KPK Temukan Ada Pungutan Liar dalam Proses PPDB di Level Dasar dan Menengah
Gedung KPK. (Foto: KPK)
Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala daerah untuk segera menerbitkan surat edaran (SE) pencegahan praktik suap dan gratifikasi, dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru.
KPK menyebut, 28 persen pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam proses PPDB di level dasar dan menengah.
"KPK memang menemukan dan mengidentifikasi masih adanya potensi dan celah-celah terjadinya korupsi seperti modus-modus gratifikasi di sektor pendidikan khususnya dalam proses penerimaan peserta didik baru ini," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta dikutip Sabtu (14/6).
Angka 28 persen tersebut bahkan mengalami kenaikan jika dibanding temuan pada SPI Pendidikan 2023, yakni sebesar 24,65 persen.
Baca juga:
Metode Anyar PPDB Segera Diumumkan, Zonasi Bakal Dihilangkan
Di sisi lain, berdasarkan hasil SPI Pendidikan 2023 juga ditemukan bahwa praktik koruptif tersebut terjadi pada 51,32 persen tingkat pendidikan tinggi.
KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi mendorong setiap kepala daerah untuk menerbitkan peraturan atau surat edaran terkait dengan PPDB untuk tahun ajaran 2025-2026.
“Karena sudah masuk pada bulan Juni dan proses PPDB berlangsung pada bulan Juni-Juli ini," jelas Budi.
Baca juga:
Ombudsman: Picu Ketimpangan Kualitas Pendidikan jika Sistem Zonasi PPDB Dihapus
KPK juga memberikan rekomendasi agar dikeluarkan surat keputusan (SK) penetapan wilayah zonasi (termasuk zonasi dan kapasitas daya tampung) peserta didik baru.
Demikian juga dengan SK pengumuman penerimaan dan SK pengumuman peserta didik baru.
KPK berkomitmen untuk terus mendorong, mengawal, dan melakukan pendampingan jika dalam praktiknya masih ada kendala-kendala yang dihadapi.
“Baik dari sisi regulasi pemerintah daerah ataupun pada sisi teknisnya di lembaga-lembaga pendidikan baik di sekolah dasar, menengah atas, ataupun bahkan di perguruan tinggi," pungkas dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral