Guru Meradang Nominal TPG Tak Sama, Begini Penjelasan Kemendikdasmen

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Guru Meradang Nominal TPG Tak Sama, Begini Penjelasan Kemendikdasmen

Ilustrasi. Foto: ANT/IST/NET

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan resmi terkait adanya perbedaan nominal pada pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode 2026. Banyak guru melaporkan adanya penurunan nominal dibandingkan periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa selisih harga tersebut terjadi karena adanya pemotongan iuran BPJS Kesehatan secara langsung.

Pada tahun-tahun sebelumnya, mekanisme pemotongan ini belum diterapkan pada sistem transfer langsung ke rekening guru.

Baca juga:

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR

"Sebagai ASN, Bapak/Ibu memiliki kewajiban iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% dari total penghasilan. Dulu, saat dana belum ditransfer langsung, pemotongan dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Sekarang, dengan sistem transfer langsung, pemotongan dilakukan secara otomatis sebelum dana masuk ke rekening," ujar Nunuk dikutip Antara, Rabu (7/1).

Nunuk menambahkan bahwa pada tahun pertama pemberlakuan transfer langsung, sistem pemotongan iuran memang belum berjalan sepenuhnya sehingga guru menerima nominal utuh.

Namun, untuk periode 2026, sistem sinkronisasi iuran telah diperbarui. Hal inilah yang menyebabkan nominal TPG terasa lebih kecil dibanding triwulan sebelumnya.

Baca juga:

Gus Yahya Tegaskan Konflik PBNU Telah Selesai, Kepengurusan Kembali Kesemula

Selain masalah potongan, Nunuk mengingatkan para guru untuk selalu memperbarui data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Validitas data menjadi kunci utama kecepatan verifikasi dan kelancaran pencairan tunjangan.

"Penyaluran TPG mengacu sepenuhnya pada Dapodik. Kami meminta Bapak/Ibu guru untuk mengisi data secara benar dan mutakhir. Validasi data ini sangat menentukan kelancaran tunjangan Anda," tegasnya.

#Guru #Gaji Guru #Guru Honorer #Kemendikdasmen
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Siswa di NTT Meninggal, Guru BK Diperintahkan Pantau Kesehatan Mental Siswa
kasus siswa sekolah dasar berinisial Y di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang mengakhiri hidup karena diduga akibat tekanan finansial harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Siswa di NTT Meninggal, Guru BK Diperintahkan Pantau Kesehatan Mental Siswa
Indonesia
Krisis Guru, Pemkot Solo Siap Rekrut 286 Tenaga Pendidik Kontrak
Pemkot Solo siap merekrut 286 tenaga pendidik pada tahun ini. Hal itu dikarenakan adanya krisis tenaga pendidik akibat pensiun.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
Krisis Guru, Pemkot Solo Siap Rekrut 286 Tenaga Pendidik Kontrak
Indonesia
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Diduga tak Mampu Beli Buku, DPR Minta Kemendikdasmen Usut Tuntas
Siswa SD di NTT bunuh diri karena tidak mampu membeli buku. Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, mendesak Kemendikdasmen mengusut tuntas.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Diduga tak Mampu Beli Buku, DPR Minta Kemendikdasmen Usut Tuntas
Berita
Upacara Bendera di Sekolah Kini Wajib Menyanyikan Lagu 'Rukun Sama Teman', Simak Lirik Lengkapnya
Kemendikdasmen RI resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang upacara bendera di sekolah. Atur pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dan lagu Rukun Sama Teman.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Upacara Bendera di Sekolah Kini Wajib Menyanyikan Lagu 'Rukun Sama Teman', Simak Lirik Lengkapnya
Indonesia
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice
Guru tersebut dilaporkan pihak orangtua murid ke kepolisian setelah memberikan nasihat kepada siswanya agar tidak mudah menyerah.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice
Indonesia
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Pemerintah tidak boleh menyamakan birokrasi negara dengan korporasi dalam hal pengupahan, namun tetap harus menemukan formulasi upah yang memanusiakan guru
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Indonesia
Aturan Baru Upacara Bendera di Sekolah, Siswa Wajib Nyanyi ‘Rukun Sama Teman’ dan Ucapkan ‘Ikrar Pelajar’
Tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Mendikdasmen untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Aturan Baru Upacara Bendera di Sekolah, Siswa Wajib Nyanyi ‘Rukun Sama Teman’ dan Ucapkan ‘Ikrar Pelajar’
Indonesia
Upacara Bendera di Sekolah Wajib Dilakukan Setiap Hari Senin, Kini Ada Ikrar Pelajar Indonesia
Ikrar Pelajar Indonesia dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Upacara Bendera di Sekolah Wajib Dilakukan Setiap Hari Senin, Kini Ada Ikrar Pelajar Indonesia
Indonesia
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
Anggota DPR PKB Mafirion menyoroti rendahnya gaji guru honorer yang dinilai tak manusiawi dan melanggar HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
Indonesia
Politikus Daerah Kritik Ketimpangan Gaji dan Pengangkatan Pegawai Dapur MBG dan Guru Honorer
dari sisi skala prioritas, masih banyak tenaga pendidik yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan perlakuan serupa.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Politikus Daerah Kritik Ketimpangan Gaji dan Pengangkatan Pegawai Dapur MBG dan Guru Honorer
Bagikan