DPR Nilai PPDB Picu Ketidakadilan

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 28 Juni 2020
DPR Nilai PPDB Picu Ketidakadilan

Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) banyak dikeluhkan sebagian orang tua murid karena menggunakan batas usai.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, polemik kriteria PPBD ini sebenarnya sudah tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan diturunkan menjadi PP Nomor 17 Tahun 2010. Menurutnya, kriteria ini sebenarnya sudah isu 10 tahun yang lalu, dan memang baru diterapkan DKI setahun ini.

Baca Juga

PPDB 2020 Dinilai Terlalu Dipaksakan

"Saya termasuk yang tidak setuju umur ini menjadi kriteria bagi penentuan lulus tidaknya anak-anak bisa masuk sekolah, kayak enggak ada ukuran lain, kira-kira gitu," kata Huda dalam diskusi akhir pekan Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Pemuda dan Pendidikan Kita di Masa Pandemi', Minggu (28/6).

Dia mengaku banyak orang tua yang mengeluhkan kepadanya terkait kriteria PPDB berdasarkan umur tersebut. Huda menceritakan, jika dirinya ditelfon oleh seorang ibu-ibu yang beberapa waktu lalu ikut kegiatan demonstrasi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta terkait persoalan ini.

Dalam percakapannya, kata dia, sang ibu menceritakan jika anaknya ingin masuk ke SMA yang lokasinya hanya 5 meter dari rumahnya.

Dua orang guru membantu wali murid mengisi data saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring jalur zonasi tingkat SMP di SD Negeri Pesantren 2, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/6/2020). Sejumlah SD di daerah itu membuka layanan bantuan pendaftaran PPDB daring ke jenjang SMP kepada alumninya agar tidak terjadi kesalahan dalam mendaftar karena kekurangtahuan wali murid. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz
Dua orang guru membantu wali murid mengisi data saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring jalur zonasi tingkat SMP di SD Negeri Pesantren 2, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/6/2020). Sejumlah SD di daerah itu membuka layanan bantuan pendaftaran PPDB daring ke jenjang SMP kepada alumninya agar tidak terjadi kesalahan dalam mendaftar karena kekurangtahuan wali murid. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz

Tapi, karena dinas pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan sistem zonasi itu yang paling utama adalah umur, sehingga anaknya harus kalah dengan anak-anak lain yang umurnya lebih muda.

"Ini yang disebut ketidakadilan, ini yang tidak boleh terjadi. Saya meminta kepada Kemendikbud kemarin untuk meninjau juklak juknis yang dikeluarkan Disdik DKU yang tidak senafas, tidak selaras dengan aturan atau regulasi yang dikeluarkan oleh kemendikbud," kata dia.

Politikus PKB itu menjelaskan, sebenarnya sistem zonasi itu harusnya kriteria utamanya adalah jarak anak-anak siswa yang terdekat dari sekolah yang dituju. Sehingga, anak-anak yang masuk zona tersebut lah yang semestisnya mendapatkan prioritas.

"Tapi di DKI umur didahulukan gitu baru kriteria jarak, ini yang gak adil gitu," ujar dia.

Melihat banyaknya masyarakat yang mengeluhkan terkait kriteria yang dipakai dalam PPDB, Huda mendorong Kemendikbud untuk melakukan koreksi total terkait dengan parameter atau kriteria-krteria menyangkut PPDB.

"Saya kira bikinlah ukuran yang lebih kualitatif, yang lebih mencerminkan dunia pendidikan," ujar dia.

Ia menyebut kegiatan pendidikan di Indonesia di tengah pandemi COVID-19 sebagai bentuk darurat pendidikan. Syaiful beralasan, banyak murid sekolah dan mahasiswa yang tidak dapat belajar secara maksimal melalui pendidikan jarak jauh.

"Kita sedang menghadapi darurat pendidikan di Indonesia. Kenapa darurat pendidikan, karena anak-anak kita tidak maksimal bisa belajar," kata Huda.

Ia menuturkan, pendidikan jarak jauh tersebut belum efektif karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum menyiapkan adaptasi kurikulum.

