Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 2 jam, 23 menit lalu
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir

Ilustrasi: Pengamanan kepada imigran etnis Rohingya setelah terdampar di pantai Desa Ladong, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (25/12/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan kewajiban konstitusional negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Langkah ini diambil guna merespons tingginya angka kekerasan, pelanggaran kontrak, hingga penunggakan upah yang masih menghantui para pahlawan devisa di berbagai negara penempatan.

“Pelindungan pekerja migran Indonesia harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Negara harus hadir dari hulu ke hilir, mulai dari proses rekrutmen, penempatan, hingga kepulangan para pekerja migran ke tanah air,” ujar Charles Honoris dalam keterangannya, Rabu (28/1).

Baca juga:

Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara

Menutup Celah Sistem Penempatan

Komisi IX DPR RI mengidentifikasi bahwa persoalan yang menimpa PMI tidak hanya bersumber dari lemahnya pengawasan di negara tujuan, tetapi juga akibat adanya celah dalam sistem penempatan di dalam negeri. Berdasarkan DPR RI, banyak PMI masih menghadapi keterbatasan akses bantuan hukum saat terjerat kasus fisik maupun psikis.

Charles menekankan bahwa perbaikan tata kelola perusahaan penempatan menjadi kunci utama dalam meminimalisir risiko. Ia berharap pemerintah tidak lagi sekadar memadamkan kebakaran saat kasus sudah mencuat, melainkan fokus pada upaya preventif.

“Kita tidak boleh hanya fokus pada penanganan kasus ketika masalah sudah terjadi. Yang lebih penting adalah memperkuat sistem pencegahan melalui perbaikan tata kelola penempatan dan pengawasan terhadap perusahaan penempatan,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Baca juga:

9 Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Tiba di Indonesia, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Sinergi Lembaga dan Penguatan Edukasi

Selain perbaikan sistem, DPR RI mendorong sinergi yang lebih solid antara kementerian teknis, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri. Perwakilan pemerintah diharapkan mampu berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan pendampingan hukum dan pemenuhan hak dasar PMI.

Pemerintah juga diminta meningkatkan standar pelatihan dan pembekalan bagi calon pekerja. Hal ini bertujuan agar setiap PMI memahami secara detail isi kontrak kerja serta mekanisme pengaduan jika terjadi masalah.

Charles mengingatkan bahwa perlindungan ini adalah bentuk penghormatan terhadap martabat warga negara yang berkontribusi besar pada ekonomi nasional.

“Ini adalah tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas,” pungkas Charles.

#Buruh Migran #Imigran Gelap #Pekerja Migran #Imigran Ilegal #Calon Pekerja Migran Indonesia #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Selain perbaikan sistem, DPR RI mendorong sinergi yang lebih solid antara kementerian teknis, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 23 menit lalu
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Indonesia
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Kendala utama di Indonesia bukan pada kualitas dokter, melainkan pada ekosistem layanan yang mencakup transparansi biaya dan efisiensi birokrasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Selain masalah finansial, DPR RI menyoroti transformasi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Selain masalah anggaran, Azis menyoroti fenomena child grooming dan kekerasan berbasis digital yang kini menyasar anak-anak melalui media sosial
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Indonesia
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Indonesia
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Safaruddin mengingatkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 34, telah mengatur alasan pembenar bagi seseorang yang melakukan pembelaan diri terhadap ancaman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Bagikan