Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK

Ketum Golkar, Bahlil Lahadalia. (Foto: Setpres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memastikan bahwa Adies Kadir telah resmi mengundurkan diri dari keanggotaan dan kepengurusan Partai Golkar setelah terpilih sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“(Kami) mewakafkan ke negara untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi,” ujar Bahlil kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/1).

Bahlil menegaskan, proses pengunduran diri Adies Kadir telah dilakukan sebelum penetapan resmi sebagai hakim MK, baik dari keanggotaan partai maupun dari struktur kepengurusan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin independensi dan netralitas seorang hakim konstitusi.

“Proses pengunduran diri beliau untuk menjadi hakim MK sudah dilakukan sebelum diputuskan, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan,” ujar Bahlil yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR

Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader

Profil Sari Yuliati, ‘Juru Bayar’ Partai Golkar yang Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1).

“Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Adies Kadir kemudian dinyatakan sah sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025–2026. Rapat tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1), dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. (Knu)

#Bahlil Lahadalia #Golkar #Adies Kadir #Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split hanya Berlaku di Migas, Aturan Minerba tidak Berubah
Aturan yang selama ini berlaku di sektor pertambangan dipastikan tetap berjalan. 

Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split hanya Berlaku di Migas, Aturan Minerba tidak Berubah
Indonesia
Legislator Golkar Dorong Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu Lewat DSI, Beberkan Keluhan Petani
Komisi IV DPR RI minta pemerintah evaluasi kebijakan ekspor sawit satu pintu lewat DSI.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Legislator Golkar Dorong Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu Lewat DSI, Beberkan Keluhan Petani
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
ShowBiz
Viral di Media Sosial, Simak Lirik Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng
MBG Mas Bahlil Ganteng belakangan ramai dipakai sebagai musik latar berbagai konten di media sosial.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Mei 2026
Viral di Media Sosial, Simak Lirik Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Lagu Mas Bahlil Ganteng Viral di Medsos, Golkar Angkat Suara
Golkar menilai fenomena viral lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ sebagai kreativitas netizen sekaligus bentuk apresiasi terhadap ketum mereka di Kabinet Merah Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Lagu Mas Bahlil Ganteng Viral di Medsos, Golkar Angkat Suara
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Bagikan