Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
DPR RI. (Foto: DPR)
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nasir Djamil menilai butir-butir konsideran menimbang dalam Undang-Undang (UU) Pemerintahan Aceh yang berlaku saat ini perlu dimuat kembali dalam revisi undang-undang tersebut. Menurutnya, konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
?
Hal itu disampaikan Nasir dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan RUU Pemerintahan Aceh yang digelar Baleg DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai penghapusan sejumlah butir konsideran menimbang tidak tepat dilakukan.
?
“Saya menilai butir-butir menimbang yang ada pada undang-undang yang saat ini berlaku perlu dimuat kembali,” kata Nasir dalam rapat tersebut.
?
Nasir menjelaskan konsideran menimbang bukan sekadar formalitas dalam sebuah undang-undang. Ia menegaskan konsideran memiliki peran strategis sebagai pijakan filosofis, sosiologis, dan historis dalam menjalankan pemerintahan, khususnya di wilayah dengan kekhususan seperti Aceh. “Karena apa pun ceritanya, butir-butir yang ada di dalam konsideran menimbang itu menjadi rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh,” tegasnya.
Baca juga:
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
?
Lebih jauh, Nasir secara khusus menyoroti pentingnya memasukkan nota kesepahaman (MoU) Helsinki dalam konsideran menimbang poin B RUU Pemerintahan Aceh. Menurut dia, MoU Helsinki merupakan landasan utama terciptanya perdamaian di Aceh dan tidak bisa dipisahkan dari pengaturan pemerintahan daerah tersebut.
?
“Hal yang terkait dengan keinginan untuk memasukkan MoU Helsinki dalam konsideran menimbang perlu dipertimbangkan dan bisa dimasukkan ke poin B dalam rancangan undang-undang ini,” ujar Nasir.
?
Ia menambahkan keberadaan MoU Helsinki dalam konsideran menimbang akan memperkuat semangat perdamaian dan menjadi pengingat bagi semua pihak agar konsisten menjaga stabilitas dan kekhususan Aceh.
?
“Pemeliharaan perdamaian itu rujukannya jelas MoU Helsinki. Itu jelas,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Akses Air Bersih Warga Aceh Dikebut, Pemerintah Tambah 57 Titik Sumur Bor
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
Demo di Iran Tewaskan Sekitar 500 Orang, DPR: Siapkan Rencana Evakuasi WNI, Jangan Tunggu Situasi Memburuk
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda