SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

ImanKImanK - Senin, 26 Mei 2025
SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Ilustrasi pelajar. Foto ist

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan kebijakan baru terkait proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Aturan ini menjadi acuan nasional dalam proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

4 Jalur Penerimaan Resmi dalam PPDB 2025

Berdasarkan Pasal 6 dalam Permendikdasmen 3/2025, penerimaan siswa tahun ini akan dibagi dalam empat jalur utama:

  1. Jalur Domisili

  2. Jalur Afirmasi

  3. Jalur Prestasi (tidak berlaku untuk jenjang SD)

  4. Jalur Mutasi Orang Tua atau Anak Guru

Baca juga:

Ramalan Zodiak Hari Ini, 26 Mei 2025: Cinta dan Kesehatan yang Perlu Kamu Tahu!

Namun, aturan ini tidak diberlakukan untuk sekolah tertentu seperti Sekolah Luar Biasa (SLB), sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), sekolah layanan khusus, dan sekolah dengan keterbatasan jumlah siswa usia sekolah. Pengecualian ini harus disahkan oleh pemerintah daerah dan dilaporkan ke Ditjen PAUD-Dikdasmen.

Persyaratan Umum Pendaftaran Siswa Baru

Untuk mendaftar di semua jalur, ada syarat umum yang wajib dipenuhi, yakni:

  • Bukti usia: Akta kelahiran atau dokumen resmi lain.

  • Ijazah atau surat keterangan lulus dari jenjang sebelumnya.

Berikut batas usia maksimal untuk tiap jenjang:

  • SD kelas 1: Usia normal 7 tahun, minimal 6 tahun. Usia 5 tahun 6 bulan dimungkinkan jika ada rekomendasi dari psikolog atau guru.

  • SMP: Maksimal 15 tahun dan telah lulus SD.

  • SMA/SMK: Maksimal 21 tahun dan telah lulus SMP. SMK dapat menetapkan syarat tambahan sesuai jurusan.

Catatan penting: Ketentuan usia tidak berlaku bagi penyandang disabilitas, siswa SLB, sekolah layanan khusus, dan sekolah di daerah 3T (Pasal 15).

Penjelasan Jalur PPDB 2025

1. Jalur Domisili

Calon siswa wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran. Jika ada perubahan data atau KK baru karena alasan sah (penambahan anggota keluarga, pindah rumah, kehilangan), maka harus dilengkapi dengan KK lama atau surat kehilangan dan akan diverifikasi Dinas Pendidikan dan Dukcapil.

Baca juga:

Pra-Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Dimulai, Ini Syarat dan Langkahnya

Untuk anak terdampak bencana, surat domisili yang menyatakan tinggal minimal satu tahun bisa menggantikan KK.

2. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Bukti yang diakui meliputi:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  • Terdaftar di DTKS

  • Kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter

Surat keterangan tidak mampu atau kepesertaan BPJS saja tidak cukup.

3. Jalur Prestasi (tidak berlaku untuk SD)

Prestasi yang diakui dibagi dua:

  • Akademik: Nilai rapor 5 semester terakhir, prestasi lomba sains, riset, dan inovasi.

  • Non-akademik: Keaktifan organisasi (misalnya OSIS), prestasi seni, budaya, olahraga, dan lainnya.

Dokumen yang dibutuhkan: Raport, surat keterangan peringkat, piagam lomba, SK pengurus OSIS/ekskul. Hanya prestasi dalam 3 tahun terakhir yang diterima.

Baca juga:

Pengurus Osis dan Pramuka Dapat Prioritas Lewat Jalur Prestasi di SPMB 2025

Nilai akan dibobot sesuai level kejuaraan (kabupaten hingga internasional). Validasi prestasi dilakukan oleh Pemda atau Kementerian, kecuali nilai raport dan pengalaman organisasi.

4. Jalur Mutasi Orang Tua atau Anak Guru

Khusus bagi siswa yang orang tuanya dipindahtugaskan atau merupakan anak guru. Wajib menyertakan:

  • Surat tugas orang tua dari instansi (maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran)

  • Surat pindah domisili

  • Surat tugas mengajar (untuk anak guru)

  • Kartu Keluarga

Syarat Pendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025

SPMB 2025

Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya di wilayah DKI Jakarta, berikut daftar dokumen penting yang harus disiapkan sesuai jenjang pendidikan:

Untuk Jenjang SMP:

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Nilai Rapor Kelas 4, 5, dan 6 (semester 1 dan 2)

  • Poster Rapor Pendidikan Sekolah

Baca juga:

Jadwal Lengkap Siaran Langsung Sepak Bola 27–30 Mei 2025: Liga Arab hingga Laga Persahabatan

