MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Ilustrasi: Apel ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentukan lembaga pengawas independen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tenggat waktu paling lambat 2 tahun sejak hari ini.
Putusan MK ini dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap permohonan uji materiil Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Mereka menggugat konstitusionalitas Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang sebelumnya telah menghapus keberadaan Komisi ASN (KASN) dan menyerahkan fungsi pengawasan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga:
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
"Keberadaan ASN mengandung dimensi eksistensial yang menempatkan aparatur negara bukan sebagai pelayan kekuasaan, melainkan sebagai pelayan rakyat," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, saat membacakan pertimbangan, Kamis (16/10).
MK menilai ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjunjung nilai meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, pengawasan ASN tidak boleh berada di bawah lembaga yang juga menjadi pembuat dan pelaksana kebijakan.
Baca juga:
Mahkamah menilai pengawasan ASN seharusnya dilakukan secara eksternal dan bebas dari intervensi politik, demi memastikan penerapan sistem merit yang adil dan konsisten.
Sebelumnya, KASN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan memiliki kewenangan melakukan pengawasan penerapan sistem merit serta kode etik ASN. Namun, lembaga tersebut dihapus setelah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, yang memindahkan fungsi pengawasan ke BKN dan Kementerian PANRB.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan pentingnya pembentukan lembaga independen pengawas ASN yang berperan sebagai pengimbang di luar struktur pembuat dan pelaksana kebijakan.
“Lembaga pengawas kebijakan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas an sich, tetapi juga sebagai penyeimbang untuk memastikan sistem merit berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan,” tandas Guntur. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
Concurring Opinion Hakim MK, Bakal Jadi Alasan Polisi Tempati Jabatan Lembaga Sipil
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan