SPMB 2025 Picu Kontroversi karena Jalur Domisili Rasa Prestasi, JPPI: Sungguh Ironis

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
SPMB 2025 Picu Kontroversi karena Jalur Domisili Rasa Prestasi, JPPI: Sungguh Ironis

Ilustrasi Siswa. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sistem Peneriman Murid Baru (SPMB) 2025 menuai polemik.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid baru dinilai membingungkan dan ambigu, terutama soal penerapan jalur penerimaan.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mencontohkan, pada pasal 43, terdapat penentuan penerimaan calon murid baru jalur domisili jenjang SMA didasarkan pada kemampuan akademik, bukan jarak tempat tinggal ke sekolah.

Ia menambahkan, peraturan di daerah seperti Yogyakarta dan DKI Jakarta terkait semua jalur pada akhirnya tetap mengutamakan prestasi akademik, baik jalur prestasi, domisili, mutasi, dan afirmasi.

Empat model jalur yang diharapkan mampu membuka akses sekolah secara lebar menurut JPPI justru banyak menghadapi kebuntuan.

"Ironi memang, meski jarak domisili anak dekat dengan sekolah dan dari keluarga miskin pula, tidak menjamin akan bisa melenggang lolos seleksi bila tidak berprestasi," kata Ubaid dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/6).

Baca juga:

SPMB Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal hingga Cara Pendaftaran via Daring

DPRD DKI Minta Disdik Perketat Seleksi SPMB Jalur Mutasi Demi Cegah Kecurangan

Sebagai contoh, berdasarkan Keputusan Gubernur Jakarta No 414 Tahun 2025, penerimaan jenjang SMP, SMA, dan SMK tahap 2 hanya dapat diikuti calon murid cadangan yang berdomisili di DKI Jakarta.

Jika jumlah pendaftar SMP dan SMK melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, kemudian waktu mendaftar.

Sementara itu, jika pendaftar SMA melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan kemampuan akademik, urutan pilihan sekolah, kemudian waktu mendaftar.

Sedangkan pada jalur afirmasi prioritas kedua dan jalur mutasi jenjang SMP, pendaftar yang melebihi daya tampung diseleksi dengan urutan langkah wilayah penerimaan murid baru prioritas, total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, kemudian waktu mendaftar.

Baca juga:

Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil

Situs SPMB Alami Masalah di Hari Pertama, Disdik DKI: Lonjakan Trafik Sebabkan Gangguan Akses

JPPI menilai SPMB 2025 masih diskriminatif dan belum sepenuhnya memenuhi prinsip perlindungan 'hak semua anak' atas pendidikan.

Ia menekankan, hak semua anak atas pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara dan dijamin oleh UUD 1945 pasal 31 ayat 1, "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan."

Ubaid mengatakan SPMB 2025 masih terjebak dalam masalah klasik perebutan kursi di sekolah negeri, tanpa memberikan solusi komprehensif bagi mayoritas anak yang tidak tertampung.

Sebagai contoh, rata-rata daya tampung SMA negeri di berbagai provinsi sekitar 30 persen.

Maka, pemenuhan hak pendidikan 70 persen anak yang tidak tertampung perlu dipikirkan agar tidak menambah angka putus sekolah di jenjang SMA dan rendahnya angka partisipasi sekolah.

Inilah pintu masuk kasus jual beli kursi, pungli, dan manipulasi yang susah diberantas.

“Ada permintaan yang sangat tinggi (demand), sementara penyediaan (supply) yang sangat minim," ucapnya. (Knu)

#SPMB #Pendaftaran SPMB #Sekolah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
Permendikdasmen Sekolah Aman Terbit, DPR Dorong Pendidikan Lebih Humanis
Komisi X DPR RI menyambut terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman demi cegah kekerasan di sekolah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Permendikdasmen Sekolah Aman Terbit, DPR Dorong Pendidikan Lebih Humanis
Indonesia
Putus Rantai Kemiskinan, Prabowo Targetkan 500 Ribu Murid Masuk Sekolah Rakyat
Saat ini, sekitar 15 ribu siswa telah terdaftar di Sekolah Rakyat
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Putus Rantai Kemiskinan, Prabowo Targetkan 500 Ribu Murid Masuk Sekolah Rakyat
Indonesia
Ancaman Super Flu Intai Sekolah, DPR Minta Protokol Kesehatan Diterapkan Kembali
Ancaman super flu kini mengintai sekolah. DPR pun meminta protokol kesehatan diterapkan kembali di lingkungan sekolah.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Ancaman Super Flu Intai Sekolah, DPR Minta Protokol Kesehatan Diterapkan Kembali
Indonesia
Layanan Rumah Sakit Daerah Aceh Tamiang Mulai Berjalan Normal
Kementerian Kesehatan memastikan sebanyak 964 relawan sudah dikerahkan di Aceh Tamiang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Layanan Rumah Sakit Daerah Aceh Tamiang Mulai Berjalan Normal
Indonesia
Pemerintah Revitalisasi 897 Sekolah Semua Tingkat Termasuk SLB di Sumut dengan Anggaran Rp 852 M, Target Rampung Akhir Januari 2026
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti
Frengky Aruan - Senin, 05 Januari 2026
Pemerintah Revitalisasi 897 Sekolah Semua Tingkat Termasuk SLB di Sumut dengan Anggaran Rp 852 M, Target Rampung Akhir Januari 2026
Indonesia
Revitalisasi 71.000 Satuan Pendidikan di Seluruh Indonesia Dimulai Tahun 2026
Pada tahun 2025 program revitalisasi sekolah menyasar 16.175 satuan pendidikan dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 16,9 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Revitalisasi 71.000 Satuan Pendidikan di Seluruh Indonesia Dimulai Tahun 2026
Indonesia
Sekolah Pasca Bencana Sumatera Mulai Beroperasi, DPR Ingatkan Pentingnya Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing
Tahap awal proses pembelajaran juga disarankan tidak langsung masuk ke materi akademik
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Januari 2026
Sekolah Pasca Bencana Sumatera Mulai Beroperasi, DPR Ingatkan Pentingnya Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing
Indonesia
Penyisiran Dilakukan Menyusul Ancaman Bom, Tidak Ada Benda Mencurigakan, Polisi Pastikan 10 Sekolah di Depok Aman
Made Budi menyebutkan data sekolah yang diancam pelaku, yaitu SMA Arrahman, SMA Al Mawaddah, SMA 4 Depok, SMA PGRI 1, SMA Bintara Depok, SMA Budi Bakti, SMA Cakra Buana, SMA 7 Sawangan, SMA Nururrahman dan SMAN 6 Depok.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Penyisiran Dilakukan Menyusul Ancaman Bom, Tidak Ada Benda Mencurigakan, Polisi Pastikan 10 Sekolah di Depok Aman
Indonesia
Sekolah Swasta di Jakarta Dibebaskan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Zaman Ahok dan Anies Tidak Bisa
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 dan berlaku untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
Sekolah Swasta di Jakarta Dibebaskan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Zaman Ahok dan Anies Tidak Bisa
Bagikan