Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Senin, 25 Maret 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.

“PHPU Pilpres (2024) sidang mulai 27 Maret,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Jakarta, Senin (25/3).

Baca juga:

TPN Prabowo-Gibran Minta KPU Siap Hadapi Gugatan di MK

Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa Pilpres 2024 di MK:

20 Maret 2024

Penetapan hasil Pilpres 2024.

21-23 Maret 2024

Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

- Registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.

- Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).

- Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

25-26 Maret 2024

- Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait.

- Ketetapan Pihak Terkait.

- Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon.

- Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.

- MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon

28 Maret 2024

- Penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.

- Sidang pleno pemeriksaan persidangan.

Baca juga:

Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Hasil Pileg PSI

1-18 April 2024

Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan:

- Memeriksa permohonan pemohon

- Memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu

- Mengesahkan alat bukti

- Memeriksa alat bukti tertulis

- Mendengar keterangan saksi

- Mendengar keterangan ahli

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) berlangsung di mana para hakim MK membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan.

22 April 2024

- Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan.

Sekadar informasi, sengketa Pilpres diajukan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pada Kamis (21/3) lalu. Kemudian, pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, pada Sabtu (23/3).

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusif Amir mengaku, pihaknya telah mengumpulkan semua bukti kecurangan selama Pilpres 2024. Kemudian, akan diungkapkan saat persidangan berlangsung.

Pihak Anies-Imin dalam gugatannya meminta agar paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto, untuk tidak menjadikan Gibran Rakabuming sebagai cawapresnya.

Sementara itu, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sudah menyiapkan permohonan PHPU dengan tebal mencapai 151 halaman.

Selain itu, TPN juga membawa sejumlah dokumen penunjang atau alat bukti-bukti kecurangan. Dalam perkara ini, TPN mengaku sudah menyiapkan 30 saksi dari beberapa daerah dan 10 ahli untuk dipersidangan mendatang.

Terhadap saksi-saksi ini, TPN meminta agar seluruh aparat penegak hukum bisa melindungi dan tidak intervensi mereka. Pihak Ganjar-Mahfud juga meminta dilakukan pemungutan ulang Pilpres 2024.

Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud meminta paslon nomor urut 2 tak diikutsertakan dalam pemungutan ulang Pilpres 2024. (knu)

Baca juga:

Ganjar dan Anies Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024, Gibran: Silahkan, Monggo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan