Kenali 4 Jalur dan Kuota Penerimaan Siswa Baru di 2025
Ilustrasi sekolah. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan empat jalur dalam kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, penetapan empat jalur tersebut mencerminkan semangat pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua.
"Sekolah merupakan lembaga yang berfungsi membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif,” kata Mendikdasmen Mu'ti.
Keempat jalur pada sistem SPMB dikembangkan berdasarkan landasan konstitusional serta evaluasi terhadap permasalahan dalam praktik pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2017-2024.
Adapun keempat jalur dalam kebijakan SPMB ini meliputi:
- Jalur domisili
- Jalue Prestasi yang meliputi prestasi akademik, non akademik dan kepemimpinan
- Jalur afirmasi
- Jalur mutasi yang memiliki persentase kuota minimal di setiap jenjang pendidikan.
Dengan Kuota:
- Pendidikan sekolah dasar (SD), pihaknya telah menetapkan minimal kuota sebesar 70 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 15 persen untuk jalur afirmasi, maksimal kuota sebesar 5 persen untuk jalur mutasi, dan tidak ada minimal persentase kuota untuk jalur prestasi.
- Pendidikan sekolah menengah pertama (SMP), ia menyebutkan pihaknya telah menetapkan minimal kuota sebesar 40 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 20 persen untuk jalur afirmasi, minimal kuota sebesar 25 persen untuk jalur prestasi dan maksimal kuota sebesar 15 persen untuk jalur mutasi.
- Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), kebijakan SPMB telah menetapkan minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur afirmasi, minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur prestasi dan maksimal kuota sebesar 5 persen untuk jalur mutasi.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Disdik Keluarkan SE, Penggunaan Gawai Siswa di Sekolah Dibatasi
Presiden Minta Program Revitalisasi Ditambah 60 Ribu Sekolah, DPR Sebut masih Banyak Gedung Rusak
Guru Meradang Nominal TPG Tak Sama, Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Revitalisasi 71.000 Satuan Pendidikan di Seluruh Indonesia Dimulai Tahun 2026
Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa, Kemendikdasmen Beri Santunan ke Korban
Buntut Mobil MBG Tabrak Siswa, Pengamat Desak Sekolah Harus Bebas Kendaraan
Mobil SPPG Tabrak Belasan Siswa SDN 01 Kalibaru, BGN Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan
Terungkap, Pengemudi Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Ternyata Sopir Pengganti
Pemprov DKI Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru
19 Siswa di SDN Kalibaru Cilincing Dirawat usai Ditabrak Mobil Pengantar MBG