Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Warga korban bencana banjir dan tanah longsor berjalan di antara gelondongan kayu di Kelurahan Huta Nabolon, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (7/12/2025). ANTARA FOTO/Muhammad A
Merahputih.com - Pemerintah didesak segera menerbitkan payung hukum terkait pemanfaatan gelondongan kayu sisa banjir bandang di Sumatra.
Langkah ini merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sebelumnya mengizinkan warga menggunakan kayu tersebut untuk keperluan pembangunan rumah hingga jembatan.
Baca juga:
Legislator Gerindra Sebut Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut Bisa Percepat Rehabilitasi Sumatra
Alex mengingatkan bahwa kayu yang terbawa arus banjir masuk dalam kategori sampah spesifik. Status hukum ini merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 27 Tahun 2020.
Tanpa regulasi yang kuat, ia khawatir inisiatif tersebut justru memicu masalah hukum atau sengketa di kemudian hari.
“Ide ini bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya. Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik,” ujar Alex Indra Lukman, Selasa (13/1).
Ia menekankan bahwa mekanisme resmi sangat krusial guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
Baca juga:
Bupati Aceh Tamiang Minta Tumpukan Kayu Terbawa Banjir Jadikan Kusen Buat Rumah Korban
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut hanya diperuntukkan bagi kepentingan sosial masyarakat terdampak.
Tito melarang keras perusahaan komersial mengambil atau memperjualbelikan material tersebut demi keuntungan pribadi.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
Demo di Iran Tewaskan Sekitar 500 Orang, DPR: Siapkan Rencana Evakuasi WNI, Jangan Tunggu Situasi Memburuk
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
DPR Dorong Swasembada Pangan Meluas, Termasuk Mandiri Jagung, Kedelai, dan Protein Hewani
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI