Ingat! Tes Calistung Bukan Syarat Masuk Sekolah Dasar

Ilustrasi sekolah. (Foto: DPRD DKI Jakarta)
Merahputih.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memutuskan regulasi baru untuk penerimaan siswa Sekolah Dasar. Jika tes membaca, tulis dan berhitung (Calistung) bukan lagi syarat untuk bisa masuk ke sekolah untuk tahun ajaran 2025-2026.
Peraturan ini dipertegas lewat Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 3 tahun 2025, tentang sistem penerimaan siswa/siswi baru.
"Tujuannya jelas memberikan kesetraan yang sama ke semua anak, tanpa membedakan kemampuan akademik awal merek," ungkap keterangan video singkat terkait peraturan baru ini, dikutip di Instagram @kemendikdasmen, Rabu (28/5).
Kemudian selain peraturan terkait tes calistung, Kemendikdasmen meluruskan syarat standart usia sekolah anak.
Baca juga:
MK Putuskan SD Sampai SMP Gratis, Pemprov DKI Sebut Sejalan Dengan Program Gubernur
Disebutkan, untuk peserta didik di jenjang Sekolah Dasar dimulai dari usia 7 tahun pada bulan Juli tahun berjalan, atau usia 6 tahun jika punya kecerdasan istimewa dan psikis uang direkomendasikan medis.
Lalu jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), syarat usianya maksimal 15 tahun pada 1 Juli berjalannya tahun, atau sudah tamat SD /sederajat.
Kemudian jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas, usianya maksimal 21 tahun pada Juli tahun yang berjalan. Untuk jenjang TK, syarat usianya minimal 4-5 tahun untuk kelompok A. Lalu, usianya minimal 5-6 tahun untuk kelompok B. (Tka)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pejabat Diingatkan Etika Berbahasa dan Gunakan Diksi yang Tepat Penting untuk Menjaga Persatuan Bangsa

Legislator PKB Ungkap Fakta Pahit Kondisi Kelas SD dan SMP

Pemerintah Ajukan Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp500 Ribu per Bulan

Begini Kurikulum MEME Sekolah Rakyat Yang Pakai Sistem SKS

Pelajar Indonesia Kesulitan Membaca Jam Analog, Kemampuan Numerasi Siswa Rendah
Mendikdasmen Larang Anak Main Roblox, Ini Yang Bakal Dilakukan Pemprov DKI

Ketua DPR: Larangan Game Roblox Harus Diiringi Reformasi Literasi Digital Anak

SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD

Lirik Hari Baru Yang Dirilis Untuk Kegiatan MPLS Ramah 2025