  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

  • Surat Keterangan Peringkat Nilai Rata-rata Rapor

  • Sertifikat Prestasi Akademik dan Non-Akademik

  • Sertifikat dari seleksi ketat non-lomba

Untuk Jenjang SMA/SMK:

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Nilai Rapor Kelas 7, 8, dan 9 (semester 1 dan 2)

  • Poster Rapor Pendidikan Sekolah

  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

  • Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor

Baca juga:

Lirik Lagu Bila Kau Tak Disampingku Sheila on 7: Takkan Kubiarkan Kau Menangis

  • Sertifikat Prestasi Akademik dan Non-Akademik

  • SK Kepala Sekolah terkait pengurus OSIS/Ekstrakurikuler

  • Sertifikat dari seleksi ketat non-lomba

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi: https://sidanira.jakarta.go.id

Pastikan anak Anda memenuhi seluruh syarat dan ketentuan, terutama bagi yang mendaftar di wilayah DKI Jakarta yang telah membuka tahap prapendaftaran mulai 26 Mei 2025. Jangan lewatkan jadwal dan selalu periksa informasi resmi dari Dinas Pendidikan setempat.

#SPMB #Pendaftaran SPMB #Syarat Pendaftaran SPMB #PPDB #Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Jakarta Bongkar Alasan Mengapa Anak-anak Gagal Masuk Sekolah Negeri Walau Rumah Sudah Sangat Dekat
Ia mempertanyakan kebijakan PPDB yang menetapkan zonasi berdasarkan RT atau RW, yang dinilainya tidak efektif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
DPRD DKI Jakarta Bongkar Alasan Mengapa Anak-anak Gagal Masuk Sekolah Negeri Walau Rumah Sudah Sangat Dekat
Indonesia
Bentak Wartawan saat Ditanya soal SPMB, Kadisdik DKI Jakarta: Gue Capek Banget
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana juga disinggung soal praktik titip-menitip siswa.
Frengky Aruan - Kamis, 10 Juli 2025
Bentak Wartawan saat Ditanya soal SPMB, Kadisdik DKI Jakarta: Gue Capek Banget
Indonesia
PKS Copot Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Gara-Gara Kasus Siswa Titipan SPMB
Pencopotan Budi Prajogo dilakukan demi menjaga integritas lembaga legislatif dan nama baik PKS
Wisnu Cipto - Rabu, 02 Juli 2025
PKS Copot Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Gara-Gara Kasus Siswa Titipan SPMB
Indonesia
Kartu Keluarga Baru atau Kurang Satu Tahun dan Salah Pilih Sekolah Jadi Masalah di SMPB 2025
Dari tahun ke tahun permasalahan SPMB terus bermunculan terutama terkait jarak sekolah atau zonasi, afirmasi dan lainnya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Juni 2025
Kartu Keluarga Baru atau Kurang Satu Tahun dan Salah Pilih Sekolah Jadi Masalah di SMPB 2025
Indonesia
Tahap Pertama SPMB 2025 di DKI Jakarta Berjalan Lancar, Kendala Juga Banyak Berkurang
Sarjoko menyatakan bahwa saat ini SPMB telah memasuki tahap kedua yakni 23 hingga 25 Juni 2025 untuk mengisi kuota yang tersisa
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Juni 2025
Tahap Pertama SPMB 2025 di DKI Jakarta Berjalan Lancar, Kendala Juga Banyak Berkurang
Indonesia
Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Segera evaluasi dan perbaiki kekurangan yang masih ada dalam proses SPMB
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Juni 2025
Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Indonesia
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar
PPDB harus transparan, termasuk agar pendaftar dapat memeriksa setiap aspek
Angga Yudha Pratama - Senin, 23 Juni 2025
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar
Indonesia
DPR Minta Kecurangan di SPMB Ditindak Tegas, Pejabat Tidak Boleh Minta Jatah Kursi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mewanti-wanti pejabat publik untuk tidak memanfaatkan jabatan dan meminta jatah kursi bagi keluarga atau kerabatnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
DPR Minta Kecurangan di SPMB Ditindak Tegas, Pejabat Tidak Boleh Minta Jatah Kursi
Indonesia
SPMB 2025 Picu Kontroversi karena Jalur Domisili Rasa Prestasi, JPPI: Sungguh Ironis
JPPI menilai SPMB 2025 masih diskriminatif dan belum sepenuhnya memenuhi prinsip perlindungan 'hak semua anak' atas pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
SPMB 2025 Picu Kontroversi karena Jalur Domisili Rasa Prestasi, JPPI: Sungguh Ironis
Indonesia
Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil
Puan menyayangkan tidak adanya pembenahan menyeluruh dari pemerintah pusat dan daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Juni 2025
Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil
Bagikan