PPDB DKI Jakarta Dinilai Tak Adil, Kantor Mendikbud Nadiem Digeruduk Orang Tua Murid

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 29 Juni 2020
PPDB DKI Jakarta Dinilai Tak Adil, Kantor Mendikbud Nadiem Digeruduk Orang Tua Murid

Demostrasi orang tua murid mengadakan aksi di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta pada Senin (29/6). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Massa yang mengatasnamakan orang tua murid mengadakan aksi di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta pada Senin (29/6).

Mereka meminta ketentuan penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta yang menjadikan umur sebagai indikator dicabut.

Baca Juga:

DPR Nilai PPDB Picu Ketidakadilan

Massa mempermasalahkan syarat PPDB DKI Jakarta yang menyatakan umur dalam zonasi PPDB DKI Jakarta.

Massa menilai syarat tersebut tak masuk akal dan meminta Nadiem mencabut aturan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

"Mereka melanggar Permendikbud Pak Menteri, sebagai menteri apa tindakan Bapak Menteri?" kata orator melalui mobil komando.

Massa yang hadir datang dari berbagai daerah di DKI Jakarta. Massa terus bertambah seiring berlangsungnya demo.

Mereka bergantian menyampaikan aspirasi mereka melalui mobil komando.

Beberapa dari peserta bahkan menggunakan atribut sekolah sebagai bentuk protes bahwa murid yang lebih tua lebih diuntungkan dalam PPDB tahun ini.

Salah seorang koordinator demonstrasi PPDB, Ahmad, mengatakan bahwa seleksi berdasarkan usia dalam PPDB merupakan bentuk diskriminatif terhadap siswa-siswi yang berusia lebih muda.

"Faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa-siswi kurang mampu secara ekonomi," ujarnya.

Demostrasi orang tua murid mengadakan aksi di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta pada Senin (29/6). (Foto: MP/Kanugrahan)
Demostrasi orang tua murid mengadakan aksi di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta pada Senin (29/6). (Foto: MP/Kanugrahan)

Hingga saat ini, para peserta demontrasi masih berkumpul dan berorasi di depan Gedung Kemendikbud.

Sementara itu, sebanyak 12 orang perwakilan peserta demonstrasi sudah diterima pihak Kemendikbud untuk melakukan audiensi dan menyampaikan aspirasinya terkait pelaksanaan PPDB DKI Jakarta.

Mereka mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk membatalkan pelaksanaan PPDB DKI yang sudah berjalan dan mengulang prosesnya dari awal.

"Ulang PPDB dengan menggunakan parameter zonasi atau jarak," ungkapnya.

Selain itu, hadir juga Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di lokasi. Dia pun meminta Mendikbud Nadiem Makarim meninjau kembali pelaksanaan PPDB DKI 2020.

"Saya perwakilan dari Komnas PA karena prihatin dengan kondisi ini. Permendikbud tentang PPDB. Kita minta dibatalkan, ditinjau kembali, maka harus diulang kembali. karena ini hak anak atas pendidikan," kata dia.

"Ini bukan belas kasihan. Tidak ada aturan murid baru dengan batasan usia," ujar Arist di lokasi.

Baca Juga:

Puluhan Pendaftar PPDB Online SMA/SMK di Solo Ketahuan Pakai SKD Palsu

Seperti diketahui, aturan PPDB di setiap daerah mengacu pada aturan induk yaitu Permendikbud No 44/2019.

Bila dibandingkan antara Permendikbud dengan Juknis PPDB DKI 2020, maka ada persamaan dan perbedaan di antara keduanya.

Persamaannya, kedua aturan itu sama-sama memprioritaskan calon siswa dengan usia yang lebih tua ketimbang yang berusia lebih muda apabila sekolah menghadapi kondisi tertentu.

Perbedaannya, aturan Permendikbud No 44/2019 memprioritaskan siswa yang lebih tua apabila jarak alamat rumah calon siswa dengan sekolah sama dan harus dilakukan seleksi.

Sedangkan Juknis PPDB DKI 2020, aturannya memprioritaskan siswa yang lebih tua apabila jumlah calon pendaftar melebihi daya tampung sekolah.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan usia sebenarnya sudah sesuai dengan aturan Kemendikbud.

"Masalah usia yang menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPDB di DKI Jakarta sebenarnya sudah lama, namun baru diterapkan di DKI Jakarta mulai tahun ini," ujar Hamid.

Dia menjelaskan, usia anak merupakan salah satu persyaratan dalam PPDB. Baik pada Permendikbud No.17/2017 maupun Permendikbud No.44/2019 juga disebutkan, persyaratan calon peserta didik baru kelas satu berusia tujuh hingga 12 tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Dinas Pendidikan DKI pernah mengungkapkan alasan PPDB DKI tidak menjadikan jarak sebagai patokan. Salah satunya ialah karena PPDB berbasis jarak di daerah lain juga menemukan masalah.

"DKI itu menggunakan berbasis wilayah, persoalannya bukan karena punya hati atau tidak, coba ditengok yang menggunakan titik koordinat saat ini, ada masalah atau tidak? Setahu saya, di Solo itu juga ada masalah dengan titik koordinat," ucap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/6). (Knu)

Baca Juga:

Alasan Pemprov DKI Utamakan Jalur Usia dalam PPDB

#Nadiem Makarim #Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Pertemuan itu disebut berlangsung sekitar Februari 2020.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Indonesia
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Terdakwa Nadiem Makarim meluruskan persepsi keliru pemilihan OS tidak otomatis menunjuk merek laptop tertentu
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Indonesia
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
TNI menegaskan kehadiran prajurit di sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim hanya untuk pengamanan sesuai MoU dengan Kejaksaan dan Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Indonesia
Eksepsi Nadiem Makarim: Saya Dilahirkan dalam Keluarga Pejuang Antikorupsi
Tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku belajar nilai kebangsaan berbasis integritas dari orangtuanya.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Eksepsi Nadiem Makarim: Saya Dilahirkan dalam Keluarga Pejuang Antikorupsi
Indonesia
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Indonesia
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Terdakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, didakwa menerima Rp 809,59 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Bagikan