Alasan Pemprov DKI Utamakan Jalur Usia dalam PPDB

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 26 Juni 2020
Alasan Pemprov DKI Utamakan Jalur Usia dalam PPDB

Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/6). Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 jalur zonasi jadi polemik karena dianggap tidak adil oleh sejumlah orang tua murid karena lebih mengutamakan usia dibandingkan zonasi maupun prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan Pemprov DKI memprioritaskan usia calon siswa dalam proses zonasi PPDB. Menurut dia, zonasi usia diberlakukan agar semua lapisan masyarakat di Jakarta bisa mengenyam pendidikan.

Baca Juga

DPR: PPDB Penyakit Kronis yang Selalu Kambuh Setiap Tahun Ajaran Baru

"Berdasarkan evaluasi dan kajian pelaksanaan PPDB, penggunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dpt mengakomodir calon peserta didik baru dari seluruh lapisan masyarakat," kata Nahdiana saat melakukan jumpa pers secara virtual di Kantor Disdik DKI Jakarta, Jumat (26/6).

Kebijakan kriteria usia dalam PPDB ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019.

"Nomor 44 Tahun 2019 dimana pada pasal 6 persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tgl 1 Juli tahun pelajaran berjalan " tuturnya.

Calon siswa mendaftar PPDB online di SMKN 3 Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/6). (MP/Ismail)
Calon siswa mendaftar PPDB online di SMKN 3 Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/6). (MP/Ismail)

Adapun daya tampung jalur zonasi PDBB 2020-2021 di tingkat Sekolah Dasar (SD) negeri tersedia 106.432 kursi dan 54.176 kursi di SD swasta. Selanjutnya, tersedia 70.702 kursi di sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan 65.196 kursi di SMP swasta. Dia menyebut kemampuan daya tampung murid baru di 291 SMP negeri saat ini hanya 46,21 persen.

Jenjang berikutnya adalah sekolah menengah atas (SMA) negeri hanya mampu menerima 28.428 orang dan swasta 35.244 orang. Kemudian SMK negeri 19.182 orang dan swasta 71.388 orang. Maka dari itu, daya tampung untuk SMA dan SMK sebesar 32,93 persen.

Baca Juga

Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jateng Tembus 80 Persen dari Kuota

"Dengan dibandingkan daya tampung kami untuk SMA yang negeri itu ada 28.428. Untuk SMK ada 19.182 sehingga kemampuan daya tampung untuk SMA dan SMK negeri ada 32,93 persen. (Asp)

#Sekolah #Anak Sekolah #Ujian Sekolah #Hari Pertama Sekolah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Bantuan Sembako Selain Uang untuk Membeli Perlengkapan Sekolah
Informasi ini diunggah akun Facebook “Cek Tanggal Pencairan PKH Hari ini”, yang membagikan foto Presiden Prabowo berisi narasi.
Frengky Aruan - Minggu, 30 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Bantuan Sembako Selain Uang untuk Membeli Perlengkapan Sekolah
Indonesia
Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Gedung Via Online, DPR: Harus Disosialisasikan secara Masif
Sekolah bisa mengajukan perbaikan gedung secara online. DPR menyebutkan, hal tersebut harus disosialisasikan secara masif.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Gedung Via Online, DPR: Harus Disosialisasikan secara Masif
Indonesia
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
Reruntuhan tembok yang sudah dipasangi garis polisi masih menutup total akses gang dan dua rumah warga
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
Indonesia
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Jakarta menghapus aturan larangan penjualan rokok di dekat sekolah. Jadi, pasal ini tak masuk dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Indonesia
Marak Kasus Bullying, Sekolah Harus Punya Ahli Psikolog
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan pentingnya sekolah memiliki ahli psikologi profesional.
Frengky Aruan - Senin, 17 November 2025
Marak Kasus Bullying, Sekolah Harus Punya Ahli Psikolog
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas
Presiden Prabowo Subianto (tengah) meluncurkan program Digitalisasi Pembelajaran Untuk Indonesia Cerdas di SMP Negeri 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 17 November 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas
Indonesia
Semua Sekolah Bakal Dapat Smartboard, Duitnya Dari Sitaan Koruptor
Prabowo menegaskan, akan mengejar para koruptor di Indonesia dan menggunakan dana sitaan tersebut untuk menunjang kebutuhan fasilitas pendidikan di Tanah Air.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Semua Sekolah Bakal Dapat Smartboard, Duitnya Dari Sitaan Koruptor
Indonesia
Luncurkan Smartboard, Presiden Prabowo Ingin Sekolah Terintegrasi Teknologi Modern seperti di Negara Maju
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Interactive Flat Panel (IFP) atau smartboard untuk sekolah.
Frengky Aruan - Senin, 17 November 2025
Luncurkan Smartboard, Presiden Prabowo Ingin Sekolah Terintegrasi Teknologi Modern seperti di Negara Maju
Indonesia
Mendikdasmen Pastikan Guru Tetap Jadi Pusat Pembelajaran, Smartboard Hanya Alat Bantu
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan alasan besar di balik peluncuran smartboard oleh Presiden Prabowo Subianto di SMPN 4 Bekasi, Senin (17/11).
Frengky Aruan - Senin, 17 November 2025
Mendikdasmen Pastikan Guru Tetap Jadi Pusat Pembelajaran, Smartboard Hanya Alat Bantu
Indonesia
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) melarang hukuman fisik di sekolah dan menegaskan disiplin harus bersifat edukatif, bukan menyakiti.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh
Bagikan