Selain itu, dia juga menyebut tidak semua sekolah dapat menyelenggarakan pendidikan jarak jauh karena fasilitas sekolah yang tidak mencukupi atau orangtua murid yang tidak punya pulsa untuk mengakses internet.

"Jadi banyak sekolah swasta yang kolaps, dari sekian ribu sekolah banyak yang kolaps karena orangtua tidak bisa membayar SPP dan sebagainya," kata Syaiful.

Syaiful menambahkan, kondisi pandemi yang sedang terjadi juga dapat berpengaruh pada perkembangan gizi anak karena menurunnya penghasilan para orangtua.

Baca Juga

Proses PPDB Picu Keberatan dan Sulitkan Orang Tua Peserta Didik

"Pendapatan orang tua turun akhirnya tidak bisa memebrikan makanan yang bergizi bagi anak-anak Indonesia. Risikonya adalah semakin banyak anak-anak indonesia yang masuk pada fase yang disebut stunting," kata Syaiful.

Menurut dia, berkurangnya asupan gizi tersebut juga dapat menyebabkana anak-anak tidak dapat menerima pengetahuan dengan baik. (Knu)

#Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Segera evaluasi dan perbaiki kekurangan yang masih ada dalam proses SPMB
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Juni 2025
Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Indonesia
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar
PPDB harus transparan, termasuk agar pendaftar dapat memeriksa setiap aspek
Angga Yudha Pratama - Senin, 23 Juni 2025
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar
Indonesia
Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil
Puan menyayangkan tidak adanya pembenahan menyeluruh dari pemerintah pusat dan daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Juni 2025
Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil
Indonesia
Ingat! Tes Calistung Bukan Syarat Masuk Sekolah Dasar
Untuk peserta didik di jenjang Sekolah Dasar dimulai dari usia 7 tahun pada bulan Juli tahun berjalan, atau usia 6 tahun jika punya kecerdasan istimewa dan psikis uang direkomendasikan medis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Mei 2025
Ingat! Tes Calistung Bukan Syarat Masuk Sekolah Dasar
Lifestyle
SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya di wilayah DKI Jakarta, berikut daftar dokumen penting yang harus disiapkan sesuai jenjang pendidikan
ImanK - Senin, 26 Mei 2025
SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Indonesia
Kenali 4 Jalur dan Kuota Penerimaan Siswa Baru di 2025
Keempat jalur pada sistem SPMB dikembangkan berdasarkan landasan konstitusional serta evaluasi terhadap permasalahan dalam praktik pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2017-2024.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Maret 2025
Kenali 4 Jalur dan Kuota Penerimaan Siswa Baru di 2025
Indonesia
Ombudsman: Picu Ketimpangan Kualitas Pendidikan jika Sistem Zonasi PPDB Dihapus
Ombudsman menyarankan pemerintah fokus menyelesaikan akar masalah pendidikan nasional dibanding mengganti sistem PPDB.
Frengky Aruan - Minggu, 24 November 2024
Ombudsman: Picu Ketimpangan Kualitas Pendidikan jika Sistem Zonasi PPDB Dihapus
Indonesia
DPR Anggap Kisruh PPDB Ibarat Jatuh di Lubang yang Sama
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyebur persoalan PPDB seolah tidak bisa dibereskan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juli 2024
DPR Anggap Kisruh PPDB Ibarat Jatuh di Lubang yang Sama
Indonesia
Lebih dari 212 CPDB Diterima di Berbagai Jenjang Pendidikan pada PPDB 2024
Untuk PPDB bersama jumlah CPDB yang diterima sebanyak 9.002
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juli 2024
Lebih dari 212 CPDB Diterima di Berbagai Jenjang Pendidikan pada PPDB 2024
Indonesia
Daya Tampung Belum Memadai hingga Stigma Sekolah ‘Favorit’ Jadi Persoalan PPDB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai, PPDB dengan konsep zonasi tidak bisa menga
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juli 2024
Daya Tampung Belum Memadai hingga Stigma Sekolah ‘Favorit’ Jadi Persoalan PPDB
Bagikan