MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang dijalankan sesuai prinsip dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Oleh menilai putusan tersebut sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia. Ia menyoroti masih maraknya kasus wartawan yang menghadapi ancaman pidana atau gugatan hukum hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.
“Putusan MK ini patut diapresiasi. Selama ini kita melihat masih ada wartawan yang dijerat pidana akibat karya jurnalistiknya. Dengan putusan ini, perlindungan hukum bagi wartawan menjadi semakin jelas dan tegas,” ujar Oleh kepada wartawan, Selasa (20/1).
Baca juga:
Dewan Pers Dukung Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XI itu berharap, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat menjadi pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan, dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
“Penegak hukum harus menjadikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama. Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Oleh menekankan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Oleh karena itu, negara berkewajiban memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampaian informasi, dan pendidikan publik.
“Pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum akan memperkuat demokrasi serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di semua sektor,” pungkasnya.
Baca juga:
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpandangan bahwa norma Pasal 8 Undang-Undang Pers belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum guna menjamin kepastian dan keadilan bagi wartawan.
Jika norma tersebut tidak dimaknai secara tegas dan konkret oleh Mahkamah, maka terdapat potensi wartawan langsung dijerat proses hukum pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa pemaknaan pasal tersebut harus memastikan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak serta-merta dapat diproses secara hukum, sepanjang karya yang dihasilkan memenuhi prinsip jurnalistik dan mekanisme yang berlaku. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
DPR Minta RI Aktif dan Kritis di Board of Peace
Komisi I DPR Kecam Serangan Israel ke Gaza, Singgung Peran Board of Peace
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan