Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung

Ilustrasi sekolah. (Foto: DPRD DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait pemenuhan pendidikan dasar bebas biaya di Jakarta tidak dapat diterima.

Gugatan yang diajukan oleh tiga warga negara terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut diputuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh majelis hakim pada 11 Februari 2026. Dalam putusannya, hakim menilai pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan CLS tersebut.

Staf Divisi Edukasi ICW, Aulia Novirta, menilai putusan sela tersebut mencerminkan penafsiran hukum yang sempit dan tidak sejalan dengan semangat hukum progresif dalam menjamin hak warga negara atas pendidikan dasar tanpa biaya.

“Gugatan ini sejatinya diajukan sebagai bentuk tanggung jawab warga negara untuk mendorong negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya menyediakan pendidikan dasar bebas biaya,” ujar Aulia dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3).

Baca juga:

Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar

ICW mengingatkan bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei 2025.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Permasalahan yang disoroti para penggugat berkaitan dengan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama di Jakarta. Program ini seharusnya menyalurkan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri ke sekolah swasta dengan pembiayaan dari pemerintah daerah.

Namun dalam praktiknya, program tersebut hanya diperuntukkan bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca juga:

KPK Temukan Ada Pungutan Liar dalam Proses PPDB di Level Dasar dan Menengah

Para penggugat menilai kebijakan tersebut berpotensi membuat puluhan ribu anak yang tidak tertampung di sekolah negeri harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan biaya sendiri.

Dalam analisis mereka, terdapat sekitar 76.757 anak yang berpotensi tidak memperoleh pembiayaan pendidikan karena tidak seluruhnya tercatat sebagai penerima KJP maupun PIP.

ICW menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan dasar merupakan kewajiban konstitusional negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.

Karena itu, ketika pendidikan dasar bebas biaya tidak terpenuhi, masyarakat dinilai memiliki hak untuk menggugat penyelenggara negara atas dugaan kelalaian dalam memenuhi hak konstitusional warga. (Pon)

#ICW #Pendidikan #Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mendikdasmen Masih Bolehkan Pembelajaran Pakai Gawai, Tapi Aturannya Harus Jelas
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan gawai masih boleh digunakan di sekolah sesuai SE 18/2026, namun harus diatur jelas. Orangtua diminta terapkan prinsip 3S: screen time, screen zone, screen break.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Mendikdasmen Masih Bolehkan Pembelajaran Pakai Gawai, Tapi Aturannya Harus Jelas
Indonesia
Apa Itu Prinsip 3S? Kebijakan Baru Mendikdasmen Batasi Siswa Main Gawai
Kemendikdasmen meminta orang tua menerapkan prinsip 3S (screen time, screen zone, screen break) untuk membatasi penggunaan gawai siswa. Kebijakan ini diharapkan membentuk budaya digital sehat.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Apa Itu Prinsip 3S? Kebijakan Baru Mendikdasmen Batasi Siswa Main Gawai
Indonesia
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Komisi X DPR RI mendesak pemerintah memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen setelah realisasi APBN 2025 baru mencapai 19,1 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Indonesia
Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP
Negara tidak boleh menyerahkan nasib anak-anak dari keluarga miskin hanya kepada perhitungan algoritma yang berpotensi mengabaikan realitas di lapangan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP
Indonesia
Tindakan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah, Mandikdasmen Nilai sebagai Tindakan Orang Iseng
Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, Mu'ti menyampaikan situasi sekolah kini sudah aman.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Tindakan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah, Mandikdasmen Nilai sebagai Tindakan Orang Iseng
Fun
Mahasiswa Telkom Purwokerto Sidang Tugas Akhir dengan Riasan Black Metal, Ternyata Ini Alasannya
Mahasiswa DKV Universitas Telkom Purwokerto, Ragatama Arrauf Rahmaputra, viral setelah tampil dengan corpse paint saat sidang Tugas Akhir.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Mahasiswa Telkom Purwokerto Sidang Tugas Akhir dengan Riasan Black Metal, Ternyata Ini Alasannya
Indonesia
Polisi Desain Ulang Kurikulum Pendidikan, Masukan AI dan Berfikir Holistik
Di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim), Polri tengah menyiapkan pembangunan Laboratorium Kepemimpinan Digital
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Desain Ulang Kurikulum Pendidikan, Masukan AI dan Berfikir Holistik
Indonesia
Siswa SMP Tewas Diduga Jadi Korban Bullying di Lumajang, DPR Minta Evaluasi Total Sekolah
DPR menyoroti kasus tewasnya siswa SMP di Lumajang yang menjadi korban bullying. Tragedi ini menjadi alarm pendidikan.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Siswa SMP Tewas Diduga Jadi Korban Bullying di Lumajang, DPR Minta Evaluasi Total Sekolah
Indonesia
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Syarat Wajib Jadi Guru di RI, Minimal IPK 3 Lulusan D-IV
Kemendikdasmen membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026 mulai hari ini hingga 25 Juli.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Syarat Wajib Jadi Guru di RI, Minimal IPK 3 Lulusan D-IV
Indonesia
Prodi Sains PTN Sepi Peminat, DPR: Alarm Keras bagi Masa Depan Bangsa
Habib Syarief menilai turunnya minat calon mahasiswa terhadap prodi sains di SNPMB 2026 menjadi ancaman bagi riset, inovasi, dan daya saing Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
Prodi Sains PTN Sepi Peminat, DPR: Alarm Keras bagi Masa Depan Bangsa
Bagikan