Sistem Rayonisasi di Penerimaan Peserta didik Baru 2025, Begini Penjelasannya


Ilustrasi ruang kelas. (foto: pexel/Pixabay)
Merahputih.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Perubahan mencolok di penerimaan siswa SMA dengan sistem Rayonisasi.
Rayonisasi adalah penerimaan siswa akan dilakukan lintas kabupaten atau kota, sehingga penetapannya terdapat pada level provinsi.
Penggunaan sistem rayon memungkinkan para peserta didik tingkat SMA dapat bersekolah di luar kabupatennya, khususnya siswa yang tempat tinggalnya di perbatasan provinsi.
Pengkhususan pada penerimaan siswa tingkat SMA dengan Rayonisasi ini, meninjau dari situasi kelangkaan SMA di satu wilayah yang belum tentu ada sekolah SMA. Selain itu juga sebagai lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik.
Baca juga:
Pengurus Osis dan Pramuka Dapat Prioritas Lewat Jalur Prestasi di SPMB 2025
Adapun batasan wilayah rayonisasi ialah:
1. Dalam rayon
Dimana siswa bisa memilih sekolah di wilayah kecamatan dan atau beberapa kecamatan yang telah ditetapkan sesuai tempat tinggal calon peserta didik
2. Dalam kota atau kabupaten
Di mana siswa bisa memilih sekolah di wilayah kota atau kabupaten tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran.
3. Luar kota atau kabupaten
Peserta didik bisa bersekolah di wilayah kota atau kabupaten yang berada di wilayah provinsi tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran
4. Luar provinsi
Peserta didik bisa bersekolah di wilayah provinsi di luar tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran
Baca juga:
Persiapkan Berkas untuk Daftar KIP Kuliah, Cek Persyaratan hingga Jadwalnya
Kuota SPMB 2025. Ada ketentuan baru terkait kuota SPMB SMA. Di mana Jalur domisili dari minimal 50 persen, menjadi minimal 30 persen.
Jalur mutasi maksimal 5 persen, jalur prestasi dari sisa kuota, menjadi minimal 30 persen dan jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen. (Tka)
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Bongkar Alasan Mengapa Anak-anak Gagal Masuk Sekolah Negeri Walau Rumah Sudah Sangat Dekat

Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar

Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil

KPK Temukan Ada Pungutan Liar dalam Proses PPDB di Level Dasar dan Menengah

SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Sistem Rayonisasi di Penerimaan Peserta didik Baru 2025, Begini Penjelasannya

Metode Anyar PPDB Segera Diumumkan, Zonasi Bakal Dihilangkan

Bocor, Mendikdasmen Hilangkan Kata "Zonasi" dan "Ujian"

PSI Dukung Penghapusan Sistem Zonasi
