Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan

Ilustrasi. (Foto: Kemenkominfo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai keterangan yang disampaikan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjawab substansi persoalan yang menjadi dasar permohonan Iwakum.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai penjelasan DPR yang disampaikan oleh Anggota Komisi III Rudianto Lallo masih bersifat normatif dan belum menyentuh akar persoalan yang dihadapi wartawan di lapangan.

“DPR hanya menjelaskan maksud pembentukan UU Pers tanpa menjawab bagaimana mekanisme perlindungan hukum terhadap wartawan dijalankan secara konkret,” kata Irfan Kamil dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10).

Menurut Kamil, Pasal 8 UU Pers yang menyebut wartawan memperoleh perlindungan hukum berupa “jaminan dari pemerintah dan masyarakat” menimbulkan ketidakpastian hukum. Frasa tersebut, kata dia, tidak menjelaskan siapa yang bertanggung jawab serta bagaimana bentuk perlindungan itu dijalankan.

“Kalimatnya kabur. Tidak jelas siapa yang memberi perlindungan, prosedurnya bagaimana, dan dalam bentuk apa. Akibatnya, wartawan tetap berisiko dikriminalisasi dengan pasal-pasal pidana umum di KUHP,” ujarnya.

Baca juga:

Iwakum Desak Polisi Usut Dugaan Jurnalis Wartakota Dianiaya Petugas Dapur MBG Pasar Rebo

Dalam sidang di MK, Dewan Pers berpendapat bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi wartawan. Namun, menurut Iwakum, pandangan tersebut tidak mencerminkan realitas di lapangan, karena masih banyak wartawan yang menghadapi kriminalisasi maupun gugatan hukum atas produk jurnalistiknya.

“Faktanya, banyak wartawan tetap dipidana atau digugat perdata meski sudah ada UU Pers. Jadi bagaimana bisa dikatakan norma itu sudah cukup memberikan perlindungan?” kata Kamil.

Kamil juga menyoroti pernyataan Ketua MK Suhartoyo usai mendengarkan keterangan DPR dan Dewan Pers. Menurutnya, pertanyaan Suhartoyo menggambarkan bahwa Mahkamah Konstitusi sendiri melihat adanya ketidaktegasan norma dalam Pasal 8 UU Pers.

“Ketua MK mempertanyakan mengapa perlindungan hukum wartawan masih harus diamankan dengan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum kalau normanya sudah jelas. Itu menunjukkan memang ada masalah di tingkat norma,” ujarnya.

Baca juga:

Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan

Sementara itu, Koordinator Kuasa Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa menegaskan bahwa permohonan uji materiil yang diajukan Iwakum justru bertujuan mempertegas norma yang selama ini kabur.

Ia juga menilai sikap Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang terkesan menolak langkah Iwakum menunjukkan ketidakpahaman terhadap tujuan permohonan tersebut.

“Lucunya, justru organisasi-organisasi wartawan seperti Dewan Pers, AJI, dan PWI malah terlihat menolak upaya kami memperjelas norma yang melindungi wartawan. Padahal, tujuan kami murni memperkuat perlindungan hukum, bukan sebaliknya,” tegas Viktor. (Pon)

#Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) #Mahkamah Konstitusi #Dewan Pers #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dongkrak Produksi Petani, DPR Minta Plafon KUR di bawah Rp 10 Juta Dihitung Ulang
DPR RI juga menekankan pentingnya penguatan sistem informasi kredit dan peran lembaga penjamin dalam memitigasi risiko kredit bermasalah
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 4 menit lalu
Dongkrak Produksi Petani, DPR Minta Plafon KUR di bawah Rp 10 Juta Dihitung Ulang
Indonesia
Fenomena Sopir Tronton Bawah Umur di Parung Panjang Picu Kritik Tajam Adian Napitupulu
Selain masalah pengawasan, instrumen hukum berupa Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang jam operasional truk juga tidak luput dari kritik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Fenomena Sopir Tronton Bawah Umur di Parung Panjang Picu Kritik Tajam Adian Napitupulu
Indonesia
Amerika Serikat dan Iran di Ambang Perang, DPR RI Minta Pemerintah Indonesia Siapkan Evakuasi WNI
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh menekankan pentingnya langkah antisipatif untuk melindungi warga negara Indonesia yang berada di Iran.
Frengky Aruan - Kamis, 29 Januari 2026
Amerika Serikat dan Iran di Ambang Perang, DPR RI Minta Pemerintah Indonesia Siapkan Evakuasi WNI
Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Penghargaan ini bisa menjadi suntikan motivasi bagi atlet senior untuk menjaga performa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Indonesia
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Selain perbaikan sistem, DPR RI mendorong sinergi yang lebih solid antara kementerian teknis, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Indonesia
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Kendala utama di Indonesia bukan pada kualitas dokter, melainkan pada ekosistem layanan yang mencakup transparansi biaya dan efisiensi birokrasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Selain masalah finansial, DPR RI menyoroti transformasi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Selain masalah anggaran, Azis menyoroti fenomena child grooming dan kekerasan berbasis digital yang kini menyasar anak-anak melalui media sosial
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bagikan