Guru Meradang Nominal TPG Tak Sama, Begini Penjelasan Kemendikdasmen

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Guru Meradang Nominal TPG Tak Sama, Begini Penjelasan Kemendikdasmen

Ilustrasi. Foto: ANT/IST/NET

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan resmi terkait adanya perbedaan nominal pada pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode 2026. Banyak guru melaporkan adanya penurunan nominal dibandingkan periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa selisih harga tersebut terjadi karena adanya pemotongan iuran BPJS Kesehatan secara langsung.

Pada tahun-tahun sebelumnya, mekanisme pemotongan ini belum diterapkan pada sistem transfer langsung ke rekening guru.

Baca juga:

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR

"Sebagai ASN, Bapak/Ibu memiliki kewajiban iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% dari total penghasilan. Dulu, saat dana belum ditransfer langsung, pemotongan dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Sekarang, dengan sistem transfer langsung, pemotongan dilakukan secara otomatis sebelum dana masuk ke rekening," ujar Nunuk dikutip Antara, Rabu (7/1).

Nunuk menambahkan bahwa pada tahun pertama pemberlakuan transfer langsung, sistem pemotongan iuran memang belum berjalan sepenuhnya sehingga guru menerima nominal utuh.

Namun, untuk periode 2026, sistem sinkronisasi iuran telah diperbarui. Hal inilah yang menyebabkan nominal TPG terasa lebih kecil dibanding triwulan sebelumnya.

Baca juga:

Gus Yahya Tegaskan Konflik PBNU Telah Selesai, Kepengurusan Kembali Kesemula

Selain masalah potongan, Nunuk mengingatkan para guru untuk selalu memperbarui data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Validitas data menjadi kunci utama kecepatan verifikasi dan kelancaran pencairan tunjangan.

"Penyaluran TPG mengacu sepenuhnya pada Dapodik. Kami meminta Bapak/Ibu guru untuk mengisi data secara benar dan mutakhir. Validasi data ini sangat menentukan kelancaran tunjangan Anda," tegasnya.

#Guru #Gaji Guru #Guru Honorer #Kemendikdasmen
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendukung program 150 ribu beasiswa D4 dan S1 untuk guru. DPR juga mengusulkan penambahan kuota serta penyederhanaan proses seleksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Indonesia
Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah Tuai Sorotan, P2G Usul Jadi Ekstrakurikuler
P2G menilai Bahasa Prancis belum menjadi kebutuhan mendesak di pendidikan maupun perdagangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah Tuai Sorotan, P2G Usul Jadi Ekstrakurikuler
Indonesia
Rata-Rata Matematika TKA SMA Rendah, Solusi Kemendikdasmen Pangkas Jumlah Soal Ujian di 2026
Untuk TKA SMA tahun ajaran baru nanti, Kemendikdasmen memutuskan akan mengurangi jumlah soal matematika dalam pelaksanaan ujian berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Rata-Rata Matematika TKA SMA Rendah, Solusi Kemendikdasmen Pangkas Jumlah Soal Ujian di 2026
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Indonesia
TKA SD-SMP 2026 Diumumkan Selasa 26 Mei Besok, Siswa Tidak Bisa Cek Hasil Mandiri
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati menegaskan hasil TKA 2026 untuk jenjang SD dan SMP tidak bisa diakses langsung siswa secara mandiri, hanya bisa dilakukan pihak sekolah.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Mei 2026
TKA SD-SMP 2026 Diumumkan Selasa 26 Mei Besok, Siswa Tidak Bisa Cek Hasil Mandiri
Indonesia
Gim Daring Tingkatkan Paparan Ekstremisme, Anak Juga Jadi Antisosial
Pemerintah menguatkan pendidikan karakter anak di lingkungan sekolah melalui gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Gim Daring Tingkatkan Paparan Ekstremisme, Anak Juga Jadi Antisosial
Indonesia
Bobot TKA di SPMB 2026 Tiap Daerah Beda Antara 30-80%, Pusat Tak Masalah Asal Adil
Kemendikdasmen menegaskan perbedaan bobot Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam jalur prestasi SPMB 2026 di tiap daerah tetap adil.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Bobot TKA di SPMB 2026 Tiap Daerah Beda Antara 30-80%, Pusat Tak Masalah Asal Adil
Indonesia
Cegah Jual-Beli Kursi SPMB 2026, Kuota Siswa Baru di Portal Dapodik Dikunci
Kemendikdasmen telah menyiapkan tiga langkah pengawasan agar penerimaan murid baru 2026 berjalan transparan.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Cegah Jual-Beli Kursi SPMB 2026, Kuota Siswa Baru di Portal Dapodik Dikunci
Indonesia
Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD
Masalah ini, juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD
Bagikan