Disdik Keluarkan SE, Penggunaan Gawai Siswa di Sekolah Dibatasi
Ilustrasi - Saat ini banyak anak sejak usia dini kecanduan gadget. (MP/ILS)
MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan, Senin (19/1).
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan untuk mendorong penggunaan gawai secara bijak melalui pembatasan pemanfaatan gawai selama jam sekolah berlangsung di seluruh satuan pendidikan.
Pembatasan tersebut berlaku dengan pengecualian pada kondisi khusus, sesuai kebutuhan pembelajaran, serta pada tempat yang telah ditentukan oleh pihak sekolah.
Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan distraksi digital demi melindungi kualitas kognitif dan ketenangan psikologis generasi masa depan, sekaligus menjaga iklim belajar yang kondusif.
Baca juga:
Cek Kesehatan Gratis Terbanyak Temukan Warga Alami Gangguan Mata Akibat Gadget, Kedua Obesitas
Nahdiana menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai larangan total terhadap penggunaan gawai di sekolah. Sekolah tetap diberikan ruang untuk mengelola pemanfaatan teknologi secara proporsional tanpa menghambat proses belajar-mengajar.
“Aturan ini tidak dimaksudkan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apa pun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” kata Nahdiana, Senin (19/1).
Ia menjelaskan, penggunaan gawai yang tidak terkontrol membawa berbagai risiko bagi anak, mulai dari kecanduan digital, perundungan daring (cyberbullying), hingga dampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik.
Baca juga:
Nahdiana mengungkapkan, berdasarkan kajian UNICEF tahun 2023 terkait kebiasaan penggunaan internet anak Indonesia, sebanyak 54 persen anak pernah mengalami perundungan saat menggunakan internet. Kondisi ini diperparah oleh perkembangan anak yang masih berada pada fase kontrol diri yang belum matang.
“Risiko penggunaan gawai yang tidak bijak dapat berdampak langsung pada kesehatan psikologis, sosial, dan fisiologis anak,” ujarnya.
Dalam konteks sekolah, penggunaan telepon genggam secara tidak bijak juga dinilai dapat mengganggu proses pembelajaran serta menghambat terbentuknya hubungan sosial yang bermakna antarwarga sekolah.
Hal tersebut tercermin dalam kajian Smartphone Regulation in Schools: Indonesia’s Context, yang mencatat 53 persen guru melaporkan murid menjadi tidak fokus saat jam pelajaran akibat keberadaan smartphone. Bahkan, 64 persen guru menyebut murid lebih memilih menggunakan smartphone dibandingkan berinteraksi secara tatap muka.
Baca juga:
Mata Anak Indonesia Terancam Buta Karena Gadget, Menkomdigi Beri Peringatan Keras
Selain itu, survei Disdik DKI Jakarta terhadap 70 satuan pendidikan yang telah melakukan pilot pembatasan gawai pada 2025 menunjukkan hasil positif. Lebih dari 60 persen murid mengaku pembatasan gawai membuat mereka lebih fokus belajar.
Disdik DKI berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah preventif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Disdik Keluarkan SE, Penggunaan Gawai Siswa di Sekolah Dibatasi
Bocoran Spesifikasi Vivo X200T: Flagship Gahar dengan Baterai 6.200mAh yang Dijejali Dimensity 9400+ dan Kamera Zeiss 50MP
Samsung Perkenalkan Galaxy A07 5G di Laman Resmi, Simak Spesifikasi Lengkap dan Fitur Unggulannya
Honor X80 Gendong Baterai 10.000mAh, Harga Diprediksi Enggak Sampai Rp 2,5 Juta
Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa, Kemendikdasmen Beri Santunan ke Korban
Buntut Mobil MBG Tabrak Siswa, Pengamat Desak Sekolah Harus Bebas Kendaraan
Mobil SPPG Tabrak Belasan Siswa SDN 01 Kalibaru, BGN Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan
Terungkap, Pengemudi Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Ternyata Sopir Pengganti
Pemprov DKI Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru
19 Siswa di SDN Kalibaru Cilincing Dirawat usai Ditabrak Mobil Pengantar MBG