Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Ilustrasi: Pengamanan kepada imigran etnis Rohingya setelah terdampar di pantai Desa Ladong, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (25/12/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan kewajiban konstitusional negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Langkah ini diambil guna merespons tingginya angka kekerasan, pelanggaran kontrak, hingga penunggakan upah yang masih menghantui para pahlawan devisa di berbagai negara penempatan.
“Pelindungan pekerja migran Indonesia harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Negara harus hadir dari hulu ke hilir, mulai dari proses rekrutmen, penempatan, hingga kepulangan para pekerja migran ke tanah air,” ujar Charles Honoris dalam keterangannya, Rabu (28/1).
Baca juga:
Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara
Menutup Celah Sistem Penempatan
Komisi IX DPR RI mengidentifikasi bahwa persoalan yang menimpa PMI tidak hanya bersumber dari lemahnya pengawasan di negara tujuan, tetapi juga akibat adanya celah dalam sistem penempatan di dalam negeri. Berdasarkan DPR RI, banyak PMI masih menghadapi keterbatasan akses bantuan hukum saat terjerat kasus fisik maupun psikis.
Charles menekankan bahwa perbaikan tata kelola perusahaan penempatan menjadi kunci utama dalam meminimalisir risiko. Ia berharap pemerintah tidak lagi sekadar memadamkan kebakaran saat kasus sudah mencuat, melainkan fokus pada upaya preventif.
“Kita tidak boleh hanya fokus pada penanganan kasus ketika masalah sudah terjadi. Yang lebih penting adalah memperkuat sistem pencegahan melalui perbaikan tata kelola penempatan dan pengawasan terhadap perusahaan penempatan,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Baca juga:
Sinergi Lembaga dan Penguatan Edukasi
Selain perbaikan sistem, DPR RI mendorong sinergi yang lebih solid antara kementerian teknis, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri. Perwakilan pemerintah diharapkan mampu berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan pendampingan hukum dan pemenuhan hak dasar PMI.
Pemerintah juga diminta meningkatkan standar pelatihan dan pembekalan bagi calon pekerja. Hal ini bertujuan agar setiap PMI memahami secara detail isi kontrak kerja serta mekanisme pengaduan jika terjadi masalah.
Charles mengingatkan bahwa perlindungan ini adalah bentuk penghormatan terhadap martabat warga negara yang berkontribusi besar pada ekonomi nasional.
“Ini adalah tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas,” pungkas Charles.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis