KPK Temukan Ada Pungutan Liar dalam Proses PPDB di Level Dasar dan Menengah
Gedung KPK. (Foto: KPK)
Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala daerah untuk segera menerbitkan surat edaran (SE) pencegahan praktik suap dan gratifikasi, dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru.
KPK menyebut, 28 persen pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam proses PPDB di level dasar dan menengah.
"KPK memang menemukan dan mengidentifikasi masih adanya potensi dan celah-celah terjadinya korupsi seperti modus-modus gratifikasi di sektor pendidikan khususnya dalam proses penerimaan peserta didik baru ini," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta dikutip Sabtu (14/6).
Angka 28 persen tersebut bahkan mengalami kenaikan jika dibanding temuan pada SPI Pendidikan 2023, yakni sebesar 24,65 persen.
Baca juga:
Metode Anyar PPDB Segera Diumumkan, Zonasi Bakal Dihilangkan
Di sisi lain, berdasarkan hasil SPI Pendidikan 2023 juga ditemukan bahwa praktik koruptif tersebut terjadi pada 51,32 persen tingkat pendidikan tinggi.
KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi mendorong setiap kepala daerah untuk menerbitkan peraturan atau surat edaran terkait dengan PPDB untuk tahun ajaran 2025-2026.
“Karena sudah masuk pada bulan Juni dan proses PPDB berlangsung pada bulan Juni-Juli ini," jelas Budi.
Baca juga:
Ombudsman: Picu Ketimpangan Kualitas Pendidikan jika Sistem Zonasi PPDB Dihapus
KPK juga memberikan rekomendasi agar dikeluarkan surat keputusan (SK) penetapan wilayah zonasi (termasuk zonasi dan kapasitas daya tampung) peserta didik baru.
Demikian juga dengan SK pengumuman penerimaan dan SK pengumuman peserta didik baru.
KPK berkomitmen untuk terus mendorong, mengawal, dan melakukan pendampingan jika dalam praktiknya masih ada kendala-kendala yang dihadapi.
“Baik dari sisi regulasi pemerintah daerah ataupun pada sisi teknisnya di lembaga-lembaga pendidikan baik di sekolah dasar, menengah atas, ataupun bahkan di perguruan tinggi," pungkas dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan