Sistem Rayonisasi di Penerimaan Peserta didik Baru 2025, Begini Penjelasannya

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Februari 2025
Sistem Rayonisasi di Penerimaan Peserta didik Baru 2025, Begini Penjelasannya

Ilustrasi ruang kelas. (foto: pexel/Pixabay)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Perubahan mencolok di penerimaan siswa SMA dengan sistem Rayonisasi.

Rayonisasi adalah penerimaan siswa akan dilakukan lintas kabupaten atau kota, sehingga penetapannya terdapat pada level provinsi.

Penggunaan sistem rayon memungkinkan para peserta didik tingkat SMA dapat bersekolah di luar kabupatennya, khususnya siswa yang tempat tinggalnya di perbatasan provinsi.

Pengkhususan pada penerimaan siswa tingkat SMA dengan Rayonisasi ini, meninjau dari situasi kelangkaan SMA di satu wilayah yang belum tentu ada sekolah SMA. Selain itu juga sebagai lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik.

Baca juga:

Pengurus Osis dan Pramuka Dapat Prioritas Lewat Jalur Prestasi di SPMB 2025

Adapun batasan wilayah rayonisasi ialah:

1. Dalam rayon

Dimana siswa bisa memilih sekolah di wilayah kecamatan dan atau beberapa kecamatan yang telah ditetapkan sesuai tempat tinggal calon peserta didik

2. Dalam kota atau kabupaten

Di mana siswa bisa memilih sekolah di wilayah kota atau kabupaten tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran.

3. Luar kota atau kabupaten

Peserta didik bisa bersekolah di wilayah kota atau kabupaten yang berada di wilayah provinsi tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran

4. Luar provinsi

Peserta didik bisa bersekolah di wilayah provinsi di luar tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran

Baca juga:

Persiapkan Berkas untuk Daftar KIP Kuliah, Cek Persyaratan hingga Jadwalnya

Kuota SPMB 2025. Ada ketentuan baru terkait kuota SPMB SMA. Di mana Jalur domisili dari minimal 50 persen, menjadi minimal 30 persen.

Jalur mutasi maksimal 5 persen, jalur prestasi dari sisa kuota, menjadi minimal 30 persen dan jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen. (Tka)

#PPDB
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Jakarta Bongkar Alasan Mengapa Anak-anak Gagal Masuk Sekolah Negeri Walau Rumah Sudah Sangat Dekat
Ia mempertanyakan kebijakan PPDB yang menetapkan zonasi berdasarkan RT atau RW, yang dinilainya tidak efektif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
DPRD DKI Jakarta Bongkar Alasan Mengapa Anak-anak Gagal Masuk Sekolah Negeri Walau Rumah Sudah Sangat Dekat
Indonesia
Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Segera evaluasi dan perbaiki kekurangan yang masih ada dalam proses SPMB
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Juni 2025
Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Indonesia
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar
PPDB harus transparan, termasuk agar pendaftar dapat memeriksa setiap aspek
Angga Yudha Pratama - Senin, 23 Juni 2025
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar
Indonesia
Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil
Puan menyayangkan tidak adanya pembenahan menyeluruh dari pemerintah pusat dan daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Juni 2025
Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil
Indonesia
KPK Temukan Ada Pungutan Liar dalam Proses PPDB di Level Dasar dan Menengah
KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi mendorong setiap kepala daerah untuk menerbitkan peraturan atau surat edaran terkait dengan PPDB untuk tahun ajaran 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Juni 2025
KPK Temukan Ada Pungutan Liar dalam Proses PPDB di Level Dasar dan Menengah
Lifestyle
SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya di wilayah DKI Jakarta, berikut daftar dokumen penting yang harus disiapkan sesuai jenjang pendidikan
ImanK - Senin, 26 Mei 2025
SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Indonesia
Sistem Rayonisasi di Penerimaan Peserta didik Baru 2025, Begini Penjelasannya
Sistem rayon memungkinkan para peserta didik tingkat SMA dapat bersekolah di luar kabupatennya, khususnya siswa yang tempat tinggalnya di perbatasan provinsi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Februari 2025
Sistem Rayonisasi di Penerimaan Peserta didik Baru 2025, Begini Penjelasannya
Indonesia
Metode Anyar PPDB Segera Diumumkan, Zonasi Bakal Dihilangkan
Seluruh konsep dan bahasan terkait sistem PPDB yang akan diterapkan telah selesai, dan telah diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Januari 2025
Metode Anyar PPDB Segera Diumumkan, Zonasi Bakal Dihilangkan
Indonesia
Bocor, Mendikdasmen Hilangkan Kata "Zonasi" dan "Ujian"
Istilah "zonasi" dan "ujian" dipastikan dihilangkan dan akan diganti dengan mekanisme lainnya pada pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Januari 2025
Bocor, Mendikdasmen Hilangkan Kata
Indonesia
PSI Dukung Penghapusan Sistem Zonasi
Sebaran sekolah negeri yang tidak merata itu membuat akses CPDB (Calon Peserta Didik Baru) untuk mendapatkan sekolah negeri tidak setara (diskriminatif).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 November 2024
PSI Dukung Penghapusan Sistem Zonasi
Bagikan