SPMB 2025 Picu Kontroversi karena Jalur Domisili Rasa Prestasi, JPPI: Sungguh Ironis

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
SPMB 2025 Picu Kontroversi karena Jalur Domisili Rasa Prestasi, JPPI: Sungguh Ironis

Ilustrasi Siswa. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sistem Peneriman Murid Baru (SPMB) 2025 menuai polemik.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid baru dinilai membingungkan dan ambigu, terutama soal penerapan jalur penerimaan.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mencontohkan, pada pasal 43, terdapat penentuan penerimaan calon murid baru jalur domisili jenjang SMA didasarkan pada kemampuan akademik, bukan jarak tempat tinggal ke sekolah.

Ia menambahkan, peraturan di daerah seperti Yogyakarta dan DKI Jakarta terkait semua jalur pada akhirnya tetap mengutamakan prestasi akademik, baik jalur prestasi, domisili, mutasi, dan afirmasi.

Empat model jalur yang diharapkan mampu membuka akses sekolah secara lebar menurut JPPI justru banyak menghadapi kebuntuan.

"Ironi memang, meski jarak domisili anak dekat dengan sekolah dan dari keluarga miskin pula, tidak menjamin akan bisa melenggang lolos seleksi bila tidak berprestasi," kata Ubaid dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/6).

Baca juga:

SPMB Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal hingga Cara Pendaftaran via Daring

DPRD DKI Minta Disdik Perketat Seleksi SPMB Jalur Mutasi Demi Cegah Kecurangan

Sebagai contoh, berdasarkan Keputusan Gubernur Jakarta No 414 Tahun 2025, penerimaan jenjang SMP, SMA, dan SMK tahap 2 hanya dapat diikuti calon murid cadangan yang berdomisili di DKI Jakarta.

Jika jumlah pendaftar SMP dan SMK melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, kemudian waktu mendaftar.

Sementara itu, jika pendaftar SMA melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan kemampuan akademik, urutan pilihan sekolah, kemudian waktu mendaftar.

Sedangkan pada jalur afirmasi prioritas kedua dan jalur mutasi jenjang SMP, pendaftar yang melebihi daya tampung diseleksi dengan urutan langkah wilayah penerimaan murid baru prioritas, total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, kemudian waktu mendaftar.

Baca juga:

Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil

Situs SPMB Alami Masalah di Hari Pertama, Disdik DKI: Lonjakan Trafik Sebabkan Gangguan Akses

JPPI menilai SPMB 2025 masih diskriminatif dan belum sepenuhnya memenuhi prinsip perlindungan 'hak semua anak' atas pendidikan.

Ia menekankan, hak semua anak atas pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara dan dijamin oleh UUD 1945 pasal 31 ayat 1, "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan."

Ubaid mengatakan SPMB 2025 masih terjebak dalam masalah klasik perebutan kursi di sekolah negeri, tanpa memberikan solusi komprehensif bagi mayoritas anak yang tidak tertampung.

Sebagai contoh, rata-rata daya tampung SMA negeri di berbagai provinsi sekitar 30 persen.

Maka, pemenuhan hak pendidikan 70 persen anak yang tidak tertampung perlu dipikirkan agar tidak menambah angka putus sekolah di jenjang SMA dan rendahnya angka partisipasi sekolah.

Inilah pintu masuk kasus jual beli kursi, pungli, dan manipulasi yang susah diberantas.

“Ada permintaan yang sangat tinggi (demand), sementara penyediaan (supply) yang sangat minim," ucapnya. (Knu)

#SPMB #Pendaftaran SPMB #Sekolah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Gedung Via Online, DPR: Harus Disosialisasikan secara Masif
Sekolah bisa mengajukan perbaikan gedung secara online. DPR menyebutkan, hal tersebut harus disosialisasikan secara masif.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Gedung Via Online, DPR: Harus Disosialisasikan secara Masif
Indonesia
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
Reruntuhan tembok yang sudah dipasangi garis polisi masih menutup total akses gang dan dua rumah warga
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
Indonesia
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Jakarta menghapus aturan larangan penjualan rokok di dekat sekolah. Jadi, pasal ini tak masuk dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Indonesia
Marak Kasus Bullying, Sekolah Harus Punya Ahli Psikolog
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan pentingnya sekolah memiliki ahli psikologi profesional.
Frengky Aruan - Senin, 17 November 2025
Marak Kasus Bullying, Sekolah Harus Punya Ahli Psikolog
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas
Presiden Prabowo Subianto (tengah) meluncurkan program Digitalisasi Pembelajaran Untuk Indonesia Cerdas di SMP Negeri 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 17 November 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas
Indonesia
Semua Sekolah Bakal Dapat Smartboard, Duitnya Dari Sitaan Koruptor
Prabowo menegaskan, akan mengejar para koruptor di Indonesia dan menggunakan dana sitaan tersebut untuk menunjang kebutuhan fasilitas pendidikan di Tanah Air.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Semua Sekolah Bakal Dapat Smartboard, Duitnya Dari Sitaan Koruptor
Indonesia
Luncurkan Smartboard, Presiden Prabowo Ingin Sekolah Terintegrasi Teknologi Modern seperti di Negara Maju
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Interactive Flat Panel (IFP) atau smartboard untuk sekolah.
Frengky Aruan - Senin, 17 November 2025
Luncurkan Smartboard, Presiden Prabowo Ingin Sekolah Terintegrasi Teknologi Modern seperti di Negara Maju
Indonesia
Mendikdasmen Pastikan Guru Tetap Jadi Pusat Pembelajaran, Smartboard Hanya Alat Bantu
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan alasan besar di balik peluncuran smartboard oleh Presiden Prabowo Subianto di SMPN 4 Bekasi, Senin (17/11).
Frengky Aruan - Senin, 17 November 2025
Mendikdasmen Pastikan Guru Tetap Jadi Pusat Pembelajaran, Smartboard Hanya Alat Bantu
Indonesia
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) melarang hukuman fisik di sekolah dan menegaskan disiplin harus bersifat edukatif, bukan menyakiti.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh
Indonesia
Berkaca dari Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pramono: Bullying Tidak Boleh Terulang Kembali
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, bahwa kasus bullying tak boleh terulang kembali. Hal itu berkaca dari kasus ledakan SMAN 72 Jakarta.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Berkaca dari Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pramono: Bullying Tidak Boleh Terulang Kembali
Bagikan