Lebih dari 212 CPDB Diterima di Berbagai Jenjang Pendidikan pada PPDB 2024

Ilustrasi pengenalan siswa baru (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat 212 ribu lebih Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang diterima di berbagai jenjang pendidikan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024.
Jumlah tersebut merupakan daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta yang tersebar di enam wilayah, yaitu di Jakarta Pusat, Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Kabupaten Kepulauan Seribu, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
"Untuk PPDB 'online' jumlah siswa yang diterima sebanyak 212.334 CPDB," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo dikutip Antara, Selasa (9/7).
Baca juga:
Daya Tampung Belum Memadai hingga Stigma Sekolah ‘Favorit’ Jadi Persoalan PPDB
Pada PPDB Tahun Ajaran 2024, Disdik DKI juga membuka PPDB bersama negeri dan swasta. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memperluas daya tampung siswa.
Menurut dia, daya tampung sekolah negeri memang tidak cukup melayani semua peserta didik atau siswa. Karena itu dengan adanya PPDB bersama diharapkan dapat tertampung dengan dibiayai oleh pemerintah.
"Untuk PPDB bersama jumlah CPDB yang diterima sebanyak 9.002," ujarnya.
Ia menambahkan, PDB bersama ini meningkatkan keadilan dan memberikan akses serta meningkatkan mutu. Jakarta sudah beberapa tahun ini melaksanakan PPDB bersama, yaitu PPDB sekolah swasta bersama dalam satu sistem dengan sekolah negeri.
Baca juga:
Disdik Jakarta Persilahkan Adukan Kecurangan PPDB Secara Anonim
Purwo mengatakan bahwa PPDB di Jakarta dari tahun ke tahun terus diperbaiki dan pelayanan kepada masyarakat pun ditingkatkan demi keadilan.
Pada PPDB 2024, ada beberapa kasus yang masuk dan sudah ditindaklanjuti seperti permasalahan Kartu Keluarga, sertifikat prestasi, zonasi dan lain sebagainya.
"Kami tangani dan ketika memang tidak sesuai maka diberikan edukasi kepada yang bersangkutan apa penyebabnya," kata Purwo.
Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa tidak ada istilah "orang dalam" dan jual-beli kursi pada PPDB Tahun Ajaran 2024 karena semua telah ada sistemnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Bongkar Alasan Mengapa Anak-anak Gagal Masuk Sekolah Negeri Walau Rumah Sudah Sangat Dekat

Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar

Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil

KPK Temukan Ada Pungutan Liar dalam Proses PPDB di Level Dasar dan Menengah

Ingat! Tes Calistung Bukan Syarat Masuk Sekolah Dasar
SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Kenali 4 Jalur dan Kuota Penerimaan Siswa Baru di 2025
Sistem Rayonisasi di Penerimaan Peserta didik Baru 2025, Begini Penjelasannya

Metode Anyar PPDB Segera Diumumkan, Zonasi Bakal Dihilangkan
