SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan


Ilustrasi pelajar. Foto ist
MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan kebijakan baru terkait proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Aturan ini menjadi acuan nasional dalam proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
4 Jalur Penerimaan Resmi dalam PPDB 2025
Berdasarkan Pasal 6 dalam Permendikdasmen 3/2025, penerimaan siswa tahun ini akan dibagi dalam empat jalur utama:
-
Jalur Domisili
-
Jalur Afirmasi
-
Jalur Prestasi (tidak berlaku untuk jenjang SD)
-
Jalur Mutasi Orang Tua atau Anak Guru
Baca juga:
Ramalan Zodiak Hari Ini, 26 Mei 2025: Cinta dan Kesehatan yang Perlu Kamu Tahu!
Namun, aturan ini tidak diberlakukan untuk sekolah tertentu seperti Sekolah Luar Biasa (SLB), sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), sekolah layanan khusus, dan sekolah dengan keterbatasan jumlah siswa usia sekolah. Pengecualian ini harus disahkan oleh pemerintah daerah dan dilaporkan ke Ditjen PAUD-Dikdasmen.
Persyaratan Umum Pendaftaran Siswa Baru
Untuk mendaftar di semua jalur, ada syarat umum yang wajib dipenuhi, yakni:
-
Bukti usia: Akta kelahiran atau dokumen resmi lain.
-
Ijazah atau surat keterangan lulus dari jenjang sebelumnya.
Berikut batas usia maksimal untuk tiap jenjang:
-
SD kelas 1: Usia normal 7 tahun, minimal 6 tahun. Usia 5 tahun 6 bulan dimungkinkan jika ada rekomendasi dari psikolog atau guru.
-
SMP: Maksimal 15 tahun dan telah lulus SD.
-
SMA/SMK: Maksimal 21 tahun dan telah lulus SMP. SMK dapat menetapkan syarat tambahan sesuai jurusan.
Catatan penting: Ketentuan usia tidak berlaku bagi penyandang disabilitas, siswa SLB, sekolah layanan khusus, dan sekolah di daerah 3T (Pasal 15).
Penjelasan Jalur PPDB 2025
1. Jalur Domisili
Calon siswa wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran. Jika ada perubahan data atau KK baru karena alasan sah (penambahan anggota keluarga, pindah rumah, kehilangan), maka harus dilengkapi dengan KK lama atau surat kehilangan dan akan diverifikasi Dinas Pendidikan dan Dukcapil.
Baca juga:
Pra-Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Dimulai, Ini Syarat dan Langkahnya
Untuk anak terdampak bencana, surat domisili yang menyatakan tinggal minimal satu tahun bisa menggantikan KK.
2. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Bukti yang diakui meliputi:
-
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Terdaftar di DTKS
-
Kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter
Surat keterangan tidak mampu atau kepesertaan BPJS saja tidak cukup.
3. Jalur Prestasi (tidak berlaku untuk SD)
Prestasi yang diakui dibagi dua:
-
Akademik: Nilai rapor 5 semester terakhir, prestasi lomba sains, riset, dan inovasi.
-
Non-akademik: Keaktifan organisasi (misalnya OSIS), prestasi seni, budaya, olahraga, dan lainnya.
Dokumen yang dibutuhkan: Raport, surat keterangan peringkat, piagam lomba, SK pengurus OSIS/ekskul. Hanya prestasi dalam 3 tahun terakhir yang diterima.
Baca juga:
Pengurus Osis dan Pramuka Dapat Prioritas Lewat Jalur Prestasi di SPMB 2025
Nilai akan dibobot sesuai level kejuaraan (kabupaten hingga internasional). Validasi prestasi dilakukan oleh Pemda atau Kementerian, kecuali nilai raport dan pengalaman organisasi.
4. Jalur Mutasi Orang Tua atau Anak Guru
Khusus bagi siswa yang orang tuanya dipindahtugaskan atau merupakan anak guru. Wajib menyertakan:
-
Surat tugas orang tua dari instansi (maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran)
-
Surat pindah domisili
-
Surat tugas mengajar (untuk anak guru)
-
Kartu Keluarga
Syarat Pendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025
Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya di wilayah DKI Jakarta, berikut daftar dokumen penting yang harus disiapkan sesuai jenjang pendidikan:
Untuk Jenjang SMP:
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Nilai Rapor Kelas 4, 5, dan 6 (semester 1 dan 2)
-
Poster Rapor Pendidikan Sekolah
Baca juga:
Jadwal Lengkap Siaran Langsung Sepak Bola 27–30 Mei 2025: Liga Arab hingga Laga Persahabatan
-
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
-
Surat Keterangan Peringkat Nilai Rata-rata Rapor
-
Sertifikat Prestasi Akademik dan Non-Akademik
-
Sertifikat dari seleksi ketat non-lomba
Untuk Jenjang SMA/SMK:
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Nilai Rapor Kelas 7, 8, dan 9 (semester 1 dan 2)
-
Poster Rapor Pendidikan Sekolah
-
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
-
Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor
Baca juga:
Lirik Lagu Bila Kau Tak Disampingku Sheila on 7: Takkan Kubiarkan Kau Menangis
-
Sertifikat Prestasi Akademik dan Non-Akademik
-
SK Kepala Sekolah terkait pengurus OSIS/Ekstrakurikuler
-
Sertifikat dari seleksi ketat non-lomba
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi: https://sidanira.jakarta.go.id
Pastikan anak Anda memenuhi seluruh syarat dan ketentuan, terutama bagi yang mendaftar di wilayah DKI Jakarta yang telah membuka tahap prapendaftaran mulai 26 Mei 2025. Jangan lewatkan jadwal dan selalu periksa informasi resmi dari Dinas Pendidikan setempat.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Bongkar Alasan Mengapa Anak-anak Gagal Masuk Sekolah Negeri Walau Rumah Sudah Sangat Dekat

Bentak Wartawan saat Ditanya soal SPMB, Kadisdik DKI Jakarta: Gue Capek Banget

PKS Copot Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Gara-Gara Kasus Siswa Titipan SPMB

Kartu Keluarga Baru atau Kurang Satu Tahun dan Salah Pilih Sekolah Jadi Masalah di SMPB 2025

Tahap Pertama SPMB 2025 di DKI Jakarta Berjalan Lancar, Kendala Juga Banyak Berkurang

Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar

DPR Minta Kecurangan di SPMB Ditindak Tegas, Pejabat Tidak Boleh Minta Jatah Kursi
SPMB 2025 Picu Kontroversi karena Jalur Domisili Rasa Prestasi, JPPI: Sungguh Ironis

Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil
