman dan inklusif bagi semua anak. Namun kenyataannya, pintu masuk sekolah justru menjadi arena yang penuh ketidakpastian," kata Puan.

Ia juga mengkritik sistem zonasi yang dianggap menjadi alat diskriminatif karena tidak mempertimbangkan realitas sosial dan geografis di beberapa daerah, sehingga anak-anak menjadi korban dari sistem yang tidak sensitif.

Puan juga menyoroti lemahnya kontrol terhadap digitalisasi dalam sistem pendidikan, meminta negara untuk turun tangan ketika sistem digital dan data domisili dapat dimanipulasi.

"Ketika data domisili bisa diatur sedemikian rupa oleh oknum, kita tidak sedang membangun sistem yang adil, melainkan membiarkan penyimpangan terjadi di balik layar," tegas mantan Menko PMK itu.

Baca juga:

KPK Temukan Ada Pungutan Liar dalam Proses PPDB di Level Dasar dan Menengah

Puan menyayangkan tidak adanya pembenahan menyeluruh dari pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, ia menyerukan agar Pemerintah segera melakukan evaluasi total terhadap mekanisme PPDB, termasuk sistem zonasi yang terbukti menimbulkan ketimpangan dan diskriminasi akses.

"Audit independen terhadap sistem pendaftaran digital yang digunakan di seluruh provinsi harus dilakukan untuk menutup celah manipulasi dan intervensi pihak ketiga," kata Puan.

"Penegakan hukum terhadap setiap bentuk pungutan liar, suap, atau jual-beli kursi yang merusak integritas sistem pendidikan nasional juga harus diberlakukan," tambahnya.

Pemerintah juga diminta untuk melakukan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah agar tidak ada konsentrasi sekolah unggulan di titik-titik tertentu.

"Hak anak untuk bersekolah bukanlah hak istimewa, melainkan hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara. Tidak ada alasan bagi negara untuk gagal menyelenggarakan proses masuk sekolah dengan transparan, manusiawi, dan adil," tutup Puan.

#DPR RI #Ketua DPR RI #SPMB #Pendaftaran SPMB #PPDB #Sistem Zonasi PPDB #Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Bagikan