DPR Nilai PPDB Picu Ketidakadilan


Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
MerahPutih.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) banyak dikeluhkan sebagian orang tua murid karena menggunakan batas usai.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, polemik kriteria PPBD ini sebenarnya sudah tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan diturunkan menjadi PP Nomor 17 Tahun 2010. Menurutnya, kriteria ini sebenarnya sudah isu 10 tahun yang lalu, dan memang baru diterapkan DKI setahun ini.
Baca Juga
"Saya termasuk yang tidak setuju umur ini menjadi kriteria bagi penentuan lulus tidaknya anak-anak bisa masuk sekolah, kayak enggak ada ukuran lain, kira-kira gitu," kata Huda dalam diskusi akhir pekan Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Pemuda dan Pendidikan Kita di Masa Pandemi', Minggu (28/6).
Dia mengaku banyak orang tua yang mengeluhkan kepadanya terkait kriteria PPDB berdasarkan umur tersebut. Huda menceritakan, jika dirinya ditelfon oleh seorang ibu-ibu yang beberapa waktu lalu ikut kegiatan demonstrasi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta terkait persoalan ini.
Dalam percakapannya, kata dia, sang ibu menceritakan jika anaknya ingin masuk ke SMA yang lokasinya hanya 5 meter dari rumahnya.

Tapi, karena dinas pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan sistem zonasi itu yang paling utama adalah umur, sehingga anaknya harus kalah dengan anak-anak lain yang umurnya lebih muda.
"Ini yang disebut ketidakadilan, ini yang tidak boleh terjadi. Saya meminta kepada Kemendikbud kemarin untuk meninjau juklak juknis yang dikeluarkan Disdik DKU yang tidak senafas, tidak selaras dengan aturan atau regulasi yang dikeluarkan oleh kemendikbud," kata dia.
Politikus PKB itu menjelaskan, sebenarnya sistem zonasi itu harusnya kriteria utamanya adalah jarak anak-anak siswa yang terdekat dari sekolah yang dituju. Sehingga, anak-anak yang masuk zona tersebut lah yang semestisnya mendapatkan prioritas.
"Tapi di DKI umur didahulukan gitu baru kriteria jarak, ini yang gak adil gitu," ujar dia.
Melihat banyaknya masyarakat yang mengeluhkan terkait kriteria yang dipakai dalam PPDB, Huda mendorong Kemendikbud untuk melakukan koreksi total terkait dengan parameter atau kriteria-krteria menyangkut PPDB.
"Saya kira bikinlah ukuran yang lebih kualitatif, yang lebih mencerminkan dunia pendidikan," ujar dia.
Ia menyebut kegiatan pendidikan di Indonesia di tengah pandemi COVID-19 sebagai bentuk darurat pendidikan. Syaiful beralasan, banyak murid sekolah dan mahasiswa yang tidak dapat belajar secara maksimal melalui pendidikan jarak jauh.
"Kita sedang menghadapi darurat pendidikan di Indonesia. Kenapa darurat pendidikan, karena anak-anak kita tidak maksimal bisa belajar," kata Huda.
Ia menuturkan, pendidikan jarak jauh tersebut belum efektif karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum menyiapkan adaptasi kurikulum.
Selain itu, dia juga menyebut tidak semua sekolah dapat menyelenggarakan pendidikan jarak jauh karena fasilitas sekolah yang tidak mencukupi atau orangtua murid yang tidak punya pulsa untuk mengakses internet.
"Jadi banyak sekolah swasta yang kolaps, dari sekian ribu sekolah banyak yang kolaps karena orangtua tidak bisa membayar SPP dan sebagainya," kata Syaiful.
Syaiful menambahkan, kondisi pandemi yang sedang terjadi juga dapat berpengaruh pada perkembangan gizi anak karena menurunnya penghasilan para orangtua.
Baca Juga
Proses PPDB Picu Keberatan dan Sulitkan Orang Tua Peserta Didik
"Pendapatan orang tua turun akhirnya tidak bisa memebrikan makanan yang bergizi bagi anak-anak Indonesia. Risikonya adalah semakin banyak anak-anak indonesia yang masuk pada fase yang disebut stunting," kata Syaiful.
Menurut dia, berkurangnya asupan gizi tersebut juga dapat menyebabkana anak-anak tidak dapat menerima pengetahuan dengan baik. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar

Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil

Ingat! Tes Calistung Bukan Syarat Masuk Sekolah Dasar
SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Kenali 4 Jalur dan Kuota Penerimaan Siswa Baru di 2025
Ombudsman: Picu Ketimpangan Kualitas Pendidikan jika Sistem Zonasi PPDB Dihapus

DPR Anggap Kisruh PPDB Ibarat Jatuh di Lubang yang Sama

Lebih dari 212 CPDB Diterima di Berbagai Jenjang Pendidikan pada PPDB 2024

Daya Tampung Belum Memadai hingga Stigma Sekolah ‘Favorit’ Jadi Persoalan PPDB
