Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

ImanKImanK - Senin, 26 Mei 2025
SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Ilustrasi pelajar. Foto ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan kebijakan baru terkait proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Aturan ini menjadi acuan nasional dalam proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

4 Jalur Penerimaan Resmi dalam PPDB 2025

Berdasarkan Pasal 6 dalam Permendikdasmen 3/2025, penerimaan siswa tahun ini akan dibagi dalam empat jalur utama:

  1. Jalur Domisili

  2. Jalur Afirmasi

  3. Jalur Prestasi (tidak berlaku untuk jenjang SD)

  4. Jalur Mutasi Orang Tua atau Anak Guru

Baca juga:

Ramalan Zodiak Hari Ini, 26 Mei 2025: Cinta dan Kesehatan yang Perlu Kamu Tahu!

Namun, aturan ini tidak diberlakukan untuk sekolah tertentu seperti Sekolah Luar Biasa (SLB), sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), sekolah layanan khusus, dan sekolah dengan keterbatasan jumlah siswa usia sekolah. Pengecualian ini harus disahkan oleh pemerintah daerah dan dilaporkan ke Ditjen PAUD-Dikdasmen.

Persyaratan Umum Pendaftaran Siswa Baru

Untuk mendaftar di semua jalur, ada syarat umum yang wajib dipenuhi, yakni:

  • Bukti usia: Akta kelahiran atau dokumen resmi lain.

  • Ijazah atau surat keterangan lulus dari jenjang sebelumnya.

Berikut batas usia maksimal untuk tiap jenjang:

  • SD kelas 1: Usia normal 7 tahun, minimal 6 tahun. Usia 5 tahun 6 bulan dimungkinkan jika ada rekomendasi dari psikolog atau guru.

  • SMP: Maksimal 15 tahun dan telah lulus SD.

  • SMA/SMK: Maksimal 21 tahun dan telah lulus SMP. SMK dapat menetapkan syarat tambahan sesuai jurusan.

Catatan penting: Ketentuan usia tidak berlaku bagi penyandang disabilitas, siswa SLB, sekolah layanan khusus, dan sekolah di daerah 3T (Pasal 15).

Penjelasan Jalur PPDB 2025

1. Jalur Domisili

Calon siswa wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran. Jika ada perubahan data atau KK baru karena alasan sah (penambahan anggota keluarga, pindah rumah, kehilangan), maka harus dilengkapi dengan KK lama atau surat kehilangan dan akan diverifikasi Dinas Pendidikan dan Dukcapil.

Baca juga:

Pra-Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Dimulai, Ini Syarat dan Langkahnya

Untuk anak terdampak bencana, surat domisili yang menyatakan tinggal minimal satu tahun bisa menggantikan KK.

2. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Bukti yang diakui meliputi:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  • Terdaftar di DTKS

  • Kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter

Surat keterangan tidak mampu atau kepesertaan BPJS saja tidak cukup.

3. Jalur Prestasi (tidak berlaku untuk SD)

Prestasi yang diakui dibagi dua:

  • Akademik: Nilai rapor 5 semester terakhir, prestasi lomba sains, riset, dan inovasi.

  • Non-akademik: Keaktifan organisasi (misalnya OSIS), prestasi seni, budaya, olahraga, dan lainnya.

Dokumen yang dibutuhkan: Raport, surat keterangan peringkat, piagam lomba, SK pengurus OSIS/ekskul. Hanya prestasi dalam 3 tahun terakhir yang diterima.

Baca juga:

Pengurus Osis dan Pramuka Dapat Prioritas Lewat Jalur Prestasi di SPMB 2025

Nilai akan dibobot sesuai level kejuaraan (kabupaten hingga internasional). Validasi prestasi dilakukan oleh Pemda atau Kementerian, kecuali nilai raport dan pengalaman organisasi.

