DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 2 jam, 26 menit lalu
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar

Presiden Prabowo Subianto menggelar acara penyambutan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2025), dan memberikan bonus secara simbolik kepada sejumlah perwakilan atlet peraih medali emas pada ajang S

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi X DPR RI, Eva Stevany Rataba, mengapresiasi langkah berani pemerintah yang menetapkan nilai bonus atlet peraih medali mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah.

Kebijakan monumental ini dianggap sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menghargai dedikasi serta pengorbanan para atlet yang telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.

Keputusan pemberian bonus fantastis tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi hadiah seremonial, melainkan pemicu semangat bagi para atlet senior untuk mempertahankan konsistensi prestasi di level dunia.

Baca juga:

Bonus Atlet SEA Games 2025 Cair, NOC: Wujud Perhatian Prabowo untuk Olahraga Indonesia

Di sisi lain, besaran bonus yang menggiurkan ini menjadi angin segar bagi regenerasi atlet di pelosok daerah.

“Keputusan pemerintah memberikan bonus dengan nilai tertinggi sepanjang sejarah bagi atlet peraih medali mengirimkan sinyal yang sangat baik bahwa negara benar-benar menghargai keringat dan pengorbanan para atlet,” tegas Eva Stevany dalam keterangannya, Rabu (28/1).

Eva menambahkan bahwa kepastian finansial ini akan mengubah sudut pandang masyarakat terhadap profesi atlet.

“Penghargaan ini bisa menjadi suntikan motivasi bagi atlet senior untuk menjaga performa, sekaligus menjadi jaminan masa depan yang menarik minat bibit-bibit muda di daerah agar lebih serius meniti karier sebagai atlet profesional,” imbuhnya.

Baca juga:

Prabowo Lontarkan Gurauan ke Kapten TNI Rizki Juniansyah Usai Dapat Bonus Rp 1 Miliar

Jaminan Kesejahteraan Pasca-Pensiun

Selain fokus pada bonus tunai, Komisi X DPR RI juga mendorong pemerintah untuk merancang sistem kesejahteraan jangka panjang. Hal ini bertujuan agar para atlet tidak hanya sejahtera saat berada di puncak karier, namun tetap memiliki kualitas hidup yang layak setelah gantung sepatu atau memasuki masa pensiun.

“Kami mendukung agar negara menjamin kesejahteraan dan masa depan atlet melalui akses pendidikan, pelatihan karier pasca-atlet, serta penghargaan berkelanjutan bagi atlet berprestasi,” ujar legislator tersebut.

Menurutnya, rasa aman secara finansial dan sosial sangat krusial bagi stabilitas mental atlet. “Dengan begitu, atlet tidak hanya berjaya saat bertanding, tetapi juga memiliki keamanan dan kualitas hidup yang layak setelah masa kariernya berakhir,” pungkas Eva.

#Bonus Atlet #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Penghargaan ini bisa menjadi suntikan motivasi bagi atlet senior untuk menjaga performa
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 26 menit lalu
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Indonesia
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Selain perbaikan sistem, DPR RI mendorong sinergi yang lebih solid antara kementerian teknis, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Indonesia
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Kendala utama di Indonesia bukan pada kualitas dokter, melainkan pada ekosistem layanan yang mencakup transparansi biaya dan efisiensi birokrasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Selain masalah finansial, DPR RI menyoroti transformasi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Selain masalah anggaran, Azis menyoroti fenomena child grooming dan kekerasan berbasis digital yang kini menyasar anak-anak melalui media sosial
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Indonesia
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Indonesia
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Safaruddin mengingatkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 34, telah mengatur alasan pembenar bagi seseorang yang melakukan pembelaan diri terhadap ancaman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Bagikan