PPDB DKI Jakarta Dinilai Tak Adil, Kantor Mendikbud Nadiem Digeruduk Orang Tua Murid

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 29 Juni 2020
PPDB DKI Jakarta Dinilai Tak Adil, Kantor Mendikbud Nadiem Digeruduk Orang Tua Murid

Demostrasi orang tua murid mengadakan aksi di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta pada Senin (29/6). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Massa yang mengatasnamakan orang tua murid mengadakan aksi di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta pada Senin (29/6).

Mereka meminta ketentuan penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta yang menjadikan umur sebagai indikator dicabut.

Baca Juga:

DPR Nilai PPDB Picu Ketidakadilan

Massa mempermasalahkan syarat PPDB DKI Jakarta yang menyatakan umur dalam zonasi PPDB DKI Jakarta.

Massa menilai syarat tersebut tak masuk akal dan meminta Nadiem mencabut aturan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

"Mereka melanggar Permendikbud Pak Menteri, sebagai menteri apa tindakan Bapak Menteri?" kata orator melalui mobil komando.

Massa yang hadir datang dari berbagai daerah di DKI Jakarta. Massa terus bertambah seiring berlangsungnya demo.

Mereka bergantian menyampaikan aspirasi mereka melalui mobil komando.

Beberapa dari peserta bahkan menggunakan atribut sekolah sebagai bentuk protes bahwa murid yang lebih tua lebih diuntungkan dalam PPDB tahun ini.

Salah seorang koordinator demonstrasi PPDB, Ahmad, mengatakan bahwa seleksi berdasarkan usia dalam PPDB merupakan bentuk diskriminatif terhadap siswa-siswi yang berusia lebih muda.

"Faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa-siswi kurang mampu secara ekonomi," ujarnya.

Demostrasi orang tua murid mengadakan aksi di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta pada Senin (29/6). (Foto: MP/Kanugrahan)
Demostrasi orang tua murid mengadakan aksi di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta pada Senin (29/6). (Foto: MP/Kanugrahan)

Hingga saat ini, para peserta demontrasi masih berkumpul dan berorasi di depan Gedung Kemendikbud.

Sementara itu, sebanyak 12 orang perwakilan peserta demonstrasi sudah diterima pihak Kemendikbud untuk melakukan audiensi dan menyampaikan aspirasinya terkait pelaksanaan PPDB DKI Jakarta.

Mereka mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk membatalkan pelaksanaan PPDB DKI yang sudah berjalan dan mengulang prosesnya dari awal.

"Ulang PPDB dengan menggunakan parameter zonasi atau jarak," ungkapnya.

Selain itu, hadir juga Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di lokasi. Dia pun meminta Mendikbud Nadiem Makarim meninjau kembali pelaksanaan PPDB DKI 2020.

"Saya perwakilan dari Komnas PA karena prihatin dengan kondisi ini. Permendikbud tentang PPDB. Kita minta dibatalkan, ditinjau kembali, maka harus diulang kembali. karena ini hak anak atas pendidikan," kata dia.

"Ini bukan belas kasihan. Tidak ada aturan murid baru dengan batasan usia," ujar Arist di lokasi.

Baca Juga:

Puluhan Pendaftar PPDB Online SMA/SMK di Solo Ketahuan Pakai SKD Palsu

Seperti diketahui, aturan PPDB di setiap daerah mengacu pada aturan induk yaitu Permendikbud No 44/2019.

Bila dibandingkan antara Permendikbud dengan Juknis PPDB DKI 2020, maka ada persamaan dan perbedaan di antara keduanya.

Persamaannya, kedua aturan itu sama-sama memprioritaskan calon siswa dengan usia yang lebih tua ketimbang yang berusia lebih muda apabila sekolah menghadapi kondisi tertentu.

Perbedaannya, aturan Permendikbud No 44/2019 memprioritaskan siswa yang lebih tua apabila jarak alamat rumah calon siswa dengan sekolah sama dan harus dilakukan seleksi.

Sedangkan Juknis PPDB DKI 2020, aturannya memprioritaskan siswa yang lebih tua apabila jumlah calon pendaftar melebihi daya tampung sekolah.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan usia sebenarnya sudah sesuai dengan aturan Kemendikbud.

"Masalah usia yang menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPDB di DKI Jakarta sebenarnya sudah lama, namun baru diterapkan di DKI Jakarta mulai tahun ini," ujar Hamid.

Dia menjelaskan, usia anak merupakan salah satu persyaratan dalam PPDB. Baik pada Permendikbud No.17/2017 maupun Permendikbud No.44/2019 juga disebutkan, persyaratan calon peserta didik baru kelas satu berusia tujuh hingga 12 tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Dinas Pendidikan DKI pernah mengungkapkan alasan PPDB DKI tidak menjadikan jarak sebagai patokan. Salah satunya ialah karena PPDB berbasis jarak di daerah lain juga menemukan masalah.

"DKI itu menggunakan berbasis wilayah, persoalannya bukan karena punya hati atau tidak, coba ditengok yang menggunakan titik koordinat saat ini, ada masalah atau tidak? Setahu saya, di Solo itu juga ada masalah dengan titik koordinat," ucap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/6). (Knu)

Baca Juga:

Alasan Pemprov DKI Utamakan Jalur Usia dalam PPDB

#Nadiem Makarim #Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Kejagung akan terus melakukan penelusuran aset milik para pihak yang terlibat dalam kasus ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Indonesia
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Kejagung juga memastikan tersangka Nadiem dijadwalkan akan segera menjalani sidang pokok perkara di pengadilan dengan status sebagai terdakwa.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Indonesia
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan
Kapuspenkum Kejagung mengisyaratkan operasi yang dijalani Nadiem berkaitan dengan penyakit ambeien.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan
Indonesia
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Indonesia
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Indonesia
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Nadiem Makarim harus menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, tangannya tetap diborgol dan dijaga enam petugas Kejagung.
Soffi Amira - Kamis, 02 Oktober 2025
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Indonesia
Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek
Penahanan Nadiem tidak sah karena alasan-alasan yang dijadikan dasar penahanan tidak dibuktikan secara objektif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek
Bagikan