4. Jalur Mutasi Orang Tua atau Anak Guru

Khusus bagi siswa yang orang tuanya dipindahtugaskan atau merupakan anak guru. Wajib menyertakan:

  • Surat tugas orang tua dari instansi (maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran)

  • Surat pindah domisili

  • Surat tugas mengajar (untuk anak guru)

  • Kartu Keluarga

Syarat Pendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025

SPMB 2025

Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya di wilayah DKI Jakarta, berikut daftar dokumen penting yang harus disiapkan sesuai jenjang pendidikan:

Untuk Jenjang SMP:

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Nilai Rapor Kelas 4, 5, dan 6 (semester 1 dan 2)

  • Poster Rapor Pendidikan Sekolah

Baca juga:

Jadwal Lengkap Siaran Langsung Sepak Bola 27–30 Mei 2025: Liga Arab hingga Laga Persahabatan

  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

  • Surat Keterangan Peringkat Nilai Rata-rata Rapor

  • Sertifikat Prestasi Akademik dan Non-Akademik

  • Sertifikat dari seleksi ketat non-lomba

Untuk Jenjang SMA/SMK:

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Nilai Rapor Kelas 7, 8, dan 9 (semester 1 dan 2)

  • Poster Rapor Pendidikan Sekolah

  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

  • Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor

Baca juga:

Lirik Lagu Bila Kau Tak Disampingku Sheila on 7: Takkan Kubiarkan Kau Menangis

  • Sertifikat Prestasi Akademik dan Non-Akademik

  • SK Kepala Sekolah terkait pengurus OSIS/Ekstrakurikuler

  • Sertifikat dari seleksi ketat non-lomba

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi: https://sidanira.jakarta.go.id

Pastikan anak Anda memenuhi seluruh syarat dan ketentuan, terutama bagi yang mendaftar di wilayah DKI Jakarta yang telah membuka tahap prapendaftaran mulai 26 Mei 2025. Jangan lewatkan jadwal dan selalu periksa informasi resmi dari Dinas Pendidikan setempat.

#SPMB #Pendaftaran SPMB #Syarat Pendaftaran SPMB #PPDB #Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dirjen Dikti Ungkap Jurus Benahi SPMB, Mulai dari Voucer Kuliah hingga Sinkronisasi PTN-PTS
Salah satunya dengan memperkuat kualitas perguruan tinggi swasta (PTS) agar lebih diminati masyarakat. 

Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
Dirjen Dikti Ungkap Jurus Benahi SPMB, Mulai dari Voucer Kuliah hingga Sinkronisasi PTN-PTS
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
Orang Tua Mulai Berburu Perlengakapan Sekolah
Saat ini, mulai terdapat penyesuaian harga pada beberapa kebutuhan sekolah. Akan tetapi, antusiasme masyarakat untuk mempersiapkan pendidikan anak
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Orang Tua Mulai Berburu Perlengakapan Sekolah
Indonesia
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Pungli mencederai pelaksanaan SPMB yang seharusnya berjalan bebas dari biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Indonesia
Daya Tampung SPMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta Sampai 10 Ribu Murid
Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran SPMB 2026/2027 dengan kuota 10.109 murid di 103 sekolah swasta. Program ini gratis, transparan, dan inklusif.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Daya Tampung SPMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta Sampai 10 Ribu Murid
Indonesia
SPMB 103 Sekolah Swasta Jakarta Dibuka Sampai 18 Juni, Begini Syarat dan Cara Daftarnya!
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran SPMB 2026 untuk 117 sekolah swasta. Program ini menanggung penuh biaya pendidikan, mulai dari SD hingga SLB.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
SPMB 103 Sekolah Swasta Jakarta Dibuka Sampai 18 Juni, Begini Syarat dan Cara Daftarnya!
Indonesia
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
SPMB 2026/2027 disiapkan untuk memastikan setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
Indonesia
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly (Amure) menanggapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang mewajibkan calon peserta didik melampirkan sertifikasi imunisasi lengkap dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang PAUD dan SD.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Indonesia
KPK Soroti Praktik Pungli hingga Titipan Siswa dalam SPMB 2026
KPK menerbitkan surat edaran khusus untuk mencegah praktik korupsi, pungli, dan titipan siswa dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Soroti Praktik Pungli hingga Titipan Siswa dalam SPMB 2026
Indonesia
Hari Ini TKA SD-SMP Diumumkan, Hasil Cuma Bisa Diakses Sekolah. Begini Prosedurnya Nilai Sampai ke Tangan Siswa!
Hasil TKA SD-SMP 2026 diumumkan hari ini. Nilai tidak langsung bisa diakses siswa, melainkan melalui sekolah dalam bentuk Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Hari Ini TKA SD-SMP Diumumkan, Hasil Cuma Bisa Diakses Sekolah. Begini Prosedurnya Nilai Sampai ke Tangan Siswa!
Bagikan